gorontalopost.co.id– Jangan heran Bahan Bakar Bersubsidi (BBM) jenis solar, kerap habis di SPBU. Rupanya, sebagian diseludupkan ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI. Polres Pohuwato mengungkapnya, dengan mengamankan ribuan liter bahan bakar subsidi itu ke Mako Polres Pohuwato.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (7/5) sekitar pukul 03.30 Wita, di wilayah Subsektor Buntulia. Awalnya, Polisi mendapati informasi ada kendaraan yang dicurigai mengangkut BBM jenis solar, dan akan dibawa ke lokasi PETI. Kapolsek Marisa, AKP James Q. Derek,S.H. bersama Kapolsubsektor Buntulia,Aiptu Surono Rohani, langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, dua kendaraan roda empat berhasil diamankan. Yang pertama adalah pikap Suzuki Carry DB 8559 LN, yang membawa BBM subsidi jenis solar sebanyak 70 galon, yang setiap galonnya berisikan kurang lebih 33 liter atau sekitar 2.310 liter solar. Selanjutnya pikap Suzuki Carry DM 8654 DF, yang membawa BBM subsidi jenis solar sebanyak 20 galon, yang setiap galonnya berisikan kurang lebih 33 liter atau sekitar 660 liter. Selain itu, ditemukan pula satu galon BBM jenis pertalite sebanyak 23 liter. Atas pengungkapan itu, barang bukti langsung digiring ke Polres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H. mengaku, pengungkapan yang dilakukan oleh pihaknya ini, tidak lepas dari bantuan serta dukungan masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi. Dari hasil pengungkapan ini, dua mobil diamankan beserta BBM jenis solar kurang lebih 2.970 liter dan 23 liter pertalite. “Informasinya, BBM ini akan didistribusikan ke lokasi PETI Botudulanga, Desa Hulawa. Dan berkat informasi dari masyarakat serta kesiapsiagaan personel, pendistribusian BBM ini dapat digagalkan,” ungkapnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2005 ini, untuk pengemudi mobil Suzuki Carry warna silver berhasil melarikan diri, dan sementara dilakukan pencarian. Sedangkan pengemudi kendaraan yang satunya lagi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Yang bersangkutan bernama NK (42), warga Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Saat ini, tersangka sudah di tahan di Rutan Polres Pohuwato untuk proses lebih lanjut. Kami pun berkomitmen untuk mengungkap serta menyelesaikan penanganan perkara PETI, dan kami berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat Pohuwato,” pungkasnya. (kif)













Discussion about this post