Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Dugaan praktik donasi palsu yang diduga menyasar sejumlah member Muslimah Gym and Fitness di Kota Gorontalo akhirnya terbongkar. Ini setelah salah seorang korban melaporkan persoalan tersebut ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/334/VIII/2026/SPKT/POLDA GORONTALO, tertanggal 11 Agustus 2026. Laporan dibuat oleh Pepy Excualyna Lihawa, dengan perempuan inisial FL alias Febrianty sebagai terlapor.
Dalam laporan polisi, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dugaan modus yang dilaporkan berkaitan dengan permintaan sumbangan amal kepada sejumlah member. Terlapor disebut menghubungi calon donatur secara pribadi dan meminta bantuan dengan alasan untuk kepentingan amal atau membantu masyarakat yang membutuhkan.
Kemudian, dana yang dihimpun diduga tidak seluruhnya digunakan sesuai tujuan yang disampaikan kepada para donatur. Persoalan tersebut kemudian diketahui setelah dilakukan penelusuran terhadap rekening yang disebut digunakan untuk menerima sejumlah dana. Salah seorang saksi, Sri Rahayu Molangga, disebut mengetahui adanya penggunaan rekening miliknya oleh terlapor.
Dalam laporan disebutkan rekening tersebut dipinjam dengan alasan untuk menerima pembayaran kue, namun kemudian terdapat transaksi yang diduga berkaitan dengan sumbangan dari member gym. Dalam laporan, pelapor menyebut kerugian yang ditimbulkan dari dugaan perbuatan tersebut mencapai sekitar Rp10 juta.
Persoalan ini kemudian ramai di media sosial setelah sejumlah pihak membagikan tangkapan layar percakapan, bukti transfer, serta informasi mengenai dugaan penggalangan dana. Sejumlah unggahan yang beredar menyebut dugaan modus serupa telah berlangsung sejak 2024 namun baru terungkap 2026.
Dalam penelusuran informasi yang turut beredar, terdapat pula jejak digital yang disebut berasal dari 2021, berupa pesan melalui Facebook Messenger yang dikaitkan dengan akun terlapor menggalang donasi untuk membantu biaya pengobatan seorang pasien rujukan ke Rumah Sakit Wahidin, yang disebut didiagnosis kista ovarium atas nama Ratna.
Informasi tersebut menjadi bagian dari bahan yang perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk untuk memastikan identitas pengirim, tujuan penggalangan dana, rekening yang digunakan, jumlah dana yang dihimpun, serta penggunaannya. Keterkaitan jejak digital tersebut dengan perkara yang dilaporkan saat ini juga masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Menanggapi viralnya informasi tersebut, Lutfia Martiany Tagoi, salah seorang pendiri yayasan di Kota Gorontalo, berharap proses hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat segera berjalan dan pihak yang bersangkutan segera bertobat dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia juga mengingatkan agar penggalangan dana yang mengatasnamakan lembaga menggunakan rekening resmi lembaga, bukan rekening pribadi, serta disertai pencatatan dan dokumentasi penyaluran melalui akun resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada donatur.
Menurutnya, transparansi tersebut bukan untuk mencari pujian, melainkan menjaga amanah dana umat agar dapat dipertanggungjawabkan dan terus memberikan kemaslahatan.
Masyarakat yang hendak berdonasi diimbau memastikan terlebih dahulu identitas lembaga, rekening tujuan, tujuan penggalangan dana, dan informasi penyaluran sebelum melakukan transfer. Hal ini penting agar donatur lebih terlindungi dan lembaga yang menjalankan amanah tidak dirugikan oleh pihak yang menggunakan nama kegiatan sosial atau keagamaan.
Kabidhumas Polda Gorontalo Kombes Pol. Marupa Sagala, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reskrimum yang menangani laporan tersebut untuk mengetahui perkembangan penanganan kasusnya. “Terimakasih informasinya, kami check dulu, mohon waktu bapak,”tandas Kombes Pol. Marupa singkat. (roy)













Discussion about this post