Gorontalopost.co.id, GORONTALO –- Sebanyak 19 lagu karya Siprianus Buka alias Silet Open Up kini tercatat secara resmi sebagai Kekayaan Intelektual. Sertifikat Hak Cipta untuk karya-karya tersebut diserahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Ahad(16/8) lalu. Salah satu karya yang tercatat adalah “Tabola Bale”, lagu yang turut memperkuat kiprah Silet Open Up di dunia musik.
Pencatatan ini bukan sekadar urusan administrasi. Bagi pencipta, Sertifikat Hak Cipta menjadi bukti pencatatan yang memperkuat posisi hukum atas karya yang telah dilahirkan, sekaligus membuka ruang pemanfaatan hak ekonomi dari karya tersebut.
Yang menarik, pencatatan Hak Cipta untuk lagu dan/atau musik saat ini tidak dipungut biaya alias Rp0. Kebijakan ini membuat para musisi dan pencipta lagu memiliki akses yang lebih mudah untuk mengamankan karya mereka tanpa terbebani biaya pencatatan.
Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran mengatakan, perlindungan Hak Cipta memberikan hak moral sekaligus hak ekonomi kepada pencipta. Hak ekonomi tersebut dapat menghasilkan manfaat, termasuk melalui royalti, dan dalam ketentuan tertentu dapat menjadi bagian dari hak yang diwariskan kepada ahli waris.
Sertifikat untuk 19 lagu tersebut diserahkan langsung Raymond kepada Siprianus Buka di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Ahad (16/8) lalu. Penyerahan turut didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mananga P.M. Biantong.
Bagi pekerja musik, satu lagu bukan sekadar rekaman suara. Di dalamnya ada ide, kreativitas dan nilai ekonomi yang bisa bertahan jauh lebih lama dari penciptanya. Karena itu, pencatatan menjadi langkah penting agar karya tidak hanya dikenal publik, tetapi juga memiliki jejak hukum yang jelas.
Kanwil Kemenkum Gorontalo juga mengingatkan, perlindungan Hak Cipta berlaku sepanjang hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Artinya, perlindungan terhadap karya tidak berhenti ketika sang pencipta sudah tidak lagi berkarya.
Dengan 19 lagu yang kini tercatat, Silet Open Up menjadi salah satu contoh bahwa karya musisi daerah memiliki nilai yang layak dilindungi secara hukum. Karyanya boleh lahir dari Gorontalo, tetapi perlindungannya berlaku dalam kerangka hukum nasional. (tro)














Discussion about this post