logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Segera Diadili

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 30 September 2026
in Metropolis
0
Tiga Tersangka Penyalahgunaan BBM Segera Diadili

Penyerahan tersangka barang bukti oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Pohuwato kepada pihak Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, POHUWATO -– Tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar bersubsidi, segera diadili. Ini menyusul diserahkannya para tersangka beserta barang bukti, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato (Tahap II), pada Senin (28/9). Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 25 September 2026 lalu.

Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim, IPTU Renly H. Turangan, S.H. mengatakan, perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, pada 30 Juli 2026.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas pemindahan BBM yang diduga jenis solar, dari tangki truk ke dalam jerigen menggunakan mesin penghisap dan selang,” ujar IPTU Renly.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka serta pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Related Post

Aktivitas PETI di Saripi Kembali Dihentikan

Deprov Didesak Bongkar Dugaan Izin PT CBM, Aliansi Bonepantai Minta RDP Gabungan Segera Digelar, DPRD Janji Tindaklanjuti

Polda Gorontalo Harap Media Jadi Pendingin Saat Isu Memanas

Personel Intelkam Polres Boalemo Ditest Urine

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” jelas IPTU Renly.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing MN, J, dan S, bersama barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, satu unit mesin penghisap beserta selang, satu lembar STNK, satu buah kunci kendaraan, dua unit telepon seluler, 34 jeriken yang diduga berisi BBM jenis solar dan 19 jerigen kosong. (kif)

Tags: Kejari PohuwatoPenyalahgunaan BBMpohuwatoTersangka Penyalahgunaan BBM

Related Posts

Aktivitas PETI di Saripi Kembali Dihentikan

Aktivitas PETI di Saripi Kembali Dihentikan

Wednesday, 30 September 2026
Deprov Didesak Bongkar Dugaan Izin PT CBM, Aliansi Bonepantai Minta RDP Gabungan Segera Digelar, DPRD Janji Tindaklanjuti

Deprov Didesak Bongkar Dugaan Izin PT CBM, Aliansi Bonepantai Minta RDP Gabungan Segera Digelar, DPRD Janji Tindaklanjuti

Wednesday, 30 September 2026
Polda Gorontalo Harap Media Jadi Pendingin Saat Isu Memanas

Polda Gorontalo Harap Media Jadi Pendingin Saat Isu Memanas

Wednesday, 30 September 2026
Personel Intelkam Polres Boalemo Ditest Urine

Personel Intelkam Polres Boalemo Ditest Urine

Tuesday, 29 September 2026
Ngutil di Minimarket IRT Diamankan

Ngutil di Minimarket IRT Diamankan

Tuesday, 29 September 2026
Jalan Desa Molamahu Rusak Parah, Puluhan Tahun Warga Menunggu Realisasi Pemerintah

Jalan Desa Molamahu Rusak Parah, Puluhan Tahun Warga Menunggu Realisasi Pemerintah

Tuesday, 29 September 2026

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah  di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

Tuesday, 29 September 2026
Adhan Berangkatkan Umrah Peraih Juara MTQ Provinsi Gorontalo dan PPIB 

Adhan Berangkatkan Umrah Peraih Juara MTQ Provinsi Gorontalo dan PPIB 

Tuesday, 29 September 2026
Basri Amin

Otak Tanaman dan Jiwa Kehidupan

Monday, 28 September 2026
Jalan Desa Molamahu Rusak Parah, Puluhan Tahun Warga Menunggu Realisasi Pemerintah

Jalan Desa Molamahu Rusak Parah, Puluhan Tahun Warga Menunggu Realisasi Pemerintah

Tuesday, 29 September 2026

Pos Populer

  • BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah  di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

    BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Mewah di Liluwo Gorontalo, Diduga Milik Seorang Pengusaha

    251 shares
    Share 100 Tweet 63
  • Otak Tanaman dan Jiwa Kehidupan

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Kerangka Manusia di Kebun Tebu, Perempuan Usia Muda, Polisi Lakukan Identifikasi DNA

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Adhan Berangkatkan Umrah Peraih Juara MTQ Provinsi Gorontalo dan PPIB 

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Jalan Desa Molamahu Rusak Parah, Puluhan Tahun Warga Menunggu Realisasi Pemerintah

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.