Gorontalopost.id- Oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi terkenal di Provinsi Gorontalo inisial SK harus berurusan dengan hukum. Ini setelah aduan yang dilayangkan NPS rekan sesama dosen ke Polda Gorontalo terkait dugaan kesaksian palsu di persidangan.
Kepada Gorontalo Post NPS mengatakan, dirinnya telah mengadukan SK pada Jumat (4/8) pekan lalu.
Dalam aduannya itu NPS mengungkapkan, permasalah bermula dari adannya pembatalan Surat Keputusan (SK)
penelitian dirinnya yang sebelumnya sudah di SK-kan oleh Rektor.
Tak terima atas pembatalan SK tersebut, maka NPS kemudian melakukan keberatan administrasi, tetapi tidak ditanggapi maupun dibalas surat keberatan tersebut.
,Sehiingga NPS melanjutkan keberatannya itu dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN).
“Rencananya ini sudah persidangan ke 12.
Namun sebelumnya pada sidang Rabu (2/8) pekan lalu, itu ada saksi yang diutus pihak tergugat dalam hal ini Rektor, nah salah satu saksi yakni SK yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor 1 memberikan keterangan tidak benar di hadapan persidangan,”ungkap NPS.
Dimana, dalam persidangan yang sejatinnya memperjelas bagaimana proses pembatalan SK penelitian
yang mekanismennya melalui rapat komite dihadari oleh unsur komite termasuk Rektor.
Namun, SK dihadapan hakim mengaku bahwa saat rapat komite tersebut Rektor turut hadir.
Padahal saksi lain mengatakan, saat rapat komite rektor tidak hadir karena sedang berada diluar derah.
“Sesuai bukti surat tugas dari Tangal 8 sampai tanggal 10 Februari 2023, rektor sedang berada di luar daerah.
Hal itu dikuatkan juga dengan saksi lain yakni Ketua LP2E, bawa rektor tidak hadir dalam rapat komite.
Sehingga kami menyimpulkan bahwa SK memberikan keterangan palsu,”jelas NPS.
Diungkapkan NPS, bahwa SK diduga memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu ketika menerangkan peristiwa rapat verifikasi tanggal 10 Februari 2023, padahal SK di bawah sumpah.
“Terkait materi pokok perkara kami telah serahkan kepada penyidik bersama dengan bukti bukti surat
authentik, sehingga kami menghargai penyidik dan kami tidak bisa sampaikan dulu ke publik” pungkas NPS.
Penasehat Hukum NPS yakni Romi Habie kepada wartawan membenarkan langkah kliennya tersebut, karena sebelum ke kantor polisi telah terlebih dahulu berkonsultasi pada dirinya. “Iya, benar.
Klien kami sebelum mengadu terlebih dahulu berkonsultasi dan selanjutnya kami sangat mendukung karena sebagaimana yang disampaikan oleh Majelis Hakim bahwa warga negara tak perlu menghormati person hakim akan tetapi institusi pengadilannya sebagai simbol negara, sehingga siapa pun harus berkata jujur jika memberikan keterangan di bawah sumpah di muka pengadilan” tegas Romi Habie.
Dikonfirmasi terpisah SK tidak memberikan klarifikasi terkait aduan ke polda terhadap dirinnya terseut.
“Maaf sayamasih di luar daerah insyaallah Tabu sudah di Gorontalo.
Oh ya soal saksi palsu saya dikirimin vidionya,”tandas SK via pesan WhatsApp.
Sementara itu Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes PolisiDesmont Harjendro A.P, SIK., M.T. membenarkan adanya aduan tersebut.
“Aduannya sudah kami teruskan ke pihak Dit Reskrim Umum guna proses lebih lanjut,”singkat mantan Kapolres Gorontalo Kota ini. (roy)













Discussion about this post