Gorontalopost.co.id, GORONTALO -– Tim gabungan Polres Pohuwato yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Renly H. Turangan,S.H., kembali menemukan tiga unit excavator di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang ada di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Sabtu (23/5).
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, berawal dari penyampaian masyarakat terkait dengan adanya dugaan aktivitas PETI di kawasan Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kasat Reskrim, Iptu Renly H. Turangan bersama Kasat Samapta, Iptu Bartel Tamboto,S.H., dan sejumlah pimpinan satuan lainnya, langsung bergerak cepat menuju ke lokasi.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan di lokasi, aparat Kepolisian menemukan tiga unit alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di lokasi PETI. Diantaranya merek JCB, SUMITOMO dan DOOSAN.
Selain alat berat, Polisi pula turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Mulai dari mesin alkon, pipa, selang, karpet penyaring material, alat dulang, alat komunikasi HT, serta material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
Aparat Kepolisian juga turut mengamankan seorang operator excavator merek JCB berinisial JM (20), warga Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut). Sementara operator alat berat lainnya melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, IPTU Renly H. Turangan, S.H. menegaskan, Polres Pohuwato berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat Desa Bulangita dan Desa Teratai, yang terdampak banjir serta lumpur akibat aktivitas PETI di wilayah tersebut. Polres Pohuwato berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Kasat Reskrim
Selain itu, Satreskrim Polres Pohuwato saat ini terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap operator alat berat yang melarikan diri, termasuk melakukan pendalaman terhadap pemilik alat berat, pemilik lokasi, maupun pihak yang diduga sebagai pemodal dalam aktivitas PETI tersebut.
“Para pelaku dapat dijerat Undang-Undang Minerba Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” papar mantan Kasat Narkoba Polres Pohuwato ini.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pohuwato guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal serta segera melaporkan kepada layanan 110 apabila menemukan adanya aktivitas PETI.
“Untuk barang bukti semuanya sudah kami amankan. Untuk perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami informasikan kembali,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post