Gorontalopost.co.id, POHUWATO – Personel Satuan Narkoba Polres Pohuwato, berhasil menyita ratusan botol minuman keras (Miras) berbagai merek dan puluhan liter jenis cap tikus, dari sejumlah lokasi. Data yang dirangkum Gorontalo Post, razia Miras dilakukan di wilayah Kecamatan Marisa, Kecamatan Lemito, Popayato, hingga Popayato Timur.
Pelaksanaan razia tersebut tidak lain sebagai bentuk tindaklanjut laporan masyarakat, yang mengeluhkan banyaknya peredaran Miras di wilayah Pohuwato. Selain itu, razia pula dilakukan untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Pelaksanaan razia itu sendiri dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Budi Abdul Gani, S.H., didampingi KBO IPDA Jani Afanto bersama personel Satresnarkoba, Minggu (10/5). Mereka menyasar sejumlah rumah, warung dan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan Miras tradisional maupun minuman beralkohol lainnya.
Hasilnya, di Kecamatan Marisa dan sekitarnya, diamankan barang bukti berupa 72 botol cap tikus ukuran 600 mililiter, 21 botol bir bintang dan 1 botol jenis kasegaran.
Sementara itu, di wilayah Kecamatan Lemito, Popayato hingga Popayato Timur, diamankan 13 botol jenis Kasgaran dan Pinaraci, 32 botol Cap Tikus, 6 botol bir serta 3 galon Cap Tikus dengan total sekitar 66 liter.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba, IPTU Budi Abdul Gani, S.H. menjelaskan, razia tersebut merupakan upaya Kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, serta menindaklanjuti keluhan warga terkait peredaran Miras yang dinilai meresahkan.
“Kegiatan ini merupakan respons cepat atas informasi dari masyarakat. Kami akan terus melakukan razia secara rutin, karena Miras sering menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan keamanan lainnya,” ujarnya
Selain melakukan penyitaan, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat, agar tidak menjual ataupun mengonsumsi Miras, karena dapat berdampak buruk terhadap keamanan lingkungan dan ketertiban umum.
“Kami dari Polres Pohuwato mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, melalui layanan Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa,” pungkasnya. (kif)













Discussion about this post