Oleh:
Ramli Ondang Djau
Demokrasi tidak lahir dalam satu malam. Ia tumbuh melalui proses panjang, pergulatan sejarah, keberanian politik, dan kesediaan sebuah bangsa untuk terus memperbaiki cara mengelola kekuasaan. Dalam perjalanan Indonesia, pemilihan umum menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan bahwa kedaulatan tetap berada di tangan rakyat.
Pada 7 November 1953, pemerintah membentuk Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Pemilu 1955. Peristiwa ini menjadi salah satu tonggak sejarah kelembagaan penyelenggara pemilu di Indonesia. Dari titik itulah perjalanan panjang penyelenggaraan pemilu mulai menemukan bentuknya.
Pemilu 1955 bukan sekadar peristiwa politik pertama setelah Indonesia merdeka. Ia merupakan pernyataan bahwa bangsa yang masih muda ini memiliki keberanian untuk menyerahkan penentuan arah kekuasaan kepada rakyat melalui mekanisme demokratis. Di tengah keterbatasan infrastruktur, dinamika politik, dan tantangan kebangsaan, jutaan warga datang menggunakan hak pilihnya.
Tujuh puluh tiga tahun perjalanan dari pembentukan PPI pada 1953 hingga 2026 mengingatkan kita bahwa demokrasi bukan hanya tentang pergantian kekuasaan. Lebih dari itu, demokrasi adalah komitmen untuk terus menjaga kebebasan, kesetaraan, dan kehormatan suara rakyat.
Dari Sejarah Menuju Kemandirian
Sejarah penyelenggaraan pemilu Indonesia tidak selalu berjalan dalam situasi yang ideal. Pada masa Orde Baru, penyelenggaraan pemilu berada dalam struktur pemerintahan melalui Lembaga Pemilihan Umum (LPU). Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa demokrasi membutuhkan penyelenggara yang memiliki jarak dari kepentingan kekuasaan.
Reformasi 1998 kemudian menjadi titik balik. KPU dibentuk melalui UU Nomor 3 Tahun 1999 sebagai bagian dari perubahan sistem politik Indonesia. Perubahan Ketiga UUD 1945 pada 2001 selanjutnya memperkuat landasan konstitusional penyelenggara pemilu melalui Pasal 22E ayat (5), yang menegaskan bahwa pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kemandirian tersebut bukan hadiah sejarah. Ia merupakan hasil perjuangan demokrasi untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tidak tunduk pada kepentingan penguasa ataupun peserta pemilu. Namun, setelah lebih dari dua dekade Reformasi, kita perlu mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kemandirian kelembagaan sudah cukup untuk menjamin kualitas demokrasi? Jawabannya tentu belum.
Kemandirian merupakan fondasi, tetapi kepercayaan publik adalah capaian yang harus terus diperjuangkan. KPU tidak cukup hanya memiliki kewenangan konstitusional. Masyarakat juga harus merasakan bahwa setiap keputusan dan tindakan penyelenggara mencerminkan integritas, profesionalisme, transparansi, serta keadilan. Kepercayaan tidak dibangun melalui slogan kelembagaan. Ia tumbuh dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan proses kepemiluan. Apakah hak pilih mereka terlindungi? Apakah informasi tersedia secara terbuka? Apakah setiap warga mendapatkan pelayanan yang setara? Apakah keputusan penyelenggara dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan? Di sinilah integritas menjadi ukuran penting. Integritas bukan hanya tentang tidak melakukan pelanggaran, tetapi juga tentang keberanian menjaga prinsip ketika berhadapan dengan tekanan dan kepentingan politik.
Pengalaman Pemilu 2024, termasuk berbagai persoalan dalam implementasi teknologi informasi seperti Sirekap, memberikan pelajaran bahwa inovasi digital harus didukung akurasi, kesiapan sistem, keamanan data, dan komunikasi publik yang efektif. Teknologi seharusnya memperkuat transparansi, bukan justru menciptakan ruang kecurigaan. Kritik masyarakat pun tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap independensi. Kritik merupakan bagian dari kontrol demokratis yang membantu penyelenggara memperbaiki kualitas kelembagaannya.
Demokrasi Membutuhkan Partisipasi yang Bermakna
Satu hal yang perlu terus kita ingat adalah bahwa rakyat bukan sekadar angka dalam daftar pemilih atau statistik partisipasi setelah pemungutan suara. Demokrasi membutuhkan warga yang memahami hak politiknya, memiliki akses terhadap informasi, berani menyampaikan aspirasi, dan memperoleh ruang untuk terlibat dalam proses demokrasi.
Dalam perspektif akademis, gagasan ini sejalan dengan teori demokrasi deliberatif. Demokrasi tidak hanya diukur melalui mekanisme pemungutan suara, tetapi juga melalui kualitas dialog, pertukaran gagasan, kesetaraan kesempatan, dan keterlibatan warga dalam ruang publik. Partisipasi yang bermakna tidak berhenti ketika seseorang memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. Partisipasi juga hadir ketika masyarakat mengawasi tahapan pemilu, memberikan masukan, melawan disinformasi, dan menjaga integritas proses demokrasi.
Dalam konteks masyarakat daerah, modal sosial dan nilai budaya dapat menjadi kekuatan penting. Di Gorontalo, misalnya, nilai huyula yang mengandung semangat gotong royong dan kebersamaan dapat menjadi inspirasi untuk membangun kesadaran demokrasi. Namun, kebersamaan harus tetap menghormati kebebasan individu. Loyalitas keluarga, hubungan kekerabatan, maupun kedekatan sosial tidak boleh berubah menjadi tekanan yang membatasi kemerdekaan seseorang dalam menentukan pilihan politik. Demokrasi yang sehat membutuhkan kebersamaan tanpa menghilangkan kebebasan.
Menuju Pemilu 2029: Menguji Kematangan Demokrasi
Pemilu 2029 tidak boleh dipandang sekadar sebagai agenda rutin lima tahunan. Ia harus menjadi momentum untuk menguji kematangan demokrasi sekaligus kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu. Ada beberapa agenda yang perlu mendapat perhatian.
Pertama, memperkuat independensi dan integritas penyelenggara di semua tingkatan. KPU pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga badan ad hoc harus memiliki standar profesionalisme dan etika yang konsisten. Independensi harus tercermin dalam setiap keputusan, bukan hanya tertulis dalam regulasi.
Kedua, membangun tata kelola pemilu yang transparan dan akuntabel. Pemanfaatan teknologi harus didukung sistem yang teruji, keamanan data, keterbukaan informasi, dan kemampuan menjelaskan setiap persoalan secara cepat serta terukur.
Ketiga, memperkuat pendidikan pemilih yang substantif. Sosialisasi tidak cukup hanya mengajak masyarakat datang ke TPS. Pendidikan pemilih harus membangun kesadaran tentang kedaulatan rakyat, bahaya politik uang, disinformasi, serta pentingnya menentukan pilihan secara bebas dan bertanggung jawab.
Keempat, memperluas partisipasi publik. Masyarakat perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan kritik, masukan, dan aspirasi. Penyelenggara harus membangun komunikasi dua arah agar masyarakat tidak hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi juga bagian dari proses demokrasi.
Kelima, memastikan keadilan elektoral. Setiap peserta pemilu harus memperoleh perlakuan setara. Setiap pemilih harus mendapatkan hak yang sama. Setiap suara harus dihitung secara jujur dan setiap pelanggaran harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum.
Keberhasilan pemilu tidak cukup diukur dari terselesaikannya seluruh tahapan tepat waktu. Kualitas pemilu juga ditentukan oleh kemampuan penyelenggara menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasilnya.
Menjaga Pemilu, Menjaga Kehormatan Demokrasi
Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu di daerah, saya memandang tugas ini bukan semata-mata pekerjaan administratif atau kewajiban institusional. Ada tanggung jawab moral yang melekat di dalamnya. Bekerja dalam penyelenggaraan pemilu berarti mengambil bagian dalam menjaga hak konstitusional warga negara. Di balik setiap nama dalam daftar pemilih terdapat manusia dengan hak politiknya. Di balik setiap surat suara terdapat harapan. Dan di balik setiap hasil pemilu terdapat mandat rakyat yang harus dihormati.
Saya mencintai pekerjaan ini bukan karena jabatan atau kewenangan yang melekat di dalamnya, melainkan karena ada kesempatan untuk ikut menjaga salah satu fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentu, menjadi penyelenggara pemilu bukan pekerjaan yang selalu mudah. Ada kritik, tekanan, keterbatasan, bahkan kesalahpahaman dalam menjalankan tugas. Namun, justru dalam situasi seperti itulah integritas diuji. Kecintaan terhadap demokrasi tidak cukup diwujudkan melalui slogan atau seragam kelembagaan. Ia harus hadir dalam keberanian bersikap netral, ketelitian bekerja, kesediaan melayani, dan keteguhan mempertahankan prinsip keadilan.
Saya percaya, penyelenggara pemilu yang baik bukanlah mereka yang selalu dipuji, melainkan mereka yang tetap bekerja benar meskipun tidak selalu mendapatkan “tepuk tangan”. Pada akhirnya, mewujudkan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil bukan hanya tanggung jawab KPU atau Bawaslu. Ia merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa: pemerintah, peserta pemilu, partai politik, masyarakat sipil, media, akademisi, dan setiap warga negara. Mari merawat demokrasi dengan sikap dewasa. Berbeda pilihan bukan alasan untuk bermusuhan. Kompetisi politik bukan pembenaran untuk menghalalkan segala cara. Kekuasaan yang diperebutkan melalui pemilu harus tetap tunduk pada etika dan hukum.
Tujuh puluh tiga tahun perjalanan sejarah penyelenggaraan pemilu mengajarkan bahwa demokrasi selalu membutuhkan orang-orang yang bersedia menjaga dan memperjuangkannya. Kemandirian penyelenggara adalah capaian penting Reformasi. Namun, tantangan kita hari ini adalah memastikan kemandirian itu menghasilkan kepercayaan, partisipasi yang bermakna, dan keadilan elektoral. Demokrasi bukan hanya tentang siapa yang menang dalam pemilu, tetapi juga tentang bagaimana proses kemenangan itu diperoleh dan seberapa besar kehormatan suara rakyat dijaga. Mari terus merawat semangat demokrasi. Menjaga independensi, memperkuat integritas, menghormati perbedaan, dan bersama-sama mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Sebab, demokrasi bukan hanya warisan sejarah. Demokrasi adalah tanggung jawab yang harus kita rawat hari ini dan kita wariskan kepada generasi mendatang.
Dirgahayu Komisi Pemilihan Umum (KPU), semakin dewasa menjunjung tinggi Integritas dan Profesional dalam merawat Demokrasi. (*)
Penulis Anggota KPU Kota Gorontalo












Discussion about this post