Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Mantan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo inisial IK alias Ilham diamankan Tim Resmob/Analis Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo. Ilham yang berstatus saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang berkaitan dengan penggunaan cap dan logo Koperasi Unit Desa (KUD) Darmatani Marisa itu diamankan di kawasan Pertambangan Mutiara gunung Pani, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Minggu (1/11/2026).
Informasi yang dihimpun, ilham diamankan sekitar pukul 02.41 Wita berdasarkan Surat Perintah Membawa Saksi Nomor: SP.Bawa/454/X/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tanggal 26 Oktober 2026, dalam rangka memenuhi kebutuhan pemeriksaan oleh penyidik.
Berdasarkan hasil penelusuran, keberadaan saksi diketahui berada di kawasan pertambangan yang menjadi tempatnya bekerja. Tim gabungan yang terdiri dari personel Ditreskrimum Polda Gorontalo, Satbrimob Polda Gorontalo, dan Polres Pohuwato kemudian bergerak menuju lokasi.
Saat diamankan, Ilham bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Petugas juga mengedepankan tindakan persuasif serta memperlihatkan surat perintah membawa saksi. Yang bersangkutan kemudian bersedia dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Diketahui, perkara tersebut berawal dari dugaan pemalsuan dokumen berupa penggunaan cap dan logo KUD Darmatani Marisa yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial AL alias Rahman.
Dalam perkara ini, yang bersangkutan diduga mengaku sebagai Wakil Ketua KUD Darmatani Marisa dan membuat surat menggunakan logo serta cap koperasi tanpa sepengetahuan pengurus yang sah. Surat tersebut kemudian ditujukan kepada Bupati Pohuwato dan Kepala Dinas Perindagkop Pohuwato.
Kabid Humas Polda Gorontalo menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dalam menangani setiap dugaan tindak pidana secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam setiap proses penegakan hukum, Polri senantiasa mengedepankan prosedur yang berlaku, termasuk tindakan persuasif dan penghormatan terhadap hak-hak setiap pihak. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses penyidikan serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ujarnya.
Seluruh rangkaian kegiatan membawa saksi berakhir sekitar pukul 03.24 Wita dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Selanjutnya, saksi diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendukung proses penyidikan perkara tersebut. Melalui penanganan perkara ini. (roy)














Discussion about this post