Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sepuluh tersangka dugaan Pertambangan emas Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan oknum Kepala Desa inisial SP di Desa Saripi Kecamatan Paguyaman segera diadili. Menyusul pelimpahan berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Boalemo ke Pengadilan Negeri Boalemo, Senin (22/6/2026) untuk disidangkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Arief Mulya Sugiharto SH MH kepada wartawan media ini mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke persidangan. “Berkas perkara dan surat dakwaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,” ujar Arief, Senin (22/6/2026).
Selanjutnya pihak Kejari tinggal menunggu penetapan jadwal sidang. Ia menambahkan, perkara itu akan segera disidangkan karena dinilai menyita perhatian publik. “Perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata Arief.
Dengan pelimpahan tersebut, Sepuluh tersangka kini tinggal menunggu penjadwalan sidang di PN Boalemo. Sebelumnya, Polda Gorontalo menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan PETI Saripi, Boalemo tersebut.
Adapun para tersangka disangka melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukuman dalam pasal itu yakni pidana penjara lima tahun. Seperti diketahui, bahwa perbuatan kesepuluh tersangka terungkap setelah adannya aktivitas PETI di lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Pabrik Gula (PG) Gorontalo.
Pihak perusahaan akhirnya melaporkan hal ini ke pihak kepolisian Polda Gorontalo dan Polres Boalemo. Setelah dilakukan operasti tangkap tangan, Simon Cs oknum Kades tersebut akhirnya berhasil diamankan Polda Goronalo guna proses hukum lebih lanjut. (roy)










Discussion about this post