Oleh:
Muh. Amier Arham
Ekonom FEB Universitas Negeri Gorontalo
KELAS menengah Indonesia adalah mereka berada di tengah-tengah, bukan orang yang kaya raya pemilik modal akan tetapi taraf hidupnya berkecukupan. Kelas menengah ini biasanya dengan kategori usia produktif, terdiri dari kalangan profesional muda, pegawai kantoran negeri atau swasta, pelaku usaha kecil-menengah, serta pekerja sektor informal dengan penghasilan yang relatif stabil. Kelas ini biasanya mampu menikmati fasilitas hidup layak, seperti pendidikan berkualitas, layanan kesehatan memadai, memiliki fasilitas kendaraan pribadi, dan tempat tinggal yang nyaman dan sewaktu-waktu dapat memanfaatkan waktu untuk leasure.
Oleh karenanya kelas menengah tidak salah lagi kalau dipandang sebagai motor penggerak konsumsi dan penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. Setiap tahun komponen pendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional maupun provinsi didominasi oleh konsumsi rata-rata 60 persen, olehnya bila ekonomi kelas menengah sakit akan berdampak pada lesunya ekonomi secara umum.
Selain itu, kelas menengah memiliki andil besar memajukan pendidikan, dan kerap terlibat dalam pengembangan keterampilan dan pengetahuan di masyarakat. Kelas menengah juga berperan penting mengawal dan memperkuat demokrasi, sejarah mencatat perubahan lanscap politik di tanah air, kelas menengah tampil paling depan mendobrak kejumudan politik. Dengan kesadaran politik, kelas menengah dapat lebih terlibat dalam proses dan dinamika politik dan mengadvokasi kebijakan yang untuk mendukung kesejahteraan dan kepentingan masyarakat luas.
Lalu siapakah mereka yang disebut kelas menengah?, ukuran kelas menengah berbeda satu sama lain disetiap negara atau lembaga, hal ini terjadi karena masing-masing memiliki parameter. Asian Development Bank (ADB) mendefinisikan kelas menengah di Indonesia sebagai orang dengan pengeluaran sebesar US$ 2 – 20 per hari. Sementara itu, laporan Global Wealth Report menggunakan parameter Amerika Serikat, parameter ini mendefinisikan kelas menengah sebagai orang yang punya kekayaan sebesar US$ 50.000 – 500.000.
Bank Dunia menilai bahwa kelas menengah berkaitan erat dengan ukuran economic security di Indonesia. Mereka harus terbebas dari ancaman kemiskinan (peluangnya kurang dari 10 %). Kelompok ini juga dikatakan mampu untuk membeli hal-hal di luar kebutuhan mendasar, seperti hiburan, kendaraan pribadi, asuransi kesehatan, dan lainnya.
Berdasarkan parameter yang berbeda di atas, lalu seberapa besar kelas menengah di Indonesia? Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kelas menengah di Indonesia pada 2019 sebanyak 57,33 juta orang atau setara 21,45 persen dari total penduduk, dan pada 2024 tersisa 47,85 juta orang atau setara 17,13 persen. Dengan demikian sebanyak 9,48 juta warga kelas menengah yang turun kelas, artinya kelompok masyarakat kelas menengah rentan atau aspiring middle class malah naik jumlahnya, dari 128,85 juta atau 48,20 persen dari total penduduk, menjadi 137,50 juta orang atau 49,22 persen dari total penduduk.
Penurunan jumlah kelas menengah di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor, seperti dampak Pandemi Covid-19 banyak diantara mereka mengalami pemutusan kerja dan hingga kini belum mendapatkan pekerjaan yang layak, perlambatan ekonomi, kegiatan UMKM lesu, menurunnya daya beli masyarakat dan perubahan struktur tenaga kerja.
Fenomena lainnya seiring perkembangan jumlah populasi, para kelas menengah umumnya mereka usia produktif, kaum milenial, namun didominasi oleh lulusan SLTA. Melihat potret struktur ekonomi saat ini disandingkan dengan profil pendidikan kelas menengah, mereka menghadapi tantangan untuk bekerja di sektor formal dalam rangka meningkatkan taraf hidup berdasarkan parameter yang telah diungkapkan sebelumnya.
Menurunnya jumlah kelas menengah dan didominasi oleh lulusan SLTA akan mengarah pada risiko ketimpangan yang makin melebar, apalagi di tengah tekanan ekonomi global dan pertumbuhan ekonomi yang terus melambat tentu akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja. Pada saat yang sama jumlah pendapatan orang super kaya terus meningkat, Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan jumlah kekayaan 50 orang kaya di Indonesia meningkat tiga kali lipat selama lima tahun terakhir. Kondisi ini makin memperlebar kesenjangan ekonomi di Indonesia, akan berdampak buruk pada stabilitas karena memunculkan kecemburuan sosial, mengganggu produktivitas nasional, dan pertumbuhan jangka Panjang berpotensi tidak sustain.
Saat ini kelas menengah di Indonesia menghadapi double tekanan, selain jumlah pendapatan tergerus, stimulasi kebijakan ekonomi dari pemerintah kerap mengabaikan keberadaan mereka. Pada saat ekonomi mengalami turbulence, seperti Pandemi Covid-19 serta kompensasi efisiensi anggaran pada tahun 2025 yang disasar hanya kelompok miskin dan rentan.
Kondisi serupa dialami manakala pemerintah melakukan penyesuaian harga BBM, energi dan tarif dasar listrik yang mendapatkan kompensasi hanya kelompok kelas bawah. Pada saat yang sama kelompok pemilik modal termasuk penduduk yang masuk kategori super kaya dimanjakan oleh berbagai fasilitas, seperti keringanan pajak, atau fasilitas lainnya yang sebetulnya mereka mampu untuk menanggulanginya, apalagi para pemilik modal banyak diuntungkan secara ekonomi atas regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan dalih menjaga iklim investasi.
Kelas menengah yang terus mengalami tekanan, serta risiko ketimpangan yang makin melebar, pemerintah perlu turun tangan, tidak boleh hanya sebatas “moral persuasion”. Saatnya pemerintah menata ulang kebijakan fiskal, stimulasi yang tidak hanya berpihak pada kelompok miskin dan rentan tetapi juga mempertimbangkan keseimbangan fiskal yang dapat menjaga konsumsi kelas menengah. Potensi SDA yang sangat besar, hasil kegiatan ekstraktif SDA yang makin massif namun proporsi bagian yang diterima oleh pemerintah sebagai sumber pendapatan negara terbilang kecil.
Pada akhirnya untuk menambal defisit anggaran selain menarik utang baru tentu pilihannya menaikkan pajak. Pemerintah berdalih bahwa tarif pajak (PPN) di Indonesia masih terbilang rendah dibandingkan dengan negara OECD serta negara emerging market. Dengan alasan tersebut pemerintah merasa memiliki ruang untuk menaikkan PPN sebesar 12 persen, mirisnya alasan pemerintah untuk menaikkan PPN belum beranjak dari narasi perbandingan besaran pajak dengan negara lain yang kondisi perekonomiannya relatif di atas Indonesia.
Pemerintah sebaiknya fokus melakukan penataan ulang penerimaan negara yang berasal dari SDA, terutama dari tambang batu bara, emas, nikel serta mineral lainnya. Selain itu pemerintah sejatinya memiliki keberanian untuk meningkatkan tarif pajak kekayaan kepada orang-orang super kaya di Indonesia yang jumlahnya hanya sekitar 0,03 persen dari total populasi.
Ini diperlukan, sebab separuh dari aset ekonomi nasional hanya dikuasai oleh oleh mereka, pada tahun 2019 Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) menyatakan satu persen orang kaya di Indonesia menguasai 50 persen aset nasional. Bila pemerintah lebih favourable menaikkan pajak dengan alasan menjalankan amanat UU Harmonisasi Perpajakan, beban kelas menengah makin berat karena setiap kenaikan PPN merekalah yang paling rentan terkena dampak. Padahal pemerintah menargetkan jumlah kelas menengah selama lima tahun kedepan meningkat sebanyak 20 persen pada tahun 2029.
Berkurangnya jumlah kelas menengah dipastikan juga akan berdampak pada sektor-sektor dasar, seperti pendidikan dan kesehatan. Pertumbuhan ekonomi yang melambat, jumlah kelas menengah berkurang efeknya pada peningkatan subsidi pendidikan dan kesehatan, sementara biaya pendidikan khususnya pendidikan tinggi kian melambung.
Bagi Perguruan Tinggi situasi ini akan menggerus penerimaan PNBP yang selama ini menunjang aktifitas tri darma perguruan tinggi maupun kesejahteraan para civitas akademik. Untuk sektor kesehatan beban jaminan akan bertambah, alhasil cakupan layanan jasa kesehatan kian dibatasi pada penyakit tertentu saja, serta waktu pelayanan bagi mereka yang tertanggung JKN dikurangi kendati belum sepenuhnya pulih.(*)









Discussion about this post