Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 untuk kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru.
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keempatnya juga langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Humonggio, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.
Empat tersangka masing-masing H. Fikram Salilama, S.IP. selaku Ketua KONI, Abdullah Pala, SE selaku Sekretaris Umum KONI, Moh. Amir Hamzah selaku pelaksana pengadaan dari CV Niyamal dan PT Emerald Giat Perkasa, serta Mohamad Arif Mohi, S.Pd.I., M.Pd. selaku penyedia dari CV Rahmah.

Menurut Rafid, dana hibah yang diterima KONI Provinsi Gorontalo pada 2024 mencapai Rp25.665.000.000. Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama pada 12 Februari 2024 sebesar Rp13.826.641.000, tahap kedua pada 23 Agustus 2024 sebesar Rp5.104.700.000, dan tahap ketiga pada 3 Desember 2024 sebesar Rp6.733.659.000.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp8,9 miliar digunakan untuk operasional KONI dan bantuan pembinaan olahraga. Sementara Rp16.650.608.297 digunakan untuk persiapan, pelaksanaan dan pascapelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut.
Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan pada penggunaan dana, antara lain pengadaan barang dan jasa, peralatan serta perlengkapan atlet dan pelatih, konsumsi atlet, makanan tambahan (extra fooding), akomodasi atlet, hingga bantuan kepada cabang olahraga untuk pelaksanaan try out persiapan PON.
Pengadaan tersebut diduga tidak berpedoman atau bertentangan dengan pedoman pengadaan barang dan jasa KONI dengan alasan pelaksanaan yang mendesak. Selain itu, terdapat dugaan bantuan kepada sejumlah cabang olahraga yang tidak diterima secara utuh sebagaimana dana yang diberikan oleh KONI.

Dari hasil penyidikan, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.322.919.275. Rinciannya, dugaan kerugian yang dikaitkan dengan H. Fikram Salilama sebesar Rp885.740.000, Abdullah Pala sebesar Rp474.125.000, Moh. Amir Hamzah dari CV Niyamal sebesar Rp704.434.275, serta Mohamad Arif Mohi dari CV Rahmah sebesar Rp254.120.000.
Rafid menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Keempat tersangka kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat. Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap penggunaan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024. (tha/Roy)














Discussion about this post