Gorontalopost.co.id, GORONTALO –- Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) kembali terjadi di Kota Gorontalo. Seorang pria berinisial MS nekat membacok rekannya sendiri menggunakan parang, usai pesta minuman keras (Miras) yang berujung pertengkaran. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bacok di bagian rahang kiri.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (9/5) dini hari, di kawasan Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo. Insiden tersebut bermula saat pelaku bersama dua rekannya sedang mengonsumsi Miras di depan Kos Novita.
Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza menjelaskan, korban bersama beberapa temannya kemudian datang dan ikut bergabung dalam pesta Miras tersebut. Namun suasana yang awalnya santai, berubah memanas setelah terjadi adu mulut antara korban dan pelaku.
“Awalnya mereka hanya terlibat persoalan pribadi. Namun karena sama-sama dipengaruhi alkohol, pertengkaran berkembang menjadi keributan,” ujar Akmal saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurutnya, situasi sempat memicu aksi pengeroyokan terhadap pelaku oleh korban bersama rekan-rekannya. Tidak terima diperlakukan demikian, pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian, dan menuju rumah temannya untuk mengambil sebilah parang.
Setelah mendapatkan senjata tajam, pelaku kembali ke lokasi dan langsung menyerang korban. Tebasan parang mengenai bagian rahang kiri korban. Tidak hanya itu, pelaku juga disebut sempat memukul dan menendang korban hingga terjatuh ke lantai.
“Beruntung, korban tidak mengalami luka yang mengancam jiwa dan masih mampu melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian. Usai menerima laporan, aparat Kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah rekannya,” ungkapnya.
Selain menangkap tersangka, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Saat ini, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal penganiayaan dalam KUHP baru dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (tha)













Discussion about this post