Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sebanyak 666 narapidana dan anak binaan di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Gorontalo menerima Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum dalam momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk berperilaku baik, menaati tata tertib serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Gorontalo per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni pada seluruh satuan kerja pemasyarakatan di wilayah Gorontalo mencapai 1.122 orang, terdiri atas 785 narapidana dan 337 tahanan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 666 narapidana dan anak binaan memperoleh Remisi Umum, dengan rincian 647 orang menerima Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan sebagian masa pidana dan 19 orang menerima Remisi Umum II (RU II) yang setelah mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas.

Lapas Kelas IIA Gorontalo terbanyak. Dari lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan yang tercatat, Lapas Kelas IIA Gorontalo menjadi UPT dengan penerima remisi terbanyak, yakni 360 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 351 penerima RU I dan 9 penerima RU II.
Selanjutnya, Lapas Kelas IIB Pohuwato mencatat 140 penerima, terdiri dari 135 RU I dan 5 RU II. Kemudian Lapas Kelas IIB Boalemo sebanyak 114 orang, terdiri dari 111 RU I dan 3 RU II.
Sementara itu, Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo memberikan remisi kepada 33 orang, terdiri dari 31 RU I dan 2 RU II. Adapun LPKA Kelas II Gorontalo mencatat 19 penerima RU I. Dengan demikian, total penerima remisi di seluruh UPT mencapai 666 orang, terdiri atas 647 RU I dan 19 RU II. Perlindungan Anak Mendominasi Penerima RU I
Jika dilihat berdasarkan jenis tindak pidana, penerima RU I didominasi perkara perlindungan anak sebanyak 303 orang. Selanjutnya, perkara narkotika sebanyak 112 orang, perkara korupsi 29 orang, dan perkara lainnya sebanyak 220 orang. Untuk penerima RU II, data mencatat terdapat 2 orang yang masuk kategori tindak pidana lain-lain.
Sementara untuk kategori korupsi, narcotic dan perlindungan anak tidak tercatat penerima RU II. Data per UPT menunjukkan, dari 29 penerima RU I perkara korupsi, sebanyak 27 orang berasal dari Lapas Kelas IIA Gorontalo dan 2 orang dari Lapas Kelas IIB Boalemo.
Untuk perkara narkotika, penerima remisi tersebar di Lapas Perempuan Gorontalo sebanyak 1 orang, Lapas Kelas IIA Gorontalo 63 orang, Lapas Kelas IIB Pohuwato 34 orang, dan Lapas Kelas IIB Boalemo 14 orang.
Sementara perkara perlindungan anak terdiri dari 17 orang di LPKA Kelas II Gorontalo, 174 orang di Lapas Kelas IIA Gorontalo, 54 orang di Lapas Kelas IIB Pohuwato, dan 58 orang di Lapas Kelas IIB Boalemo. Untuk kategori tindak pidana lainnya, penerima RU I terdiri dari 30 orang di Lapas Perempuan Gorontalo, 2 orang di LPKA, 96 orang di Lapas Kelas IIA Gorontalo, 52 orang di Lapas Kelas IIB Pohuwato, dan 40 orang di Lapas Kelas IIB Boalemo. Sedangkan dua penerima RU II kategori tindak pidana lainnya tercatat berasal dari Lapas Perempuan Gorontalo.
Enam Warga Binaan Belum Mendapat SK Remisi
Selain 666 penerima remisi, data rekapitulasi juga mencatat terdapat 6 warga binaan yang belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum Tahun 2026. Rinciannya, 1 orang di Lapas Kelas IIB Boalemo, 1 orang di LPKA Kelas II Gorontalo, dan 1 orang di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo.
Dalam rincian berdasarkan tindak pidana, tercatat 1 perkara korupsi, 1 narkotika, dan 1 perlindungan anak. Namun, terdapat perbedaan angka dalam dokumen rekapitulasi. Tabel UPT mencatat total 6 orang belum mendapatkan SK, sedangkan rincian terakhir berdasarkan jenis tindak pidana mencantumkan empat orang, yakni 1 perkara korupsi di Boalemo, 1 narkotika di Lapas Perempuan, 1 perlindungan anak di LPKA, dan 1 perkara lain-lain di Pohuwato. Karena itu, angka tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada Kanwil Ditjenpas Gorontalo sebelum digunakan sebagai data final.
Lapas Kelas IIA Gorontalo Catat 360 Penerima Remisi
Khusus di Lapas Kelas IIA Gorontalo, rekapitulasi per 16 Agustus 2026 mencatat sebanyak 657 penghuni, terdiri dari 230 tahanan dan 427 narapidana. Dari jumlah tersebut, 360 narapidana memperoleh Remisi Umum, terdiri atas 351 RU I dan 9 RU II. Besaran RU I meliputi 43 orang menerima remisi satu bulan, 65 orang dua bulan, 120 orang tiga bulan, 64 orang empat bulan, 51 orang lima bulan dan 8 orang enam bulan.
Sementara penerima RU II terdiri atas 1 orang yang memperoleh remisi satu bulan, 4 orang dua bulan, 3 orang tiga bulan, dan 1 orang lima bulan. Data Lapas Kelas IIA Gorontalo juga mencatat 27 narapidana perkara korupsi dan 63 narapidana perkara narkotika yang mendapatkan remisi.
Dalam keterangan administrasi Lapas Kelas IIA Gorontalo, terdapat 67 narapidana yang belum memenuhi syarat remisi, 11 orang belum menjalani masa pidana enam bulan, 4 orang belum mempunyai PB, 14 orang memiliki tanggal ekspirasi lebih kecil dari tanggal pemberian remisi, serta 17 orang tercatat terkait keterlambatan administrasi.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI menyatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang berupaya memperbaiki diri, menaati peraturan dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Haryanto turut mengapresiasi jajaran petugas pemasyarakatan yang menjalankan pembinaan, serta dukungan pemerintah, instansi dan lembaga sosial dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. P
emberian remisi tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.
Dengan pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini, pemerintah berharap warga binaan dapat menjadikan pengurangan masa pidana sebagai dorongan untuk meningkatkan perilaku positif, mengikuti pembinaan secara konsisten, serta kembali menjadi bagian dari masyarakat yang produktif dan bermanfaat. (roy)













Discussion about this post