Gorontalopost.co.id, BOALEMO — Praktik penagihan kendaraan yang diduga berujung perampasan paksa terjadi di Kabupaten Boalemo, Gorontalo. Tiga orang yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa satu unit mobil pikap Suzuki Carry milik warga kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Boalemo.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiayi Demak, S.H kepada wartawan Rabu (4/11/2026). Ketiga tersangka masing-masing berinisial RP alias Onal (36), MAB alias Rio (22), dan IA alias Irfan (26). Mereka diduga terlibat dalam penguasaan kendaraan milik Anis Akuba (49), seorang petani asal Kabupaten Boalemo.
Kasus ini bermula dari persoalan tunggakan angsuran kendaraan yang dibiayai PT Mandiri Utama Finance (MUF). Mobil pikap Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DM 8041 AN tersebut tercatat atas nama Alfandi Akuba dan saat kejadian berada dalam penguasaan Anis Akuba.
Dalam keterangan pers penanganan perkara, polisi mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Saat itu, Ronal bersama empat rekannya, yakni NK alias Noval, DH alias Dedi, RB alias Rio dan IA alias Irfan, mendatangi Anis Akuba untuk menagih tunggakan angsuran kendaraan yang disebut telah berlangsung sekitar dua bulan.
Namun, persoalan penagihan tersebut justru berujung pada penguasaan kendaraan yang dipersoalkan oleh pemiliknya. Anis menolak menyerahkan kendaraan karena keberatan dengan proses penarikan yang dilakukan. Dalam proses negosiasi, Ronal bahkan menghubungi istri Anis melalui telepon.
Ia menyampaikan permintaan uang sebesar Rp10 juta sebagai pengganti biaya penarikan kendaraan apabila mobil tersebut berhasil ditarik. Namun, istri Anis menilai nominal tersebut terlalu besar. Ia menyarankan agar tunggakan angsuran selama dua bulan diselesaikan saja. Meski demikian, permintaan tersebut tidak mengubah rencana penarikan kendaraan.
Situasi semakin memanas ketika Anis diajak menuju Kantor Polres Boalemo untuk menyelesaikan persoalan tunggakan angsuran. Namun, dalam perjalanan menuju kantor polisi, mobil yang dikemudikan Anis justru dihentikan di wilayah Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta. Kendaraan tersebut dihalangi hingga tidak bisa melanjutkan perjalanan.
Anis kemudian diminta turun dari mobil. Kunci kendaraan diambil hingga kendaraan tersebut tetap dikuasai kelompok tersebut. Sementara itu, Ronal bersama rekannya memperoleh imbalan atau fee dari pihak perusahaan pembiayaan setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut. (roy)












Discussion about this post