Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Aliansi Cipayung Kota Gorontalo menggelar aksi unjuk rasa di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Deprov) Gorontalo, Senin (4/5), mendesak kejelasan nasib guru non-ASN yang terancam diberhentikan pada Desember 2026.
Pantauan Gorontalo Post, sekitar pukul 13.00 WITA massa aksi tiba di kantor Deprov dan langsung menyampaikan orasi secara bergantian. Suasana sempat memanas sebelum perwakilan massa bertemu dengan Gubernur Gorontalo dan Ketua Deprov untuk berdialog.
Para demonstran sempat terlibat aksi saling dorong dengan aparat Kepolisian dan Satpol PP, yang berjaga mengamankan jalannya aksi. Namun, situasi berhasil dikendalikan.
Jenderal lapangan aksi, Agung Bobihu mengungkapkan, pihaknya menerima informasi adanya surat keputusan (SK) dari Kementerian terkait penghentian guru non-ASN.
“Kami menerima informasi adanya SK yang menyebutkan guru non-ASN akan diberhentikan pada Desember 2026. Ini menjadi perhatian serius, karena ada 324 guru yang terancam,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut harus segera ditindaklanjuti. Aliansi mendesak Deprov untuk meneruskan aspirasi ini ke pemerintah pusat agar ada solusi konkret bagi para guru terdampak.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti pelaksanaan program MBG yang dinilai bermasalah. Sejumlah kejanggalan ditemukan, baik dari pernyataan koordinator program di media sosial maupun kondisi di lapangan.
“Ada pernyataan bahwa makanan MBG yang dibawa pulang menjadi tidak layak konsumsi. Kami juga mempertanyakan penggunaan sampah plastik, namun jawaban yang diberikan tidak solutif,” tambahnya.
Aliansi memastikan akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara resmi, disertai bukti-bukti temuan di lapangan. Mereka juga menawarkan solusi. Diantaranya, mendorong prioritas pengangkatan bagi guru yang telah mengikuti pendidikan profesi.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail menyatakan, pemerintah daerah telah menerima dua isu utama yang disampaikan massa aksi yakni, MBG dan Koperasi Desa Merah Putih. “Kedua isu ini akan ditindaklanjuti melalui RDP oleh DPRD, dengan menghadirkan instansi terkait dari pihak eksekutif agar pembahasannya lebih jelas,” ujarnya.
Terkait nasib guru non-ASN, Gusnar menegaskan, hingga Desember 2026, gaji mereka masih akan dibayarkan melalui BOS daerah. Namun, kebijakan selanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. “Tahun 2027 ada ketentuan belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen. Jika melampaui, ada potensi sanksi dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika sanksi tersebut berdampak pada pengurangan dana transfer ke daerah, maka akan berimbas pada masyarakat. “Kalau dana transfer berkurang, tentu masyarakat yang dirugikan. Karena itu kita harus berhati-hati dalam menghitung anggaran,” katanya.
Di sisi lain, peningkatan belanja pegawai juga berisiko mengurangi anggaran pembangunan. “Kalau belanja pegawai bertambah, bisa saja perbaikan jalan dan jembatan terhambat karena keterbatasan anggaran,” tandasnya.
Aksi yang melibatkan GMII, HMI, dan PMII Kota Gorontalo ini berharap pemerintah daerah dan Deprov segera mengambil langkah konkret agar persoalan guru non-ASN tidak berlarut. (Tr-76)












Discussion about this post