logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Vonis Sepuluh Terdakwa PETI Ditunda

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 21 August 2026
in Metropolis
0
Vonis Sepuluh Terdakwa PETI Ditunda

Para terdakwa PETI saat menjalani sidang di PN Tilamuta dengan agenda tuntutan Kamis, (20/8/2026).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sidang putusan terhadap sepuluh terdakwa kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo ditunda,Kamis, (20/8/2026). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tilamuta, itu bakal diagendakan kembali pekan depan Kamis (27/8/2026).

Pantauan di lapangan, sidang yang dimulai pukul 13.30 Wita itu dipimpin langsung Putri Almira Maimun Yusuf, S.H selaku Hakim Tunggal. Dihadapan majelis persidangan Hakim tunggal Putri Almira Maimun Yusuf menyampaikan, berhubung materi putusan terhadap sepuluh terdakwa masih dalam tahap perampungan, maka pembacaan putusan belum bisa dilakukan.

“Untuk itu sidang putusan akan diagendakan kembali pekan depan,”ujar hakim sambil mengetuk palu sidang. Pada siding pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri telah menuntut sepuluh terdakwa masing-masing 10 bulan penjara hingga denda Rp 50 juta.

Tuntutan Perkara Nomor 35/Pid.Sus/2026/PN Tmt dan Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Tmt tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tilamuta, Senin (10/8/2026). Sementara itu h aktivis lingkungan di Gorontalo Rahman Dako berharap putusan hakim nanti, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku PETI yang lain.

Related Post

Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

25 Karya Gorontalo Dipatenkan Gratis, Diserahkan Kanwil Kemenkum Saat Hari Pengayoman ke 81

Mall Terancam “Hilang”, Masyarakat Mulai Beralih Belanja Online

“Kerusakan lingkungan akibat kian maraknya PETI di Paguyaman, Boalemo tergantung dari putusan hakim PN Tilamuta kedepan nanti seperti apa. Dari sini kami akan melihat sejauh mana keseriusan hakim di pengadilan Tilamuta dalam memberantas PETI yang merusak lingkungan dan merugikam keuangan negara,”tegas Rahman Dako. (roy)

Tags: boalemoPengadilan Negeri TilamutaPertambangan Emas Tanpa IzinSidang Kasus PETITerdakwa PETI

Related Posts

Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

Friday, 21 August 2026
Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

Friday, 21 August 2026
25 Karya Gorontalo Dipatenkan Gratis, Diserahkan Kanwil Kemenkum Saat Hari Pengayoman ke 81

25 Karya Gorontalo Dipatenkan Gratis, Diserahkan Kanwil Kemenkum Saat Hari Pengayoman ke 81

Friday, 21 August 2026
Mall Terancam “Hilang”, Masyarakat Mulai Beralih Belanja Online

Mall Terancam “Hilang”, Masyarakat Mulai Beralih Belanja Online

Friday, 21 August 2026
Poltekkes Gorontalo Kembangkan ASI Booster Berbasis Daun Kelor

Poltekkes Gorontalo Kembangkan ASI Booster Berbasis Daun Kelor

Friday, 21 August 2026
Putra Putri Jamnas 2026, Pramuka Gorontalo Tembus Tiga Besar Nasional

Putra Putri Jamnas 2026, Pramuka Gorontalo Tembus Tiga Besar Nasional

Friday, 21 August 2026
Next Post
Honda Terus Edukasi Safety Riding, Datangi Kampus Mahasiswa Diajak Cerdas di Jalan

Honda Terus Edukasi Safety Riding, Datangi Kampus Mahasiswa Diajak Cerdas di Jalan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

Poltekkes Kemenkes Perkuat Peran Kader Desa Bunggalo Kendalikan Diabetes Melitus

Friday, 21 August 2026
Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

Poltekkes Gorontalo Gencarkan Edukasi Diabetes, Jus Buah Naga Jadi Pilihan

Friday, 21 August 2026
Vonis Sepuluh Terdakwa PETI Ditunda

Vonis Sepuluh Terdakwa PETI Ditunda

Friday, 21 August 2026
25 Karya Gorontalo Dipatenkan Gratis, Diserahkan Kanwil Kemenkum Saat Hari Pengayoman ke 81

25 Karya Gorontalo Dipatenkan Gratis, Diserahkan Kanwil Kemenkum Saat Hari Pengayoman ke 81

Friday, 21 August 2026

Pos Populer

  • Longsor Tambang DAM Pohuwato, Kapolres: 15 Saksi Sudah Diperiksa

    Longsor Tambang DAM Pohuwato, Kapolres: 15 Saksi Sudah Diperiksa

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Mantap! Kontingen Gorontalo Raih Award Pemberitaan Terbaik Jamnas 2026

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kemerdekaan Harus Membebaskan Rakyat dari Ketergantungan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • ASTON Gorontalo Perkuat Bisnis MICE, Venue dan Teknologi Jadi Andalan

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Kemenkum Gorontalo Mengayomi dan Berdampak, Perlindungan Merek Dorong UMKM Naik Kelas

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.