Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Aksi dugaan perusakan fasilitas milik PT PG Gorontalo di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, berujung laporan polisi. Tak tanggung-tanggung, aksi yang diduga melibatkan sekitar 50 orang tersebut menyebabkan sejumlah fasilitas perusahaan mengalami kerusakan dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp19 Juta.
Kasus ini resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada Jumat (30/10/2026). Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/480/X/2026/SPKT/POLDA GORONTALO.
Dalam surat tanda penerimaan laporan, peristiwa dugaan pengerusakan itu disebut terjadi pada Senin (19/10/2026), sekitar pukul 23.17 WITA, di lingkungan PT PG Gorontalo, Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, kejadian bermula ketika terlapor berinisial HK bersama sejumlah rekannya mendatangi kantor Rayon 1 PT PG Gorontalo dan bertemu dengan petugas keamanan setempat.
Saat itu, terlapor menyampaikan maksud untuk menemui seseorang karyawan yang juga security PT PG Gorontalo. Namun, petugas keamanan yang berjaga menyampaikan bahwa mereka tidak mengetahui keberadaan orang yang dimaksud. Persoalan kemudian berkembang setelah terlapor HK meninggalkan lokasi.
Tidak lama berselang, sekelompok orang yang diperkirakan berjumlah sekitar 50 orang yang dipimpin langsung terlapor HK mendatangi area perkantoran perusahaan sambil berteriak-teriak dan melakukan ekstra gas sepeda motor.
Situasi semakin memanas ketika sebagian kelompok tersebut diduga bergerak menuju gudang pupuk dan melakukan pengerusakan menggunakan parang dan batu. Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang dilaporkan mengalami kerusakan, masing-masing delapan gulung selang sunny, tiga gulung selang spiral, serta satu unit jendela yang pecah.
Total kerugian material akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp19.025.000 atau sekitar Rp19 juta. Atas kejadian itu, pelapor kemudian mendatangi Polda Gorontalo untuk melaporkan dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan tersebut kini telah diterima SPKT Polda Gorontalo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga laporan ini diterbitkan, belum terdapat keterangan mengenai penetapan tersangka maupun perkembangan lebih lanjut dari proses penyelidikan kepolisian.
Kepada wartawan Frans Dwi Prasetyo selaku pelapor berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara serius untuk memberikan efek jera kepada para pelaku. (roy)













Discussion about this post