Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Belum genap satu bulan setelah serah terima jabatan (Sertijab), Kasat Narkoba Polres Pohuwato yang dijabat oleh Iptu Budi Abdul Gani,S.H. langsung tancap gas. Hanya dalam waktu sehari, dua kasus peredaran narkoba berhasil diungkap.
Data yang dirangkum Gorontalo Post, pada Rabu (29/4) sekitar pukul 17.00 Wita, tim Satuan Narkoba Polres Pohuwato mendapatkan informasi tentang adanya seorang lelaki yang diduga membawa Narkotika jenis Shabu.
Berdasarkan informasi itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Budi Abdul Gani, S.H. melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan lelaki bernama DS (21), warga Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, sekitar pukul 20.30 Wita.
DS diamankan di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa. Ketika dilakukan interogasi dan pemeriksaan, yang disaksikan oleh aparat desa setempat, ditemukan satu sachet plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, yang dipegang oleh DS di tangan sebelah kanan.
Barang itu diakui DS merupakan miliknya yang didapat dari lelaki bernama AJ (29), warga Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, yang dibeli dengan harga Rp 500 ribu.
Polisi kemudian bergerak cepat dn berhasil mengamankan AJ, sekitar pukul 21.00 Wita, di sekitar Rumah Sakit Bumi Panua. AJ pun diinterogasi, dan yang bersangkutan mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis shabu, yang ditemukan pada DS, berasal dari dirinya.

Selain itu, AJ mengaku bahwa barang yang dimilikinya itu, didapatkan dari Desa Gio, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parimo, dan dibeli dengan harga Rp 1,5 juta. Tak hanya sampai di situ saja, Polisi kemudian membawa AJ ke tempat tinggalnya dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
Mulai dari satu korek api gas, sebuah sedotan dan satu cottonbud serta gunting. Atas pengungkapan itu, DS dan AJ kemudian digiring ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan peredaran narkotika tersebut tidak berhenti di situ saja. Saat menangkap dua masyarakat Pohuwato, personel Satuan Narkoba sempat menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 20.00 Wita, tentang adanya lelaki yang diduga membawa Narkotika jenis Shabu.
Berdasarkan informasi itu, Iptu Budi beserta anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas, ciri-ciri dan keberadaan terduga pelaku. Pada Kamis (30/4) sekitar pukul 00.15 Wita, seorang lelaki bernama AAH alias Ary (28), warga Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diamankan.
Ary diamankan di Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato ketika mengendarai sepeda motor. Setelah diberhentikan, Ary kemudian diinterogasi. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan yang dilakukan, serta disaksikan oleh aparat desa setempat, ditemukan sebuah plastik rokok yang berisi satu sachet plastik klip besar, yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, dua sachet plastik klip sedang yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, yang ditemukan di dasboard motor sebelah kanan.
Dari pengakuan Ary, semua barang tersebut adalah miliknya dan dibeli dari Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parimo, seharga Rp 3,5 juta dari seorang lelaki berinisial S. Dari hasil pengungkapan itu, Ary kemudian digiring ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba, Iptu Budi Abdul Gani,S.H. mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap dua kasus dan mengamankan tiga orang terduga pelaku peredaran narkotika di Pohuwato.
Untuk kasus pertama ada dua orang terduga pelaku yakni, DS (21), warga Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato dan AJ (29), warga Desa Buntulia Jaya, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato.
Dari keduanya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu sachet plastic klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu, satu korek api gas, satu sedotan, satu cottonbud dan sebuah gunting.
“Terduga pelaku AJ, sudah merupakan target operasi kami. Yang bersangkutan sudah menggunakan narkotika sejak 2020 silam, dan barang tersebut dibeli dari wilayah Sulteng. Sedangkan DS, pernah menggunakan narkotika pada 2025 dan saat ini sudah berhenti. DS mditangkap karena hendak menjual atau mengantar narkotika kepada pembeli,” jelasnya.
Untuk kasus kedua kata Iptu Budi, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku bernama AAH alias Ary (28), warga Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dari Ary, Polisi berhasil menyita satu sachet plastic klip besar dan dua sachet plastic klip sedang yang diduga berisi narkotika jenis shabu, sebuah plastic rokok, satu plastic klip ukuran sedang yang kosong, serta satu unit sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor Polisi DN 5094 OJ dan kunci kontak.
“Barang yang diduga narkotika jenis shabu ini dibeli oleh Ary dengan harga Rp 3,5 juta dari Kota Raya, Sulteng. Selanjutnya, barang tersebut rencananya akan diperjualbelikan di wilayah Kecamatan Marisa. Terduga pelaku pun sudah menggunakan narkotika ini sejak 2019 silam,” ujarnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Mananggu ini, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. Sedangkan untuk barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu, saat ini masih sementara dilakukan uji laboratorium.
“Para pelaku saat ini kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan. Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali. Kami pun turut mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga peredaran narkotika di wilayah Pohuwato dapat terungkap,” pungkasnya. (kif)












Discussion about this post