Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Tim gabungan dari sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango serta aparat kepolisian menemukan aktivitas ilegal pada pabrik tahu di Kawasan Jalan Gorontalo Outering Road (GORR) Desa Talulobutu Selatan Kecamatan Tapa Kabupaten Bone Bolango.
Pabrik tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan menuai keluhan warga akibat mencemari lingkungan sekitar. Pantauan Gorontalo Post, Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilaksanakan Jumat (8/5) sekitar pukul 10.00 Wita itu sama sekali tidak diduga pemilik pabrik tahu.
Tiba-tiba tim yang dipimpin Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bone Bolango langsung memeriksa tempat pengolahan tahu setelah sebelumnya telah meminta izin kepada pemilik pabrik.
Pemeriksaan mulai dari tungku pembakaran, pengolahan hingga limbah pabrik. Dari hasil sidak, ternyata ditemukan ada bekas pembakaran ban mobil yang digunakan sebagai bahan bakar dari pengolahan tahu tersebut.
Selain itu, pembuangan limbah pabrik juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Parahnya lagi, pemilik pabrik tidak bisa menunjukan bukti surat ijin. Hal ini membuat tim gabungan murka dan langsung memberikan teguran keras kepada pemilik pabrik.
Bahkan, pemilik pabrik diberikan deadline selama sepakan terhitung dari hari pelaksanaan sidak. “Saya minta bapak harus mengurus ijin di PTSP, dengan memenuhi beberapa persyaratan tertentu dari dinas lingkungan hidup,”tegas Dian Susilo.
Jika dalam batas waktu yang ditentukan semua persyararan itu tidak dipenuhi, maka tentu pihaknya kata Dian akan memberikan sanksi yang lebih tegas bahkan hingga dengan penutupan pabrik tersebut.
“Kami berharap agar pemilik pabrik tersebut lebih koperatif mengurus izin serta beberapa persyaratan lain dari DLH. Kami juga sudah ingatkan agar tidak melakukan pembakaran lagi menggunakan ban ban mobil atau motor,”jelas Dian.
Sementara itu Yayan Nanue mengaku bahwa pembakaran ban dan menyebabkan polusi Udara itu dilakukan anak buahnya tanpa sepengetahuan dirinnya. Bahkan setelah mengetahui hal itu, Yayan langsung memberhentikan anak buahnya tersebut. Yayan berjanji pula untuk segera mengurus izin sebagaimana ketentuan berlaku. (roy)













Discussion about this post