logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Adhan Polisikan Akun Medsos Diduga Langgar ITE

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 14 August 2026
in Metropolis
0
Adhan Polisikan Akun Medsos Diduga Langgar ITE

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika melaporkan pemilik akun Aweka Holand ke Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/8/2026).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik akun media sosial Aweka Holand ke Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/8/2026).

Laporan itu disampaikan Adhan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Ia menduga konten yang dipublikasikan akun tersebut mengandung informasi yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Usai membuat laporan, Adhan menegaskan bahwa langkah tersebut tidak berkaitan dengan upaya membungkam kritik terhadap pemerintah. Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan fakta, data, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adhan mempersoalkan konten Aweka Holand yang menurutnya telah membentuk opini publik mengenai dokumen pendaftaran register nasional Cagar Budaya. Ia bahkan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar penyampaian informasi tersebut.

Related Post

Tersangka Dugaan Penipuan di Tilango Dibui

Propam Bidik Polisi Pinjol-Judol

Dipasok dari Sulut, Peredaran Miras di Paguyaman Kian Masif

Pengawasan MBG Diperketat, Cegah Keracunan Siswa, Diperiksa Dulu Sebelum Didistribusikan

“Si Aweka punya kritikan sudah menggiring opini publik dengan dokumen yang penuh dengan kejanggalan terkait pendaftaran register nasional Cagar Budaya,” ujar Adhan. Ia kemudian menunjuk dua hal yang dinilainya janggal. Pertama, adanya dua penulisan tahun berbeda dalam satu surat, yakni 2086 dan 2018. Kedua, terdapat kekeliruan dalam penulisan nama jalan.

Adhan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat kepolisian. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menelusuri fakta dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara itu. “Itu pembuktian merupakan hak dan kewenangan penyidik,” katanya.

Dalam membuat laporan, Adhan menyebut kedua orang itu sebelumnya telah menerima somasi dari Pemerintah Kota Gorontalo berkaitan dengan persoalan pembayaran kios di kawasan Pertokoan Murni.

Menurut dia, kelalaian pembayaran tersebut berdampak pada keuangan pemerintah dan menimbulkan kerugian yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. “Total kerugian dari kelalaian itu senilai puluhan juta,” pungkas Adhan.(rwf)

Tags: Adhan DambeaKota GorontaloPelanggaran UU ITEPolresta Gorontalo Kotawali kota gorontalo

Related Posts

Tersangka Dugaan Penipuan di Tilango Dibui

Tersangka Dugaan Penipuan di Tilango Dibui

Thursday, 1 October 2026
Propam Bidik Polisi Pinjol-Judol

Propam Bidik Polisi Pinjol-Judol

Thursday, 1 October 2026
Dipasok dari Sulut, Peredaran Miras di Paguyaman Kian Masif

Dipasok dari Sulut, Peredaran Miras di Paguyaman Kian Masif

Thursday, 1 October 2026
Pengawasan MBG Diperketat, Cegah Keracunan Siswa, Diperiksa Dulu Sebelum Didistribusikan

Pengawasan MBG Diperketat, Cegah Keracunan Siswa, Diperiksa Dulu Sebelum Didistribusikan

Thursday, 1 October 2026
203 Wisudawan Dikukuhkan, Poltekkes Gorontalo Siapkan Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

203 Wisudawan Dikukuhkan, Poltekkes Gorontalo Siapkan Lulusan Tembus Dunia Kerja Internasional

Wednesday, 30 September 2026
Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Segera Diadili

Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Segera Diadili

Wednesday, 30 September 2026
Next Post
JAM Intel Kejagung Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG

JAM Intel Kejagung Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah  di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

Tuesday, 29 September 2026
Basri Amin

Otak Tanaman dan Jiwa Kehidupan

Monday, 28 September 2026
Rabies: Satu Gigitan, Banyak Tanggung Jawab

Rabies: Satu Gigitan, Banyak Tanggung Jawab

Wednesday, 30 September 2026
Lima Jam KPK Geledah Rumah Haji Pulu di Liluwo, Diduga Terkait Korupsi Bupati Bolmut

Lima Jam KPK Geledah Rumah Haji Pulu di Liluwo, Diduga Terkait Korupsi Bupati Bolmut

Wednesday, 30 September 2026

Pos Populer

  • BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah  di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

    BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

    331 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Otak Tanaman dan Jiwa Kehidupan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Adhan Berangkatkan Umrah Peraih Juara MTQ Provinsi Gorontalo dan PPIB 

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu, Perempuan Usia Muda, Polisi Lakukan Identifikasi DNA

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Jalan Desa Molamahu Rusak Parah, Puluhan Tahun Warga Menunggu Realisasi Pemerintah

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.