Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Seorang pria berinisial FS (35) yang juga oknum pegawai perusahaan di Kota Gorontalo dibekuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Gorontalo. Pasalnya, FS diduga terlibat dugaan tindak pidana penggelapan, Jumat (18/9/2026) malam.
FS diamankan sekitar pukul 18.23 WITA di wilayah Jalan Nani Wartabone, Kota Gorontalo. Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi serta Daftar Pencarian Saksi yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Kasus tersebut berawal ketika FS yang bekerja sebagai sales pada CV Aneka Makmur diduga membawa bukti tagihan perusahaan untuk melakukan penagihan kepada sejumlah konsumen di wilayah Gorontalo Utara.
Namun, sejak Januari 2026, hasil penagihan tersebut disebut belum disetorkan kepada perusahaan. Pihak perusahaan kemudian berupaya menghubungi FS, tetapi nomor telepon yang digunakan tidak lagi aktif sehingga kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Ipda Victor kemudian melakukan serangkaian persiapan dan koordinasi untuk mengetahui keberadaan FS. Dari informasi yang diperoleh, FS diketahui berada di wilayah Dumoga Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolomong), Sulawesi Utara, dan sedang dalam perjalanan kembali menuju Kota Gorontalo.
Setelah mengetahui keberadaannya, Ipda Victor dan Tim URC melakukan pengamanan secara persuasif. Petugas menunjukkan surat perintah membawa kepada FS dan yang bersangkutan bersedia mengikuti petugas menuju Mapolda Gorontalo.
FS selanjutnya dibawa ke Mako Polda Gorontalo dan diserahkan kepada peny idik Subdit I Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (roy)












Discussion about this post