Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Sebanyak 25 karya masyarakat Gorontalo kini memiliki bukti pencatatan Hak Cipta. Sertifikatnya diserahkan gratis oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, bertepatan dengan peringatan Hari Pengayoman ke-81, Rabu (19/8).
Fasilitasi ini mencakup 17 karya literasi, tiga karya seni gambar, empat karya seni ilustrasi, dan satu karya tarian kreasi. Seluruh kuota pencatatan yang disediakan telah dialokasikan kepada para pencipta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menyerahkan sertifikat tersebut bersama jajaran Kanwil Kemenkum. Fasilitasi ini turut didukung BNI sebagai bagian dari kolaborasi memperluas akses masyarakat terhadap layanan Kekayaan Intelektual (KI).
Bagi pencipta, sertifikat tersebut bukan sekadar dokumen. Pencatatan Hak Cipta menjadi bukti administratif atas karya yang telah didaftarkan dan memperkuat posisi pencipta dalam memperoleh perlindungan hukum atas hasil kreativitasnya.
Yang juga penting, fasilitasi gratis ini menunjukkan bahwa perlindungan karya tidak semestinya hanya menjadi urusan mereka yang memiliki akses dan biaya. Karya masyarakat, termasuk tulisan, gambar, ilustrasi hingga kreasi tari, memiliki nilai yang perlu dicatat dan dilindungi sejak awal.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mananga P.M. Biantong turut hadir dalam penyerahan tersebut. Pimpinan Cabang BNI Gorontalo Marini Indri Yani Deu juga hadir sebagai bagian dari dukungan terhadap fasilitasi pencatatan Hak Cipta.
Momentum Hari Pengayoman ke-81 sekaligus menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual tidak berhenti pada urusan administrasi. Lebih jauh, pencatatan menjadi pintu agar karya masyarakat memiliki kepastian perlindungan dan peluang untuk dikembangkan menjadi sesuatu yang bernilai.
Bagi Gorontalo, semakin banyak karya yang tercatat berarti semakin banyak pula potensi kreativitas daerah yang terdokumentasi dan terlindungi. Tantangannya kini bukan hanya melahirkan karya, tetapi memastikan karya tersebut tidak berjalan tanpa perlindungan hukum.
Selain penyerahan sertifikat hak cipta tersebut, Kanwil Kemenkum juga menyerahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Siprianus Buka, pemusik dan pencipta lagu yang dikenal dengan nama panggung Silet Open Up, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Ahad (16/8).
Siprianus Buka menerima pencatatan Hak Cipta atas 19 lagu hasil karya ciptanya, salah satunya berjudul “Tabola Bale”. Kedatangannya disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mananga P.M. Biantong. (tro)











Discussion about this post