Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sidang putusan terhadap sepuluh terdakwa kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo ditunda,Kamis, (20/8/2026). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tilamuta, itu bakal diagendakan kembali pekan depan Kamis (27/8/2026).
Pantauan di lapangan, sidang yang dimulai pukul 13.30 Wita itu dipimpin langsung Putri Almira Maimun Yusuf, S.H selaku Hakim Tunggal. Dihadapan majelis persidangan Hakim tunggal Putri Almira Maimun Yusuf menyampaikan, berhubung materi putusan terhadap sepuluh terdakwa masih dalam tahap perampungan, maka pembacaan putusan belum bisa dilakukan.
“Untuk itu sidang putusan akan diagendakan kembali pekan depan,”ujar hakim sambil mengetuk palu sidang. Pada siding pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri telah menuntut sepuluh terdakwa masing-masing 10 bulan penjara hingga denda Rp 50 juta.
Tuntutan Perkara Nomor 35/Pid.Sus/2026/PN Tmt dan Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Tmt tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tilamuta, Senin (10/8/2026). Sementara itu h aktivis lingkungan di Gorontalo Rahman Dako berharap putusan hakim nanti, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku PETI yang lain.
“Kerusakan lingkungan akibat kian maraknya PETI di Paguyaman, Boalemo tergantung dari putusan hakim PN Tilamuta kedepan nanti seperti apa. Dari sini kami akan melihat sejauh mana keseriusan hakim di pengadilan Tilamuta dalam memberantas PETI yang merusak lingkungan dan merugikam keuangan negara,”tegas Rahman Dako. (roy)











Discussion about this post