Gorontalopsot.co.id, GORONTALO — Kasus kekerasan seksual kembali guncang lingkungan akademisi. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota meringkus dua mahasiswa asal Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, berinisial RM (20) dan A (19). Kedua pemuda tersebut ditetapkan sebagai terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang mahasiswi berinisial DSM (18).
Penangkapan para terduga pelaku berawal dari laporan resmi yang dilayangkan korban ke pihak Kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel URC Polresta Gorontalo Kota bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah kos di Kelurahan Wangkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Jumat (18/9) siang.
Proses penyelidikan berlangsung cepat berkat bantuan keterangan para saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Lewat petunjuk visual tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku yang bersembunyi di wilayah Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur.
Sekitar pukul 15.00 WITA pada hari yang sama, tim kepolisian langsung melakukan penyergapan. Tanpa perlawanan, RM dan A berhasil dibekuk dan bersikap kooperatif saat digelandang petugas. Dalam proses interogasi awal di lapangan, keduanya mengakui secara langsung perbuatan keji yang telah mereka lakukan.
Aksi kejahatan ini bermula saat RM membujuk korban untuk datang ke kamar kosnya dengan dalih hendak memberikan sebuah barang. Namun, sesampainya di lokasi, iktikad buruk pelaku mulai dilancarkan.
Terduga pelaku A bertugas membantu aksi tersebut dengan mendorong korban secara paksa ke dalam kamar. Di dalam ruangan itulah, RM melancarkan tindakan kekerasan seksual yang mengakibatkan korban mengalami trauma fisik dan psikologis yang berat.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, melalui Kasat Reskrim, Kompol Akmal Novian Reza, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku dan menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dituntaskan secara tegas.
“Kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota tanpa ada perlawanan. Saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi administrasi penyidikan untuk memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Akmal.
Saat ini, kedua terduga pelaku mendekam di sel tahanan Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian terus melengkapi berkas perkara untuk memastikan penanganan kasus TPKS ini berjalan sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku. (tha)












Discussion about this post