Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Bone Bolango, Yulin Zakaria, harus menunda niat ibadah umrahnya, lantaran uang yang dikumpulkan untuk ke tanah suci, raib lantaran diduga ditipu rekan kerjanya semasa aktif sebagai ASN.
Tak terima hal ini, Yulin menempuh jalur hukum dengan melaporkan rekan kerjanya atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait perjalanan ibadah umrah ke pihak kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/107/III/2025/SPKT/POLDA GORONTALO tertanggal 29 Maret 2025.
Kasus ini bermula dari hubungan pertemanan dan pekerjaan antara korban Yulin, dan VJ seorang perempuan yang pernah dalam satu lingkungan kerja denganya. Saat itu, VJ diketahui bertugas di instansi keuangan, sedangkan Yulin pada Biro Umum.
Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Teddy Rachesna S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, sejak masih aktif bekerja, VJ pernah menawarkan paket perjalanan ibadah umrah melalui Travel Samira, karena mengaku sebagai mitra atau perwakilan PT Samira Ali Wisata di Gorontalo.
Namun pada waktu itu, korban Yulin belum berminat karena belum memiliki dana. Memasuki Oktober 2024 setelah pensiun, Yulin kemudian menghubungi VJ dengan niat melaksanakan ibadah umrah bersama suaminya.
Pada 3 Oktober 2024, VJ mendatangi rumah korban di Desa Toto Utara, Tilongkabila, Bone Bolango. Dalam pertemuan tersebut, korban menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta kepada VJ sebagai biaya booking seat keberangkatan umrah.
Selanjutnya, sekitar tanggal 10 Oktober 2024, VJ mendampingi korban dan suaminya mengurus paspor di Kantor Imigrasi Gorontalo. Setelah proses pengurusan paspor selesai, VJ kembali meminta uang pelunasan sebesar Rp 57,7 juta yang kemudian diserahkan korban di rumahnya.
“Terlapor saat itu menjanjikan keberangkatan umrah pada 29 Oktober 2024. Namun hingga kini, Yulin bersama suaminya tidak kunjung diberangkatkan umrah,”ujarnya.
Korban menduga dana Rp77,7 juta tersebut telah digunakan oleh VJ untuk kepentingan pribadi. Atas kejadian itu, korban YZ melaporkan kasus tersebut ke Polda Gorontalo guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kendati demikian, dalam perkembangan penanganan perkara, korban dan terlapor diketahui telah menempuh mekanisme keadilan restoratif (MKR) yang memungkinkan penyelesaian perkara pada tahap penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan melalui musyawarah untuk memulihkan keadaan semula.
“Proses tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan damai antara korban dan pelaku serta adanya pemulihan hak-hak korban,” tambahanya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah maupun pihak yang menawarkan jasa keberangkatan ibadah. (roy)












Discussion about this post