logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Adhan Polisikan Akun Medsos Diduga Langgar ITE

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 14 August 2026
in Metropolis
0
Adhan Polisikan Akun Medsos Diduga Langgar ITE

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika melaporkan pemilik akun Aweka Holand ke Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/8/2026).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik akun media sosial Aweka Holand ke Polresta Gorontalo Kota, Rabu (12/8/2026).

Laporan itu disampaikan Adhan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Ia menduga konten yang dipublikasikan akun tersebut mengandung informasi yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Usai membuat laporan, Adhan menegaskan bahwa langkah tersebut tidak berkaitan dengan upaya membungkam kritik terhadap pemerintah. Menurutnya, kritik merupakan bagian penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan fakta, data, serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Adhan mempersoalkan konten Aweka Holand yang menurutnya telah membentuk opini publik mengenai dokumen pendaftaran register nasional Cagar Budaya. Ia bahkan menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang digunakan sebagai dasar penyampaian informasi tersebut.

Related Post

Dugaan Donasi Palsu Terbongkar, Modus Beragam, Korban Melapor ke Polda

Empat Titik Api Terdeteksi Alat Canggih di Limbar

Layanan Publik di BBPOM Tanpa Imbalan

OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

“Si Aweka punya kritikan sudah menggiring opini publik dengan dokumen yang penuh dengan kejanggalan terkait pendaftaran register nasional Cagar Budaya,” ujar Adhan. Ia kemudian menunjuk dua hal yang dinilainya janggal. Pertama, adanya dua penulisan tahun berbeda dalam satu surat, yakni 2086 dan 2018. Kedua, terdapat kekeliruan dalam penulisan nama jalan.

Adhan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian dugaan pelanggaran tersebut kepada aparat kepolisian. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk menelusuri fakta dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara itu. “Itu pembuktian merupakan hak dan kewenangan penyidik,” katanya.

Dalam membuat laporan, Adhan menyebut kedua orang itu sebelumnya telah menerima somasi dari Pemerintah Kota Gorontalo berkaitan dengan persoalan pembayaran kios di kawasan Pertokoan Murni.

Menurut dia, kelalaian pembayaran tersebut berdampak pada keuangan pemerintah dan menimbulkan kerugian yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. “Total kerugian dari kelalaian itu senilai puluhan juta,” pungkas Adhan.(rwf)

Tags: Adhan DambeaKota GorontaloPelanggaran UU ITEPolresta Gorontalo Kotawali kota gorontalo

Related Posts

Dugaan Donasi Palsu Terbongkar, Modus Beragam, Korban Melapor ke Polda

Dugaan Donasi Palsu Terbongkar, Modus Beragam, Korban Melapor ke Polda

Friday, 14 August 2026
OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

Thursday, 13 August 2026
Empat Titik Api Terdeteksi Alat Canggih di Limbar

Empat Titik Api Terdeteksi Alat Canggih di Limbar

Thursday, 13 August 2026
Layanan Publik di BBPOM Tanpa Imbalan

Layanan Publik di BBPOM Tanpa Imbalan

Thursday, 13 August 2026
Polisi Dilarang Live Saat Dinas, Kabidhumas : Jika Kedapatan Sanksi Menanti

Polisi Dilarang Live Saat Dinas, Kabidhumas : Jika Kedapatan Sanksi Menanti

Thursday, 13 August 2026
Polres Boalemo Gagalkan Penyelundupan 2.450 Liter Solar

Polres Boalemo Gagalkan Penyelundupan 2.450 Liter Solar

Monday, 10 August 2026

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Muh. Amier Arham

UNG Kampus Kerakyatan, Berdampak Untuk Semua

Monday, 10 August 2026
OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

Thursday, 13 August 2026
Pimpinan BSG Bonebol Apresiasi Kinerja Hamim

Pimpinan BSG Bonebol Apresiasi Kinerja Hamim

Monday, 29 November 2021
Adhan Polisikan Akun Medsos Diduga Langgar ITE

Adhan Polisikan Akun Medsos Diduga Langgar ITE

Friday, 14 August 2026

Pos Populer

  • Muh. Amier Arham

    UNG Kampus Kerakyatan, Berdampak Untuk Semua

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Menenun Indonesia Emas 2045 dari Pesisir Teluk Tomini

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Berorganisasi Harus Taat Asas/Norma Bukan Sekadar Foto-foto

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Program Gusnar-Idah Tepat Sasaran, Kemiskinan Terus Menyusut, Nilai Tukar Petani Meningkat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.