logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Breaking News!! Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo Ditahan Kejati

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 21 August 2026
in Headline
0
Breaking News!! Empat Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Gorontalo Ditahan Kejati

Empat tersangka Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia KONI Gorontalo ditahan Kejati Gorontalo, Jumat (21/8/2026). Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024 untuk kegiatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara memasuki babak baru.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keempatnya juga langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rafid Humonggio, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Empat tersangka masing-masing H. Fikram Salilama, S.IP. selaku Ketua KONI, Abdullah Pala, SE selaku Sekretaris Umum KONI, Moh. Amir Hamzah selaku pelaksana pengadaan dari CV Niyamal dan PT Emerald Giat Perkasa, serta Mohamad Arif Mohi, S.Pd.I., M.Pd. selaku penyedia dari CV Rahmah.

Related Post

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Perkuat Program Agromaritim

Silet Open Up ‘Tabola Bale’, Catatkan Hak Cipta 19 Lagu di Gorontalo

Delapan Warga Bonbol, NIK Dicatut untuk Judol, PKH Dibekukan

Wagub Idah Syahidah Kunjungi Kontingen Gorontalo Jamnas XII di Buperta Cibubur

Menurut Rafid, dana hibah yang diterima KONI Provinsi Gorontalo pada 2024 mencapai Rp25.665.000.000. Dana tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama pada 12 Februari 2024 sebesar Rp13.826.641.000, tahap kedua pada 23 Agustus 2024 sebesar Rp5.104.700.000, dan tahap ketiga pada 3 Desember 2024 sebesar Rp6.733.659.000.

Dari total dana tersebut, sekitar Rp8,9 miliar digunakan untuk operasional KONI dan bantuan pembinaan olahraga. Sementara Rp16.650.608.297 digunakan untuk persiapan, pelaksanaan dan pascapelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut.

Dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan pada penggunaan dana, antara lain pengadaan barang dan jasa, peralatan serta perlengkapan atlet dan pelatih, konsumsi atlet, makanan tambahan (extra fooding), akomodasi atlet, hingga bantuan kepada cabang olahraga untuk pelaksanaan try out persiapan PON.

Pengadaan tersebut diduga tidak berpedoman atau bertentangan dengan pedoman pengadaan barang dan jasa KONI dengan alasan pelaksanaan yang mendesak. Selain itu, terdapat dugaan bantuan kepada sejumlah cabang olahraga yang tidak diterima secara utuh sebagaimana dana yang diberikan oleh KONI.

Dari hasil penyidikan, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.322.919.275. Rinciannya, dugaan kerugian yang dikaitkan dengan H. Fikram Salilama sebesar Rp885.740.000, Abdullah Pala sebesar Rp474.125.000, Moh. Amir Hamzah dari CV Niyamal sebesar Rp704.434.275, serta Mohamad Arif Mohi dari CV Rahmah sebesar Rp254.120.000.

Rafid menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah tersebut. Keempat tersangka kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan dan pengaduan masyarakat. Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap penggunaan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024. (tha/Roy)

Tags: Dugaan Kasus KorupsiKejati GorontaloKomite Olahraga Nasional IndonesiaKONI Provinsi GorontaloKorupsi Dana Hibah

Related Posts

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Perkuat Program Agromaritim

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Perkuat Program Agromaritim

Friday, 21 August 2026
Silet Open Up ‘Tabola Bale’, Catatkan Hak Cipta 19 Lagu di Gorontalo

Silet Open Up ‘Tabola Bale’, Catatkan Hak Cipta 19 Lagu di Gorontalo

Friday, 21 August 2026
Delapan Warga Bonbol, NIK Dicatut untuk Judol, PKH Dibekukan

Delapan Warga Bonbol, NIK Dicatut untuk Judol, PKH Dibekukan

Friday, 21 August 2026
Wagub Idah Syahidah Kunjungi Kontingen Gorontalo Jamnas XII di Buperta Cibubur

Wagub Idah Syahidah Kunjungi Kontingen Gorontalo Jamnas XII di Buperta Cibubur

Thursday, 20 August 2026
Gubernur Gusnar Ismail Melakukan Kerja Sama dengan BNN Provinsi Gorontalo

Gubernur Gusnar Ismail Melakukan Kerja Sama dengan BNN Provinsi Gorontalo

Wednesday, 19 August 2026
Walikota Treize-Septiers Prancis Meriahkan 17 Agustus di Gorontalo

Walikota Treize-Septiers Prancis Meriahkan 17 Agustus di Gorontalo

Tuesday, 18 August 2026
Next Post
Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

Friday, 21 August 2026
Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

Friday, 21 August 2026
Vonis Sepuluh Terdakwa PETI Ditunda

Vonis Sepuluh Terdakwa PETI Ditunda

Friday, 21 August 2026
25 Karya Gorontalo Dipatenkan Gratis, Diserahkan Kanwil Kemenkum Saat Hari Pengayoman ke 81

25 Karya Gorontalo Dipatenkan Gratis, Diserahkan Kanwil Kemenkum Saat Hari Pengayoman ke 81

Friday, 21 August 2026

Pos Populer

  • Longsor Tambang DAM Pohuwato, Kapolres: 15 Saksi Sudah Diperiksa

    Longsor Tambang DAM Pohuwato, Kapolres: 15 Saksi Sudah Diperiksa

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kemerdekaan Harus Membebaskan Rakyat dari Ketergantungan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • ASTON Gorontalo Perkuat Bisnis MICE, Venue dan Teknologi Jadi Andalan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Kemenkum Gorontalo Mengayomi dan Berdampak, Perlindungan Merek Dorong UMKM Naik Kelas

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.