Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Tersangka dugaan tindak pidana penipuan RHU alias Iswan akhirnya meringkuk di sel tahanan Polda Gorontalo, Rabu (30/9/2026). Ini setelah penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengungkap perbuatan pria warga Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.
Penahanan dilakukan pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 18.40 WITA. Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/194/V/2026/SPKT/POLDA GORONTALO tanggal 19 Mei 2026, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ipda Wawan Thaib mengatakan Proses penahanan dilakukan oleh penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo dan berlangsung dalam keadaan aman, lancar serta kondusif. Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana penipuan. Penyidik selanjutnya akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (roy)













Discussion about this post