Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sebanyak sepuluh siswa SMP dan SMA serta satu orang warga selaku penjual minuman keras (miras) diamankan Polsubsektor Tilango. Mereka kedapatan pesta Miras saat jam sekolah sedang berlangsung.
Adapun jenis miras yang dikonsumsi para pelajar ini yakni Cap Tikus. Agar tidak ketahuan, para pelajar tersebut berpesta miras di belakang rumah salah satu warga di Desa Ilotidea, Kecamatan Tilango.
Kapolsubsektor Tilango, Ipda Erfin Idrus, menegaskan bahwa para siswa itu tidak diproses secara hukum atau pidana melainkan bersifat pembinaan. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan masa depan para siswa.
“Kami sangat menyayangkan adanya siswa SMP dan SMA yang sudah berani mengonsumsi miras, apalagi dilakukan pada saat jam sekolah. Hari ini kami kumpulkan semua pihak—siswa, orang tua, pihak sekolah, hingga penjual mirasnya—untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan namun tetap dengan pengawasan ketat,” ujar Ipda Erfin.
Beliau juga menjelaskan mengenai sanksi dan tindak lanjut yang diberikan kepada para pihak yang bermasalah. “Para siswa telah mengakui kesalahannya dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Sebagai bentuk pembinaan fisik dan mental, dengan persetujuan orang tua dan sekolah, para siswa dilakukan tindakan disiplin diwajibkan melapor diri di Mako Polsubsektor Tilango selama satu minggu ke depan,” tegasnya.
Terkait penjual miras, Ipda Erfin memberikan peringatan keras untuk melakukan tindakan hukum apabila kedapatan menjual miras. “Kepada warga penjual miras, kami tegaskan tidak boleh lagi melayani atau menjual miras. Jika melanggar kesepakatan ini, maka kami akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. (roy)











Discussion about this post