logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Vonis Sepuluh Terdakwa PETI Ditunda

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 21 August 2026
in Metropolis
0
Vonis Sepuluh Terdakwa PETI Ditunda

Para terdakwa PETI saat menjalani sidang di PN Tilamuta dengan agenda tuntutan Kamis, (20/8/2026).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sidang putusan terhadap sepuluh terdakwa kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo ditunda,Kamis, (20/8/2026). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tilamuta, itu bakal diagendakan kembali pekan depan Kamis (27/8/2026).

Pantauan di lapangan, sidang yang dimulai pukul 13.30 Wita itu dipimpin langsung Putri Almira Maimun Yusuf, S.H selaku Hakim Tunggal. Dihadapan majelis persidangan Hakim tunggal Putri Almira Maimun Yusuf menyampaikan, berhubung materi putusan terhadap sepuluh terdakwa masih dalam tahap perampungan, maka pembacaan putusan belum bisa dilakukan.

“Untuk itu sidang putusan akan diagendakan kembali pekan depan,”ujar hakim sambil mengetuk palu sidang. Pada siding pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri telah menuntut sepuluh terdakwa masing-masing 10 bulan penjara hingga denda Rp 50 juta.

Tuntutan Perkara Nomor 35/Pid.Sus/2026/PN Tmt dan Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Tmt tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tilamuta, Senin (10/8/2026). Sementara itu h aktivis lingkungan di Gorontalo Rahman Dako berharap putusan hakim nanti, bisa memberikan efek jera bagi para pelaku PETI yang lain.

Related Post

Polres Gorontalo Tekan Angka Kenakalan Remaja

Diduga Gunakan Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Rumah Kontrakan

Demo Jilid II Membayangi Polda, Wakapolda Pasang Kuda-Kuda, Ingatkan Personel Tetap Humanis

Solar Langka Diduga Mengalir ke Tambang Ilegal

“Kerusakan lingkungan akibat kian maraknya PETI di Paguyaman, Boalemo tergantung dari putusan hakim PN Tilamuta kedepan nanti seperti apa. Dari sini kami akan melihat sejauh mana keseriusan hakim di pengadilan Tilamuta dalam memberantas PETI yang merusak lingkungan dan merugikam keuangan negara,”tegas Rahman Dako. (roy)

Tags: boalemoPengadilan Negeri TilamutaPertambangan Emas Tanpa IzinSidang Kasus PETITerdakwa PETI

Related Posts

Polres Gorontalo Tekan Angka Kenakalan Remaja

Polres Gorontalo Tekan Angka Kenakalan Remaja

Wednesday, 21 October 2026
Diduga Gunakan Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Rumah Kontrakan

Diduga Gunakan Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Rumah Kontrakan

Wednesday, 21 October 2026
Demo Jilid II Membayangi Polda, Wakapolda Pasang Kuda-Kuda, Ingatkan Personel Tetap Humanis

Demo Jilid II Membayangi Polda, Wakapolda Pasang Kuda-Kuda, Ingatkan Personel Tetap Humanis

Wednesday, 21 October 2026
Solar Langka Diduga Mengalir ke Tambang Ilegal

Solar Langka Diduga Mengalir ke Tambang Ilegal

Friday, 16 October 2026
PETI Botudulanga Merajalela, Kapolres : Mereka Masih Nekat Kita Sikat

PETI Botudulanga Merajalela, Kapolres : Mereka Masih Nekat Kita Sikat

Friday, 16 October 2026
Transparansi Informasi Polres Diawasi

Transparansi Informasi Polres Diawasi

Friday, 16 October 2026
Next Post
Honda Terus Edukasi Safety Riding, Datangi Kampus Mahasiswa Diajak Cerdas di Jalan

Honda Terus Edukasi Safety Riding, Datangi Kampus Mahasiswa Diajak Cerdas di Jalan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Kekerasan di SMAN 1 Gorontalo, 21 Siswa Terlibat, Pelaku Diskorsing, Korban Lapor Polisi

Kekerasan di SMAN 1 Gorontalo, 21 Siswa Terlibat, Pelaku Diskorsing, Korban Lapor Polisi

Wednesday, 21 October 2026
Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

Monday, 19 October 2026
Citilink Bidik Kembali Rute Gorontalo

Citilink Bidik Kembali Rute Gorontalo

Wednesday, 21 October 2026
Gerakan Ekonomi Syarikat Islam: Jalan Menuju Kemerdekaan Sejati

Gerakan Ekonomi Syarikat Islam: Jalan Menuju Kemerdekaan Sejati

Wednesday, 21 October 2026

Pos Populer

  • Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

    Hebat! dr. Khairunnisa Farina Ilato, Nou Gorontalo Tampil pada Forum Neuroradiologi Dunia

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Diganti

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Meremehkan Pendidikan Dalam Kepemimpinan dan Matinya Nalar

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Ribuan Massa Geruduk Polda, Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Adhan Dambea

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Masuk Kategori Tidak Sehat

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.