gorontalopost.co.id — Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang masih menunggak kredit di Bank SulutGo (BSG) terancam kehilangan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea menegaskan, TPP bukan merupakan hak yang bersifat wajib, melainkan kebijakan pemerintah daerah. Maka dari itu, pemberiannya dapat dihentikan apabila terdapat alasan yang dinilai perlu. Penegasan tersebut disampaikan Adhan setelah menyambut kontingen MTQ Kota Gorontalo yang baru tiba dari MTQ XXXI Nasional di Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/9/2026).
Di hadapan Pj Sekda Kota Gorontalo Nuryanto, Adhan meminta agar segera dilakukan pendataan terhadap ASN yang masih memiliki tunggakan kewajiban kredit di BSG. “Sudah sering saya katakan kepada mereka bahwa TPP ini adalah kebijakan dari pemerintah. Bukan sebuah kewajiban. Jadi, sebagai wali kota saya berhak mencabutnya jika diperlukan,” tegas Adhan.
Namun, kebijakan tersebut tidak ditujukan kepada seluruh ASN yang memiliki pinjaman di BSG. Adhan menjelaskan, ASN yang masih memiliki kredit tetapi disiplin memenuhi kewajiban angsuran tetap akan menerima TPP. Sasaran kebijakan hanya pegawai yang tercatat memiliki tunggakan. “Oh, tidak. Tidak semua. Bagi ASN yang masih memiliki kredit tetapi tetap menjalankan kewajiban pembayaran angsuran, tetap terima TPP,” ujarnya.
Menurut Adhan, langkah tegas itu diambil karena masih terdapat sejumlah ASN yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban kreditnya. Ia bahkan menyinggung adanya pihak yang menggunakan jasa pengacara dalam menghadapi persoalan tunggakan utang kepada bank. “Kan lucu. Mereka yang berutang malah pakai-pakai pengacara. Mereka pikir ini jadi perdata. Mereka tidak sadar ada somasi I, II dan III. Ketika somasi ketiga tidak diindahkan, maka itu masuk ranah pidana,” kata Adhan.
Untuk memastikan kebijakan tersebut memiliki dasar data yang jelas, Adhan memerintahkan Pj Sekda Nuryanto melakukan pendataan ASN yang masih mempunyai tunggakan kredit di BSG. Data itu nantinya akan digunakan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi ASN yang belum menyelesaikan kewajiban pembayarannya. Adhan memastikan, bagi ASN yang masuk dalam kategori tersebut, pembayaran TPP akan dihentikan mulai bulan depan. “Saya tidak akan cairkan TPP mereka mulai bulan depan,” tandasnya.
Sebelumnya, piutang ASN pada BSG biasanya autodebit dari saldo rekening ASN ketika pembayaran gaji bulanan dilakukan. Autodebit dilakukan saat BSG masih menjadi Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) Pemkot Gorontalo. Ketika RKUD dipindah Pemkot Gorontalo ke Bank Tabungan Negara (BTN), BSG memiliki kendala melakukan autodebit pemotongan piutang. (rwf)











Discussion about this post