logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Sepuluh Tersangka PETI Boalemo Segera Diadili, Kejari Menunggu Penetapan Sidang Pengadilan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 24 June 2026
in Metropolis
0
Para tersangka kasus dugaan PETI Boalemo saat diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo.

Para tersangka kasus dugaan PETI Boalemo saat diserahkan Polda Gorontalo ke Kejari Boalemo.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sepuluh tersangka dugaan Pertambangan emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan oknum Kepala Desa inisial SP di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman segera diadili. Menyusul pelimpahan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Boalemo ke Pengadilan Negeri Boalemo, Senin (22/6/2026) untuk disidangkan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Arief Mulya Sugiharto SH MH kepada wartawan media ini mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke persidangan. “Berkas perkara dan surat dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” ujar Arief, Senin (22/6/2026).

Selanjutnya pihak Kejari tinggal menunggu penetapan jadwal sidang. Ia menambahkan, perkara itu akan segera disidangkan karena dinilai menyita perhatian publik. “Perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata Arief.

Dengan pelimpahan tersebut, Sepuluh tersangka kini tinggal menunggu penjadwalan sidang di PN Boalemo. Sebelumnya, Polda Gorontalo menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan PETI Saripi, Boalemo tersebut.

Related Post

Polisi Dalami Longsor Tambang Hulawa

Penjual Bendera Ramai Jelang HUT Kemerdekaan RI

Ratusan Liter Cap Tikus Diamankan di Talumolo

Adhan Polisikan Akun Medsos Diduga Langgar ITE

Adapun para tersangka disangka melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukuman dalam pasal itu yakni pidana penjara lima tahun. Seperti diketahui, bahwa perbuatan kesepuluh tersangka terungkap setelah adannya aktivitas PETI di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Pabrik Gula (PG) Gorontalo.

Pihak perusahaan akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian Polda Gorontalo dan Polres Boalemo. Setelah dilakukan operasti tangkap tangan, Simon Cs oknum Kades tersebut akhirnya berhasil diamankan Polda Goronalo guna proses hukum lebih lanjut. (roy)

Tags: Kabupaten BoalemoKejaksaan Negeri Kabupaten BoalemoPenertiban PETIpetiPETI BoalemoTersangka PETI Boalemo

Related Posts

Polisi Dalami Longsor Tambang Hulawa

Polisi Dalami Longsor Tambang Hulawa

Friday, 14 August 2026
Penjual Bendera Ramai Jelang HUT Kemerdekaan RI

Penjual Bendera Ramai Jelang HUT Kemerdekaan RI

Friday, 14 August 2026
Ratusan Liter Cap Tikus Diamankan di Talumolo

Ratusan Liter Cap Tikus Diamankan di Talumolo

Friday, 14 August 2026
Adhan Polisikan Akun Medsos Diduga Langgar ITE

Adhan Polisikan Akun Medsos Diduga Langgar ITE

Friday, 14 August 2026
Dugaan Donasi Palsu Terbongkar, Modus Beragam, Korban Melapor ke Polda

Dugaan Donasi Palsu Terbongkar, Modus Beragam, Korban Melapor ke Polda

Friday, 14 August 2026
OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

OJK Ingatkan Kejahatan Keuangan Kian Masif

Thursday, 13 August 2026
Next Post
Abang bentor abaikan keselamatan berkendara di jalan raya, selain tidak menggunakan helm pengaman kepala, juga bermuatan melebihi kapasitas. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Tak Pakai Helm dan Muatan Berlebih, Abang Bentor Abaikan Keselamatan di Jalan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Longsor Tambang DAM Pohuwato, Kapolres: 15 Saksi Sudah Diperiksa

Longsor Tambang DAM Pohuwato, Kapolres: 15 Saksi Sudah Diperiksa

Sunday, 16 August 2026
Polisi Dalami Longsor Tambang Hulawa

Polisi Dalami Longsor Tambang Hulawa

Friday, 14 August 2026
PETI Pohuwato Renggut Lima Nyawa, Korban Tertimbun Longsor Saat Kabilasa

PETI Pohuwato Renggut Lima Nyawa, Korban Tertimbun Longsor Saat Kabilasa

Friday, 14 August 2026
Karawo Bikin Penasaran, Stan Gorontalo Diserbu Pramuka di Jamnas XII Cibubur

Karawo Bikin Penasaran, Stan Gorontalo Diserbu Pramuka di Jamnas XII Cibubur

Sunday, 16 August 2026

Pos Populer

  • Muh. Amier Arham

    UNG Kampus Kerakyatan, Berdampak Untuk Semua

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Longsor Tambang DAM Pohuwato, Kapolres: 15 Saksi Sudah Diperiksa

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Polisi Dalami Longsor Tambang Hulawa

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Kota yang Mencari Anak-anaknya, 81 Tahun Merdeka, Saatnya Anak Kembali Bersekolah

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.