Gorontalopost.co.id, BOALEMO — Kepolisian Polres Boalemo mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan adannya preman yang berkedok penagih hutang atau Debt Colektor (DC).
Pesan ini disampaikan menyusul maraknya insiden kekerasan yang dialami warga berupa tindakan penagihan kendaraan yang disertai ancaman, intimidasi, pemaksaan, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
“Kalau ada preman berkedok tukang tagih yang melakukan pemaksaan disertai tindak kekerasan begitu langsung laporkan ke polisi terdekat, nanti akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”tegas Kasat Reskrim Polres Boalemo Nurwahid Kiayi Demak, S.H., kepada awak media.
Nurwahid berharap agar masyarakat tetap mengutamakan penyelesaian persoalan pembiayaan melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Setiap pihak harus menghormati hak-hak masyarakat serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Hal ini seperti yang dialami Anis Akuba (49), warga Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Juni 2026 di wilayah Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta.
Saat itu, korban didatangi lima orang yang mengaku sebagai penagih utang terkait tunggakan angsuran satu unit mobil pick-up Suzuki Carry bernomor polisi DM 8041 AN yang pembiayaannya melalui PT Mandiri Utama Finance (PT MUF).
Dalam kejadian tersebut, para terlapor diduga berupaya menguasai kendaraan secara paksa dan meminta sejumlah uang tebusan atau biaya penarikan di luar prosedur yang semestinya. Merasa dirugikan dan mendapat tekanan, korban kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Polres Boalemo memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.Penegakan hukum bukan sekadar tindakan, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman, melindungi hak masyarakat, dan menjaga kepercayaan publik. (roy)











Discussion about this post