gorontalopost.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Gorontalo memperingati Hari Pengayoman ke-81, dengan menggelar kegiatan Pameran UMKM dan Pelayanan Publik, berlansung di di halaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, 18-19 Agustus 2026.
Dalam acara yang mengusung tema “Transformasi Digital untuk Pelayanan Hukum yang Mengayomi dan Berdampak” itu, terdapat 20 pelaku UMKM di Gorontalo yang kini mendapat kepastian hukum atas merek produk mereka. Sertifikat merek diserahkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Gorontalo, Selasa (18/8) kemarin.
Perlindungan merek menjadi salah satu upaya Kemenkum Gorontalo mendorong pelaku usaha lokal naik kelas. Bukan sekadar memasarkan produk, UMKM juga didorong memiliki perlindungan hukum atas merek yang menjadi identitas dagangnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, mengatakan pelayanan hukum harus memberi dampak langsung bagi masyarakat, termasuk memperkuat pelaku usaha melalui perlindungan kekayaan intelektual. Penyerahan sertifikat dilakukan Raymond bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ramlan Harun saat membuka pameran yang berlangsung di halaman Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Kegiatan yang digelar hingga Rabu (19/8) hari ini itu, tidak hanya menghadirkan produk UMKM. Sejumlah layanan publik dan edukasi hukum juga dibuka untuk masyarakat. Ketua panitia, Arif Rahman, mengatakan kegiatan tersebut dirancang untuk mendekatkan layanan Kemenkum dengan masyarakat sekaligus membuka ruang promosi bagi produk lokal. Selain pameran UMKM dan pelayanan publik terpadu, agenda diisi penyuluhan hukum, pertunjukan musik, lomba menggambar dan mewarnai, turnamen E-Sports Mobile Legends hingga permainan berhadiah.
Dukungan terhadap kegiatan ini datang dari Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Parekrafpora) Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, menilai keterlibatan Kemenkum dalam penguatan UMKM sejalan dengan upaya mengembangkan ekonomi kreatif dan pariwisata daerah. Pameran tersebut juga dihadiri Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Gorontalo Bambang Haryanto, Koordinator Wilayah Gorontalo Kanwil Kementerian HAM Sulteng Sarton Dali, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Josua Pahala Martua serta sejumlah perwakilan instansi terkait.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Gorontalo tidak hanya menawarkan layanan di balik meja. Perlindungan merek bagi UMKM menjadi salah satu bentuk layanan hukum yang langsung menyentuh aktivitas ekonomi masyarakat—dari melindungi identitas produk hingga membuka peluang usaha berkembang lebih jauh. (tro)














Discussion about this post