Gorontalopost.co.id, BOALEMO, — Dugaan penggelapan dana proyek pembangunan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Bumi Panua di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, akhirnya terbongkar.
Uang proyek yang telah diserahkan korban mencapai Rp 6,7 miliar dari total nilai kontrak Rp14 miliar. Namun, pembangunan fasilitas energi tersebut justru terbengkalai.
Kasus yang menyeret Direktur Utama PT Sherpa Nadya Sejahtera berinisial DY (Darmha Yudi) itu kini memasuki babak hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo resmi menetapkan DY sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Boalemo.
Kepada wartawan Wakapolres Boalemo Kompol Afandi Nurkamiden, didampingi Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiayi Demak, S.H menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan polisi tertanggal 4 Mei 2026.
Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiayi Demak mengungkapkan, proyek pembangunan SPPBE tersebut disepakati sejak November 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp14 miliar. Dari nilai kontrak itu, PT Bumi Panua selaku korban telah menyerahkan dana secara bertahap sebesar Rp6,7 miliar.
Namun, dana yang semestinya digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas SPPBE diduga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka di luar pekerjaan proyek. Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan rekayasa laporan progres pekerjaan.
Tersangka diduga memerintahkan anggotanya membuat laporan yang mencantumkan pembelian dan pemasangan sejumlah peralatan penunjang proyek, mulai dari mesin caroussel, conveyor, genset hingga berbagai aksesori pendukung.
Faktanya, berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan polisi, sejumlah peralatan tersebut belum terealisasi di lokasi pembangunan. Laporan progres yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya itu membuat pelaksanaan proyek semakin bermasalah.
Akibatnya, pembangunan SPPBE PT Bumi Panua tidak berjalan sebagaimana mestinya hingga akhirnya terbengkalai. Pihak korban pun terpaksa mengambil alih pekerjaan untuk dilanjutkan oleh pihak lain.
Setelah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memperkuat penyidikan dengan keterangan ahli akuntan publik, penyidik menetapkan DY sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor .TAP.TSK/48/XI/RES.1.11/2026/SATRESKRIM tertanggal 2 November 2026.
DY dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 November 2026, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transaksi dan slip setoran dari rekening korban ke rekening tersangka maupun perusahaan penyedia, serta dokumen laporan bulanan pekerjaan pembangunan SPPBE periode 11 Februari hingga 6 April 2026. (roy)












Discussion about this post