Gorontalopost.co.id, BOALEMO -– Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Bank SulutGo Cabang Tilamuta, akan segera disidang. Ini menyusul telah diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Boalemo kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo.
Kapolres Boalemo, AKBP Firman Taufik,S.I.K. melalui Kasat Reskrim, Iptu Nurwahid Kiayi Demak,S.H. menjelaskan, penyidik Unit III Tipidkor secara resmi telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi di PT Bank SulutGo Cabang Tilamuta ke Kejaksaan Negeri Boalemo, pada Rabu (05/08/2026).
“Langkah tegas ini diambil setelah Kejaksaan Negeri Boalemo menyatakan berkas penyidikan perkara atas nama tersangka FKO (39) telah lengkap atau P-21,” ungkapnya.
Ditambahkan pula, Satuan Reskrim Polres Boalemo tidak hanya fokus pada pemidanaan pelaku, akan tetapi pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti senilai ratusan juta rupiah, untuk mengembalikan kerugian negara.
Barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) meliputi, uang tunai sebesar Rp 221.800.000, tiga unit mobil, tiga STNK mobil, dan tiga buah BPKB mobil.
“Keberhasilan penanganan kasus korupsi berskala besar ini menegaskan profesionalisme Polres Boalemo, dalam menegakkan hukum serta melindungi integritas sektor perbankan di wilayah Gorontalo. Langkah cepat dan terukur ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas korupsi hingga tuntas, demi transparansi dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti yang diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Boalemo, Irwansyah, berjalan aman, tertib, dan lancar. (kif)













Discussion about this post