Gorontalopost.co.id, GORONTALO –- Direktorat Samapta Polda Gorontalo kembali menggencarkan Patroli Perintis Presisi, dengan menyasar sejumlah wilayah yang dianggap rawan gangguan keamanan dan penyakit masyarakat.
Dalam operasi yang berlangsung sejak Sabtu malam hingga Ahad dini hari (10/5), petugas berhasil menyita sedikitnya 97 botol minuman keras (Miras) ilegal dari tiga lokasi berbeda di wilayah Gorontalo.
Patroli yang dipimpin IPDA Almario A. Waworundeng, melibatkan 16 personel Tim 3P Dit Samapta Polda Gorontalo. Kegiatan dimulai sekitar pukul 23.00 Wita, dengan fokus pada pemberantasan peredaran Miras, aksi kriminalitas jalanan, hingga aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Berbekal laporan dan informasi dari masyarakat, tim pertama kali bergerak menuju Desa Talango, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango. Sekitar pukul 02.05 Wita, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah rumah dan mengamankan seorang pria berinisial DD (54).
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 19 botol Miras yang terdiri dari 12 botol Bir Bintang dan 7 botol Cap Tikus yang diduga diperjualbelikan secara ilegal. Tidak berselang lama, patroli kembali dilanjutkan ke Desa Padengo, Kecamatan Kabila.
Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan seorang warga berinisial MRM (32) bersama puluhan botol minuman keras berbagai jenis.“Dari lokasi kedua, kami menyita 6 botol Kasegaran, 11 botol Bir Bintang, serta 25 botol Cap Tikus,” ujar IPDA Almario A. Waworundeng.
Operasi kemudian berlanjut ke wilayah Kota Gorontalo. Sekitar pukul 05.40 Wita, petugas kembali menemukan aktivitas peredaran Miras di Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah.
Seorang pria berinisial R (36) diamankan bersama barang bukti berupa 29 botol Cap Tikus dan 7 botol Bir Bintang. Selain melakukan penindakan terhadap peredaran Miras, Tim 3P juga melakukan langkah preventif, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Petugas sempat membubarkan sekelompok remaja yang berkumpul hingga larut malam di kawasan Kantor Bupati dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gorontalo sekitar pukul 01.00 Wita. Tim patroli juga mendapati sejumlah warga sedang mengonsumsi Miras di pinggir jalan Kelurahan Ipilo pada pukul 04.02 Wita.
“Miras yang ditemukan saat dikonsumsi langsung dimusnahkan di tempat, sebagai bentuk tindakan tegas namun tetap humanis,” jelas IPDA Almario.
Sementara itu, Direktur Samapta Polda Gorontalo, Kombes Pol. Satrya Perdana P. Tarung Binti, S.I.K. menegaskan, seluruh barang bukti hasil operasi telah diamankan untuk proses hukum dan pembinaan lebih lanjut.
Ia menyebutkan, Patroli Perintis Presisi akan terus dilaksanakan secara rutin, sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah Gorontalo, khususnya dalam menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat seperti peredaran Miras, narkoba, perjudian, prostitusi, tawuran, hingga balap liar.
“Patroli ini akan terus kami intensifkan dengan mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.(tha)













Discussion about this post