Oleh:
drh. Kristina Dwi Wulandari
Rabies bukan sekedar persoalan luka akibat gigitan hewan. Rabies tergolong sebagai masalah kesehatan masyarakat yang serius karena merupakan penyakit zoonosis, penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Tingkat kematian yang disebabkan oleh penyakit ini sebesar 100%, yang berarti seluruh individu yang terinfeksi rabies dari hewan positif akan mengalami kematian.
Lebih dari 150 negara terutama di kawasan Asia dan Afrika melaporkan kasus kejadian rabies tertinggi. Organisasi Kesehatan Dunia melaporkan bahwa telah terjadi penularan rabies sebanyak 59.000 pada manusia secara global dan terus mengalami penambahan setiap tahun. Di Indonesia, rabies masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang perlu mendapat perhatian. Meskipun beberapa provinsi telah berhasil mencapai status bebas rabies, namun banyak Provinsi lainnya masih berjuang melawan penyebaran virus ini. Tak hanya masalah kesehatan masyarakat, kerugian yang ditimbulkan pada daerah tertular rabies seperti kematian, berkurangnya produktivitas manusia dan hewan yang terpapar, tingginya biaya penyidikan dan pengendalian serta tingginya biaya post exposure treatment perlu menjadi fokus utama.
Rabies merupakan salah satu penyakit zoonosis yang menjadi prioritas di Indonesia. Laporan kasus kematian yang disebabkan oleh rabies di Indonesia setiap tahunnya rata – rata sebesar 150 – 300 kematian manusia akibat rabies. Rabies disebabkan oleh virus rabies dari genus Lyssavirus dalam keluarga Rhabdoviridae. Reservoir utama rabies adalah anjing domestik. Sebagian besar kasus (98%) disebabkan oleh gigitan anjing, sedangkan sisanya oleh hewan lain seperti monyet dan kucing. Infeksi rabies pada hewan atau manusia terjadi akibat kontak pada kulit yang terluka atau selaput lendir dengan air liur, sekresi dan ekskresi dari hewan yang terinfeksi virus rabies. Virus rabies menyerang sistem saraf pusat dengan kemungkinan bertahan hidup sangat kecil. Saat ini belum ada pengobatan yang efektif setelah gejala muncul.
Gejala klinis pada hewan dimulai dengan gejala prodromal tidak spesifik seperti lemah dan malas. Rabies dapat berkembang menjadi rabies yang ganas atau rabies yang tenang. Kematian umumnya disebabkan kelumpuhan pernafasan dan akan timbul dalam waktu 7- 10 hari setelah gejala prodromal. Pada rabies yang tenang, anjing tampak senang bersembunyi di tempat yang gelap dan dingin, letargi, kelumpuhan otot tenggorokan yang tampak dari banyaknya air liur yang keluar karena sulit menelan. Bisa juga ditemukan kejang-kejang singkat. Pada rabies yang ganas, terdapat perubahan sifat dan perilaku hewan. Hewan yang awalnya jinak menjadi ganas, tidak menuruti perintah pemiliknya lagi, dapat menyerang manusia terutama adanya rangsang cahaya dan suara, suka menggigit apa saja yang dijumpai, air liur banyak keluar, ekor dilengkungkan ke bawah perut di antara kedua paha. Anjing kejang kejang kemudian menjadi lumpuh dan akhirnya mati.
Pada manusia setelah virus rabies masuk melalui luka gigitan, maka selama 2 minggu virus tetap tinggal pada tempat masuk dan didekatnya, kemudian bergerak mencapai ujung-ujung serabut saraf posterior tanpa menunjukan perubahan – perubahan fungsinya. Masa inkubasi virus rabies sangat bervariasi tergantung jumlah virus yang masuk, berat dan luasnya kerusakan jaringan tempat gigitan, jauh dekatnya lokasi gigitan ke sistem saraf pusat, persyarafan daerah luka dan sistem kekebalan tubuh. Gejala klinis pada manusia berkembang secara bertahap mulai dari gejala prodormal seperti demam, mual, muntah dan nyeri otot sampai dengan gejala neurologik dimana virus menyerang sistem saraf pusat yang pada akhirnya bisa menyebabkan kelumpuhan otot dan koma.
Ancaman Rabies di Provinsi Gorontalo
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287/Kpts/HK.150/M/04/2026 tentang Status dan Situasi Penyakit Hewan di Indonesia menetapkan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo tertular rabies. Secara hukum, ketetapan resmi mengenai status daerah tertular atau endemis penyakit hewan (termasuk rabies) di Indonesia dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian. Tingkat kejadian rabies di suatu wilayah dapat diukur melalui Jumlah Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR), jumlah kasus positif rabies pada hewan atau jumlah kematian akibat rabies pada manusia.
Data Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Gorontalo yang dilaporkan melalui buletin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) minggu ke- 34 tahun 2026 menunjukkan bahwa terdapat 729 kasus GHPR di Provinsi Gorontalo selama tahun 2026. Hal ini perlu menjadi perhatian yang serius karena pengendalian rabies bergantung pada tindakan yang saling terkait. Edukasi/sosialisasi, vaksinasi, pengawasan dan legislasi tidak dapat bekerja secara terpisah, semuanya harus berfungsi sebagai bagian dari satu sistem yang terkoordinasi.
Keseriusan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam merespons persoalan rabies tercermin dari terbitnya Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan Rabies. Regulasi yang baru terbit ini justru menjadi peluang sekaligus tantangan dimana kebijakan sudah ada, namun data epidemiologis yang komprehensif untuk mengevaluasi dan mengarahkan implementasinya di tingkat provinsi masih sangat terbatas. Tantangan implementasi one health terutama kolaborasi dan koordinasi lintas sektor masih perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Gorontalo perlu menjadi payung hukum dan fasilitator dalam menyinkronkan kebijakan antara sektor kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan kelestarian lingkungan.
Yang perlu menjadi perhatian, Provinsi Gorontalo sebagai daerah tertular rabies tentu perlu waspada terhadap ancaman kesehatan manusia, ancaman kesehatan hewan, beban biaya dalam penyediaan vaksin dan pengobatan serta kebutuhan tenaga ahli. Dampak sosial dapat terjadi seperti kecemasan publik, pemusnahan hewan rentan secara tidak terkontrol oleh masyarakat yang panik sehingga memicu konflik dengan komunitas pecinta hewan. Adanya wabah rabies juga dapat menurunkan tingkat kunjungan wisata dan memngganggu aktivitas ekonomi lokal.
Pendekatan One Health dalam Pengendalian Rabies
Setiap tahun pada tanggal 28 September diperingati sebagai World Rabies Day (Hari Rabies Sedunia). Bukan sekedar moment peringatan namun menjadi pengingat bahwa penyakit ini masih harus terus diberantas. Tema Hari Rabies sedunia tahun ini “Bersama Kita Lebih Kuat” menekankan bahwa pemberantasan rabies hanya mungkin dilakukan jika kita bekerja sama. Pemangku kepentingan didorong untuk mengimplementasikan pendekatan One Health melalui penguatan kemitraan dan menyelaraskan upaya di seluruh sistem kesehatan manusia, kesehatan hewan dan lingkungan.
Rabies dapat dikendalikan dengan menggunakan pendekatan one health. Pendekatan one health melibatkan kerja sama sinergis lintas sektoral. Pendekatan one health telah terbukti efektif dapat meminimalisir kasus GHPR yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia seperti di Provinsi Bali. Dalam pendekatan one health peran pemangku kepentingan menjadi modal utama. Penetapan sebuah kebijakan atau harus disesuaiakan dengan sosial budaya masyarakat setempat. Koordinasi dalam pelaporan dan edukasi juga harus dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan terkait dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pariwisata, Balai Besar Veterinar dan lainnya.
Diperlukan sistem surveilan yang berkesinambungan dimulai dari surveilan epidemiologi yakni pengumpulan data jumlah anjing, status vaksin, kepadatan anjing, jenis kelamin. suatu desain garis koordinasinya. Pertama mengembangkan sistem surveilan, dalam pengambilan data. Sistem ini menekankan pada pendeteksian awal (early detection) pada kejadian rabies dan respons cepat terhadap laporan kasus. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain:
1. Surveilan epidemiologi
Dilakukan dengan pendataan jumlah anjing, status vaksin, jenis kelamin, lokasi. Pelaporan kasus gigitan dan anjing terduga rabies juga dapat dilakukan. Berdasarkan laporan yang ada dapat dibuat peta daerah rawan rabies. Laporan akan secara real time masuk ke Puskeswan dan Puskesmas terdekat. Dengan demikian koordinasi dapat cepat dilakukan dan selanjutnya ditindaklanjuti
2. Manajemen pelaporan pada anjing
Terlaporkan kejadian gigitan anjing, lokasi kejadiannya, tempat, waktu dan selanjutnya oleh Puskeswan dilakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan epidemiologi. Observasi pada anjing tersebut selama 7 hari apakah hilang atau mati jika diperlukan dapat melakukan pemeriksaan laboratorium. Kemudian dari hasil laboratorium membuat keputusan resiko terjadinya rabies atau tidak. Melaporkan kepada puskesmas terhadap hasil observasi segera agar dapat dilakukan tindakan pencegahan. Puskeswan dapat memanfaatkan data untuk melaksanakan vaksinasi massal. Kontrol populasi dilakukan berdasarkan tingkat kepadatan dan jenis kelamin di wilayahnya berdasarkan laporan peta wilayah.
3. Manajemen laporan kasus gigitan
Laporan kasus gigitan pada manusia diterima puskesmas kemudian menindaklanjutinya dengan merawat luka bekas gigitannya, wawancara dan memberikan VAR. Puskesmas segera menghubungi Puskeswan untuk melakukan observasi pada anjingnya. Selanjutnya penyelidikan epidemiologi dan kunjungan rumah pada pasien untuk mendapatkan kronologis kasus gigitannya dan membuat resume apakah berisiko terjadinya rabies.
4. Sosial budaya dan ekologi
Masyarakat memiliki karakteristik tersendiri dalam merawat anjingnya. Data tentang cara merawat anjing, persepsi masyarakat tentang anjing, laporan tingkat kepadatan anjing per rumah tangga dapat dijadikan kajian dalam melakukan pembinaan di masyarakat. Perilaku masyarakat menjadikan anjing sebagai penjaga keamanan menjadi budaya setempat sehingga yang perlu diperhatikan adalah mereka harus memvaksin anjing yang ada. Kontrol populasi anjing liar diperlukan agar dapat terkendali dan terkontrol. Sanitasi lingkungan terutama dalam pengelolaan sampah dengan wadah yang terbuka menjadi makanan anjing dan anjing luar daerah akan datang mencari makan disana. Sehingga sanitasi kawasan perlu dijaga agar tingkat kebersihan terjaga.
5.Pengawasan Lalu Lintas Hewan
Pengawasan lalu lintas Hewan Penular Rabies masuk perlu diawasi dengan ketat. Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia secara ketat melakukan pengawasan di pintu masuk dan keluar bandara dan pelabuhan, sedangkan pemerintah daerah melakukan pengawasan di jalur darat check point antar provinsi. Status kesehatan dan vaksinasi hewan yang dilalulintaskan harus dipastikan.
6.Peningkatan kesadaran dan pendidikan
Upaya peningkatan kesadaran masyarakat harus terus dilakukan secara terus-menerus melalui pendidikan di keluarga, sekolah dan masyarakat. Program pengendalian rabies dapat terlaksana dengan baik apabila mampu mengurangi kesenjangan yang terjadi. Masing – masing kelompok pemangku kepentingan berperan dalam program pengendalian rabies. (*)
Penulis adalah Dokter Hewan Karantina Ahli Madya pada Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Gorontalo














Discussion about this post