gorontalopost.co.id — Kursi Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie kini berada dalam proses pergantian. Direktur rumah sakit tersebut, Fitriyanto Rajak, dipastikan telah dijatuhi sanksi disiplin berupa penurunan pangkat selama kurang lebih satu tahun.
Tak berhenti pada sanksi disiplin, Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga tengah memproses pemberhentian Fitriyanto dari jabatannya sebagai Direktur RSUD Ainun Habibie. Kepala BKD Provinsi Gorontalo, Budiyanto Sidiki, mengungkapkan sanksi tersebut dijatuhkan setelah proses pemeriksaan terhadap Fitriyanto rampung. “Penurunan pangkat itu konsekuensinya. Misalnya kenaikan pangkat dan kenaikan gaji, itu tidak bisa dilakukan dan akan ditangguhkan,” ungkap Budiyanto saat diwawancarai Gorontalo Post, Kamis (1/10/2026).
Menurut Budiyanto, proses pemberhentian dari jabatan tidak bisa dilakukan begitu saja. Pemprov Gorontalo terlebih dahulu harus memperoleh pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. “Orang yang mau dinonjob itu harus ada pertimbangan teknis (Pertek) BKN. Sekarang proses itu kami ajukan. Begitu keluar Perteknya, Pak Gubernur akan segera menerbitkan SK pemberhentian dari jabatan,” tegasnya. Artinya, posisi Fitriyanto sebagai Direktur RSUD Ainun Habibie tinggal menunggu proses administratif di BKN.
Budiyanto menjelaskan, kembalinya Fitriyanto ke jabatan Direktur RS Ainun saat berkaitan dengan kebutuhan operasional rumah sakit. Pelaksana Harian (Plh) yang ditunjuk sebelumnya memiliki keterbatasan dalam menandatangani sejumlah dokumen administrasi keuangan RSUD. Di antaranya menyangkut tagihan obat, jasa medis hingga pembayaran gaji pegawai BLUD. “Karena statusnya (Fitriyanto) sebelumnya dibebastugaskan dalam rangka pemeriksaan, maka setelah keluar hasil pemeriksaan dan itu sudah ada sanksi disiplin, maka yang bersangkutan secara otomatis kembali menjabat lagi,” jelas Budiyanto.
Setelah kembali menjalankan tugas, Fitriyanto juga diminta segera menyelesaikan berbagai sisa persoalan administrasi yang masih tertunggak di rumah sakit. Namun, kembalinya Fitriyanto ke kursi direktur tersebut bukan berarti sanksi atau proses kepegawaiannya gugur. Sebaliknya, sanksi penurunan pangkat tetap berlaku, sementara proses pemberhentian dari jabatan kini berjalan melalui mekanisme administrasi kepegawaian. Pemprov Gorontalo kini tinggal menunggu Pertek BKN sebelum keputusan pemberhentian dari jabatan Direktur RSUD Ainun Habibie diterbitkan. “Pak Fitriyanto juga sudah ingin mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Sebab beliau merasa sudah tidak kondusif lagi di lingkungan kerjannya saat ini,”tandas Budiyanto. (roy)













Discussion about this post