Gorontalopsot.co.id, GORONTALO – Pengemudi bentor di Kota Gorontalo saat ini kerap melanggar aturan lalu lintas. Bahkan, tak sedikit dari mereka yang mengabaikan keselamatan berkendara di jalan raya. Ini terbukti para abang bentor selain tidak menggunakan helm pengaman kepala, juga sering bermuatan lebih atau over kapasitas.
Pantauan Gorontalo Post, Selasa (23/6/2026), dalam beberapa bulan teraknir para pengemudi bentor banyak yang tidak menggunakan helm standar di kepala. Ada yang membawa helm tapi tidak digunakan malainkan hanya digantung di bentor.
Ironinnya, para abang bentor yang tidak menggunakan helm saat berkendara ini justru berkeliaran di pusat Kota Gorontalo yang diketahui merupakan kawasan tertib lalu lintas. Bahkan, ada juga abang bentor yang nekat melintas di depan markas Satlantas Polres Gorontalo Kota tidak menggunakan helm.
Hal ini terkesan bahwa para abang bentor sudah tidak takut lagi atau kebal ditilang petugas Satlantas. Kondisi ini sungguh memprihatinkan, mengingat bentor merupakan kendaraan khas Gorontalo yang sudah dikenal luas oleh masyarakat diluar Gorontalo justru melihat para pengemudinnya yang tidak taat aturan lalu lintas.
Padahal dalam aturan lalu lintas sangat jelas dan tegas menyatakan, bahwa Pengendara motor yang tidak memakai helm dapat dikenakan denda dan hukuman kurungan: Denda tilang sebesar Rp 250 Ribu Hukuman kurungan paling lama 1 bulan.
Aturan ini tercantum dalam Pasal 291 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pengemudi bentor bisa dikategorikan pula sebagai pengendara motor. Bedannya motor yang dikendarai sudah digandeng menggunakan becak sehingga menjadi becak motor (bentor). Helm merupakan perangkat keselamatan yang wajib digunakan saat berkendara sepeda motor.
Sementara itu helm berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan dan meminimalisir kerugian ketika terjadi kecelakaan. Helm dengan label SNI (Standar Nasional Indonesia) juga lebih terjamin kualitas dan mutunya dibandingkan dengan helm tanpa SNI.
Kasatlantas Polres Gorontalo Kota AKP Nurmaya saat dikonfirmasi mengenai hal ini mengatakan, terkait bentor selama ini pihaknya telah melakukan beberapa tindakan yaitu tindakan preemtif, preventif maupun tindakan represif. “Untuk preemtif kita sudah sering memberikan himbauan , sosialisasi , bagi pamflet tentang aturan berlalu lintas yang baik dan benar kepada pengemudi bentor,”kata AKP Nurmaya.
Lebih lanjut mantan Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara ini menegaskan, terakhir pihaknya memberikan tindakan represif, yakni penindakan berupa tilang. “Jadi untuk penindakan terhadap pelanggar dari pengemudi bentor tidak ada pengecualian, artinya sama dengan pengendara kendaraan bermotor yang lain,”tandas AKP Nurmaya. (roy)










Discussion about this post