logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Direkrtur Proyek SPPBE Rp 14 Milyar Dibui

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 6 November 2026
in Metropolis
0
Direkrtur Proyek SPPBE Rp 14 Milyar Dibui

Wakapolres Boalemo Kompol Afandi Nurkamiden, didampingi Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiayi Demak, S.H memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Boalemo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, BOALEMO, — Dugaan penggelapan dana proyek pembangunan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Bumi Panua di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, akhirnya terbongkar.

Uang proyek yang telah diserahkan korban mencapai Rp 6,7 miliar dari total nilai kontrak Rp14 miliar. Namun, pembangunan fasilitas energi tersebut justru terbengkalai.

Kasus yang menyeret Direktur Utama PT Sherpa Nadya Sejahtera berinisial DY (Darmha Yudi) itu kini memasuki babak hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo resmi menetapkan DY sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Boalemo.

Kepada wartawan Wakapolres Boalemo Kompol Afandi Nurkamiden, didampingi Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiayi Demak, S.H menjelaskan, perkara ini bermula dari laporan polisi tertanggal 4 Mei 2026.

Related Post

Pengedar Narkoba Asal Parimo Dibekuk, Kelabui Petugas, Selundupkan Sabu di Kotak Tisu

Cegah Pernikahan Dini dan Stunting, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Edukasi Remaja di Tabumela

Rampas Paksa Mobil Warga, Tiga Debt Colecktor Jadi Tersangka

Sisir PETI di Pasir Putih, Polisi Tak Temukan Alat Berat

Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiayi Demak mengungkapkan, proyek pembangunan SPPBE tersebut disepakati sejak November 2019 dengan nilai kontrak mencapai Rp14 miliar. Dari nilai kontrak itu, PT Bumi Panua selaku korban telah menyerahkan dana secara bertahap sebesar Rp6,7 miliar.

Namun, dana yang semestinya digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas SPPBE diduga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka di luar pekerjaan proyek. Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan rekayasa laporan progres pekerjaan.

Tersangka diduga memerintahkan anggotanya membuat laporan yang mencantumkan pembelian dan pemasangan sejumlah peralatan penunjang proyek, mulai dari mesin caroussel, conveyor, genset hingga berbagai aksesori pendukung.

Faktanya, berdasarkan hasil penyidikan yang dipaparkan polisi, sejumlah peralatan tersebut belum terealisasi di lokasi pembangunan. Laporan progres yang diduga tidak sesuai kondisi sebenarnya itu membuat pelaksanaan proyek semakin bermasalah.

Akibatnya, pembangunan SPPBE PT Bumi Panua tidak berjalan sebagaimana mestinya hingga akhirnya terbengkalai. Pihak korban pun terpaksa mengambil alih pekerjaan untuk dilanjutkan oleh pihak lain.

Setelah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan memperkuat penyidikan dengan keterangan ahli akuntan publik, penyidik menetapkan DY sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor .TAP.TSK/48/XI/RES.1.11/2026/SATRESKRIM tertanggal 2 November 2026.

DY dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Tersangka kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 November 2026, untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya bukti transaksi dan slip setoran dari rekening korban ke rekening tersangka maupun perusahaan penyedia, serta dokumen laporan bulanan pekerjaan pembangunan SPPBE periode 11 Februari hingga 6 April 2026. (roy)

Tags: boalemoDugaan Penggelapan DanaKorupsi Proyek SPPBE PT Bumi Panuapolres boalemoSPPBE PT Bumi Panua

Related Posts

Pengedar Narkoba Asal Parimo Dibekuk, Kelabui Petugas, Selundupkan Sabu di Kotak Tisu

Pengedar Narkoba Asal Parimo Dibekuk, Kelabui Petugas, Selundupkan Sabu di Kotak Tisu

Friday, 6 November 2026
Cegah Pernikahan Dini dan Stunting, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Edukasi Remaja di Tabumela

Cegah Pernikahan Dini dan Stunting, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Edukasi Remaja di Tabumela

Friday, 6 November 2026
HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

Thursday, 5 November 2026
Rampas Paksa Mobil Warga, Tiga Debt Colecktor Jadi Tersangka

Rampas Paksa Mobil Warga, Tiga Debt Colecktor Jadi Tersangka

Thursday, 5 November 2026
Sisir PETI di Pasir Putih, Polisi Tak Temukan Alat Berat

Sisir PETI di Pasir Putih, Polisi Tak Temukan Alat Berat

Thursday, 5 November 2026
Farmasi Kreatif Poltekkes Gorontalo Cetak Pharmapreneur Muda, Dorong Produk Kesehatan berbasis Potensi Lokal

Farmasi Kreatif Poltekkes Gorontalo Cetak Pharmapreneur Muda, Dorong Produk Kesehatan berbasis Potensi Lokal

Wednesday, 4 November 2026
Next Post
Padi Bertahan, Jagung Tumbang, Alarm Pangan Gorontalo di Tengah El Nino

Padi Bertahan, Jagung Tumbang, Alarm Pangan Gorontalo di Tengah El Nino

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

Thursday, 5 November 2026
Rampas Paksa Mobil Warga, Tiga Debt Colecktor Jadi Tersangka

Rampas Paksa Mobil Warga, Tiga Debt Colecktor Jadi Tersangka

Thursday, 5 November 2026
Oknum Pengusaha Diduga Jadi Mafia Tanah, Dilapor ke Polda Atas Dugaan Penggelapan Tanah Warga

Oknum Pengusaha Diduga Jadi Mafia Tanah, Dilapor ke Polda Atas Dugaan Penggelapan Tanah Warga

Friday, 30 October 2026
Basri Amin

Kalender “Literasi” Gorontalo 

Monday, 2 November 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Kalender “Literasi” Gorontalo 

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Enam Bulan Buron, Oknum Notaris Ditangkap di Jakarta

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Penambang Ilegal Saripi Tebar Teror, Rusak Fasilitas Pabrik Gula, Karyawan Resah dan Ketakutan

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Mantan Aleg Deprov Diamankan Polda, Terkait Dugaan Pemalsuan Surat di Pertambangan Pohuwato

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.