Langgar Protkes, Tiga Tempat Usaha Ditutup Sementara

GORONTALO – GP – Sebanyak tiga tempat usaha di Kota Gorontalo terpaksa ditutup oleh tim gabungan satuan tugas penanganan Covid-19 Gorontalo, yakni dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Provinsi Gorontalo, TNI/Polri dan BPBD Provinsi Gorontalo, Jumat (11/12). Penutupan ini imbas dari tidak taatnya para pemilik usaha dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.

“Tadi malam, kami menutup tiga cafe, karena tidak taat dengan protokol kesehatan. Cafe Markas, Up Normal dan Titik Temu,” ungkap Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo melalui kepala Bidang (Kabid) Trantib, Satpol PP Provinsi Gorontalo, Marten Soleman ketika dihubungi Gorontalo Post melalui sambungan telepon seluler, Sabtu (12/12).

Marten mengungkapkan, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pemilik tempat usaha itu karena dilokasi usaha mereka pengunjung tampak berkerumun. “Mereka sudah menyediakan tempat cuci tangan, bahkan ada juga pengecek suhu tubuh. Namun, mereka tidak mengawasi dengan ketat pelanggan yang berkerumun,” kata Marten sembari menambahkan, penutupan akan dilakukan hingga 1 kali 24 jam. Para pemilik usaha bisa kembali membuka tempat usahanya dengan catatan harus menaati protokol kesehatan. “Jika masih melanggar lagi, maka seperti yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2020, pemilik akan di sanksi Rp. 500.000,” tegas Marten.

Ia mengatakan, pelaksanaan razia penegakkan protokol kesehatan akan terus dilakukan oleh tim pemburu pelanggar protokol kesehatan, dengan sasaran titik-titik yang dianggap dapat memicu penyebaran Covid-19. Razia dilaksanakan dalam rangka menegakkan Perda nomor 4 tahun 2020.(rwf)

Comment