Oleh:
Awen Tongkonoo, S.Sos.I., M.H.
Realita di lapangan sering kali menempatkan Penghulu di posisi yang serba salah. Salah satu dilema paling klasik—sekaligus paling berbahaya secara hukum—adalah ketika terjadi benturan antara kebenaran formil di dokumen kependudukan dan kebenaran materiil (fakta nasab) pada saat pemeriksaan nikah.
Kerap kali ditemukan identitas ayah di KTP calon pengantin berbeda dengan fakta ayah kandungnya. Modus yang paling sering kita hadapi adalah kasus adopsi sejak bayi. Banyak anak yang sejak lahir langsung “diselundupkan” ke dalam Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran orang tua angkatnya dengan status sebagai anak kandung. Adopsi ini ada yang didasarkan pada Penetapan Pengadilan, namun tidak sedikit pula yang dilakukan “di bawah tangan” tanpa alas hukum yang jelas.
Di saat hari bahagia tinggal menghitung hari, desakan dari pihak keluarga pun menguat. Mereka biasanya menekan Penghulu dengan dalih administratif: “Tolong sesuaikan saja dengan KTP, KK, dan Akta Lahirnya, Pak Penghulu. Dokumen ini kan resmi dikeluarkan negara, lagipula dia sudah diangkat anak sejak masih bayi!”
Di titik inilah jebakan hukum itu menganga lebar. Harus kita sadari bersama, meskipun sebuah adopsi disahkan oleh Penetapan Pengadilan sekalipun, hukum Islam (syariat) dan hukum perkawinan kita tegas menyatakan bahwa pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan nasab biologis. Jika Penghulu tunduk pada desakan tersebut dan mencatat nama ayah angkat sebagai bin/binti demi “kelancaran acara”, kita sejatinya sedang menanam bom waktu.
Preseden buruk telah membuktikan hal ini: sebuah pernikahan pernah dicatat mengikuti dokumen kependudukan (menggunakan nama ayah angkat) tanpa koreksi nasab yang valid. Bertahun-tahun kemudian, sang ayah angkat meninggal dan muncul gugatan sengketa waris dari keluarga besar. Siapa yang menjadi sasaran tembak? Penghulu. PPN disalahkan karena dianggap lalai menjalankan fungsi pengawasan dan menerbitkan akta otentik yang datanya bertentangan dengan hukum nasab.
Secara regulasi, marwah administrasi KUA sebenarnya sangat kuat. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 dan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 473 Tahun 2020 telah memberikan instrumen mitigasi yang sangat presisi. Ketika asas kebenaran dokumen dalam Pasal 6 tidak terpenuhi, maka Pasal 7 secara tegas mewajibkan adanya perbaikan. Jika batas waktu berlalu dan syarat tetap cacat, Pasal 8 mengamanatkan sebuah tindakan tegas: Penolakan Kehendak Nikah melalui penerbitan Formulir Model N7.
Perlu digarisbawahi bahwa Model N7 bukanlah sekadar surat pemberitahuan biasa. Ia adalah formulir baku dan sah sesuai regulasi pusat yang menjadi perisai hukum bagi Kepala KUA. Dengan menerbitkan Model N7, seorang Penghulu telah memindahkan beban tanggung jawab hukum dari pundaknya kembali ke pundak pemohon, sekaligus memberikan ruang bagi warga untuk menyelesaikan sengkarut datanya melalui jalur yang benar di Pengadilan Agama atau Dukcapil.
Namun, mari kita jujur pada diri sendiri.
Mengeksekusi penolakan melalui Model N7 di tengah masyarakat bukanlah perkara yang mudah. Ada tekanan sosial yang masif, hingga stigma bahwa KUA “mempersulit umat”. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini menuntut dua hal fundamental: Pertama, nyali dan integritas dari para Penghulu. Menolak dokumen yang cacat materiil bukanlah sebuah arogansi birokrasi. Tindakan tersebut justru wujud nyata perlindungan negara terhadap status keperdataan masyarakat itu sendiri di masa depan, sekaligus upaya memagari karier ASN kita dari delik maladministrasi.
Kedua, payung perlindungan dari pemangku kebijakan. Ketegasan Penghulu di lapangan mutlak membutuhkan dukungan moral dan komitmen struktural dari pimpinan, baik di level Eselon II, III, maupun IV. Ketika seorang Kepala KUA atau Penghulu menerbitkan Model N7 demi menegakkan aturan, kehadiran pimpinan untuk “pasang badan” adalah napas bagi kami. Tanpa perlindungan pimpinan yang tegak lurus pada aturan, Penghulu akan terus menjadi bumper yang rentan dipersalahkan oleh masyarakat.
Sebagai langkah mitigasi yang konkret, KUA Kecamatan Suwawa telah memformulasikan satu kesatuan paket instrumen perlindungan administratif—yang terdiri dari Formulir Model N7 (Baku), SPTJM Kebenaran Data Pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan Nasab, hingga SK Penundaan Pencatatan. Seluruh dokumen ini disusun dengan merujuk ketat pada PMA 30/2024 dan Kepdirjen 473/2020.
Rangkaian dokumen ini bukanlah sekadar lembaran kertas tambahan, melainkan legal shield (tameng hukum) jika kelak keputusan administrasi kita diuji di Pengadilan. Instrumen ini sangat relevan untuk dikaji bersama, disempurnakan, dan idealnya dapat diadopsi menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) baku yang seragam bagi seluruh Penghulu se-Provinsi Gorontalo.
Menutup catatan ini, mari kita kembali merapatkan barisan. Keselamatan administrasi negara, marwah institusi, keabsahan syariat, dan kepastian hukum masyarakat ada di ujung pena kita. Bekerja cerdas, tuntas, dan berlindung di balik benteng regulasi adalah jalan terbaik.
SUWAWA MANTAP (MelAyani TAnpa Pamrih). (*)
Penulis adalah Kepala KUA Kec. Suwawa










Discussion about this post