Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo terus memperkuat budaya inovasi di lingkungan pemerintahan dan masyarakat. Melalui Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), digelar sosialisasi inovasi daerah serta fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Gedung Banthayo Lo Yiladia (BLY), Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan nilai Indeks Inovasi Daerah Kota Gorontalo tahun 2026 sekaligus memperluas perlindungan hukum terhadap berbagai karya inovatif yang lahir di daerah.
Kepala Bapperida Kota Gorontalo, Heru Zulkifli Thalib, menegaskan bahwa inovasi kini menjadi kebutuhan utama dalam mempercepat kualitas pelayanan publik dan memperkuat daya saing daerah.
Menurut Heru, inovasi daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang diarahkan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang lebih efektif dan pemberdayaan masyarakat.
“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan daya saing daerah sekaligus memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Heru di hadapan pimpinan OPD, camat, kepala sekolah, hingga kepala puskesmas se-Kota Gorontalo.
Dalam sosialisasi tersebut, perhatian khusus diberikan pada pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pemerintah kota menilai setiap inovasi yang dihasilkan perlu memiliki legalitas agar tidak mudah diklaim pihak lain.
Heru menjelaskan, perlindungan HKI menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan inovasi, baik yang lahir dari instansi pemerintah maupun masyarakat umum.
Ia juga mengapresiasi sektor pendidikan dan kesehatan yang dinilai konsisten melahirkan berbagai terobosan pelayanan dalam beberapa tahun terakhir. Sekolah dan puskesmas disebut sebagai sektor paling aktif dalam menciptakan inovasi berbasis kebutuhan masyarakat.
Pada kesempatan itu, Bapperida turut memaparkan perkembangan capaian inovasi daerah Kota Gorontalo. Sejak 2020 hingga 2025, tercatat sebanyak 83 inovasi telah terdaftar di aplikasi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri.
Capaian tersebut ikut mendongkrak skor Indeks Inovasi Daerah Kota Gorontalo menjadi 49 poin. Angka itu menempatkan Kota Gorontalo di posisi 66 dari 93 kota di Indonesia dalam kategori daerah “Inovatif”.
Meski demikian, pemerintah kota menargetkan peningkatan kualitas inovasi agar ke depan mampu naik ke kategori “Sangat Inovatif” dan memperoleh insentif dari pemerintah pusat.
Melalui sosialisasi ini, Bapperida berharap perangkat daerah, sekolah, puskesmas hingga pelaku UMKM semakin terdorong menghadirkan inovasi yang kreatif, berdampak, serta memiliki perlindungan hukum yang kuat.(adv)













Discussion about this post