Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Peredaran handphone ilegal di lingkungan lembaga pemasyarakatan masih menjadi perhatian serius. Keberadaan alat komunikasi tersebut dinilai menjadi salah satu pintu masuk berbagai pelanggaran, termasuk dugaan peredaran narkoba dan aksi penipuan dari dalam penjara.
Komitmen memberantas praktik tersebut kembali ditegaskan Lapas Kelas IIA Gorontalo melalui kegiatan Ikrar Pemasyarakatan bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan, bersama dengan TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Gorontalo, Jumat (8/5/2026).
Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, mengatakan kegiatan itu merupakan tindak lanjut instruksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang dirangkaikan dengan ikrar serentak, penyuluhan, serta tes urine bagi 40 warga binaan dan 10 petugas Lapas IIA Gorontalo pegawai.
“Tujuannya untuk menegaskan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam Lapas. Biasanya peredaran narkoba diawali dengan masuknya handphone ilegal,” ujar Junaidi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang berupa tiga unit handphone, gunting, kabel, dan tali yang disimpan di beberapa titik tersembunyi.
Menurut Junaidi, warga binaan umumnya menggunakan handphone pada malam hari untuk menghindari pengawasan petugas. Barang-barang tersebut biasanya disembunyikan di bawah tempat tidur, dalam bantal, hingga di celah-celah tertentu di kamar hunian.
“Di beberapa tempat bahkan ada yang membongkar lantai atau keramik untuk membuat tempat penyimpanan rahasia. Karena itu petugas harus jeli saat melakukan pemeriksaan,” katanya.
Ia menegaskan seluruh barang hasil temuan akan dimusnahkan. Selain itu, pihak Lapas terus memberikan edukasi kepada warga binaan terkait larangan membawa maupun menyimpan barang terlarang di dalam lingkungan pemasyarakatan.
Junaidi juga memastikan warga binaan yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Sanksi tersebut mulai dari pencabutan hak remisi hingga penghentian hak integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas.
“Nanti akan dilihat apakah yang bersangkutan berisiko tinggi atau tidak. Jika masuk kategori risiko tinggi, maka akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sesuai prosedur assessment yang berlaku,” pungkasnya.
Langkah pengawasan rutin tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pembinaan warga binaan. (Tr-76)










Discussion about this post