Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Beragam modus operandi dilakukan para pengedar narkoba lintas Sulawesi untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Gorontalo. Seperti yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato, yakni penyelundupan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kotak tisu untuk mengelabui petugas.
Dalam kasus ini polisi turut mengamankan seorang pria berinisial R (44), di Jalan Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Kamis (29/10/2026).
Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, diamankan sekitar pukul 16.30 WITA oleh tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato IPTU Budi Abdul Gani, S.H., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Taufik Maloho, S.H.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 14.00 WITA mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan di Jalan Desa Sipatana, petugas menemukan empat sachet plastik yang diduga berisi sabu, disembunyikan di dalam kotak tisu dan dibungkus menggunakan plester luka.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H., mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari wilayah Sulawesi Tengah.
“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya, yang dibeli dari wilayah Sulawesi Tengah,” ujar IPTU Budi Abdul Gani. Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (roy)












Discussion about this post