Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Personel Polsek Kota Timur mengamankan ratusan liter minuman keras jenis Cap Tikus yang ditemukan di sebuah rumah di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo.
Pengungkapan tersebut dilakukan saat personel melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Rabu (12/8) sekitar pukul 23.40 WITA. Patroli dipimpin langsung Kapolsek Kota Timur Iptu Salea Frangky Tumanduk.
Polisi mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan minuman keras. Selain menyita 480 liter Cap Tikus yang dikemas dalam 24 sak, petugas juga menemukan 71 botol Cap Tikus berukuran 600 mililiter. Polisi turut mengamankan puluhan botol bir dari berbagai merek yang berada di lokasi.
Dari hasil penindakan itu, seorang perempuan berinisial HT, 47 tahun, yang diketahui sebagai pemilik rumah turut diamankan. HT bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kota Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kota Timur Iptu Salea Frangky Tumanduk mengatakan, penindakan tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat serta kegiatan KRYD yang secara rutin dilaksanakan jajaran kepolisian. “Ini merupakan hasil dari informasi masyarakat dan KRYD yang terus kami gencarkan. Peredaran miras sangat meresahkan dan menjadi pemicu tindak pidana lain,” ujar Tumanduk.
Polisi tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Jajaran Polsek Kota Timur juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal-usul minuman keras tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok yang lebih luas.
Di tempat terpisah, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran miras. Ia mengimbau warga agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyimpanan maupun penjualan minuman keras di lingkungan masing-masing. (tha)












Discussion about this post