oleh:
Arie Suwandani
Data resmi BPS pada 5 Mei 2026 mencatatkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Gorontalo secara mengesankan tumbuh 7,68% dibanding triwulan 1 2025 (y-o-y). Menduduki peringkat 4 nasional dan berada jauh di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, sebuah harapan baru menyeruak di Bumi Serambi Madinah. Pertumbuhan terjadi pada sebagian besar lapangan usaha dan disokong oleh 3 besar lapangan usaha yaitu Pertambangan dan Penggalian yang merupakan kategori lapangan usaha dengan pertumbuhan tertinggi mencapai 31,34 persen; diikuti Industri Pengolahan sebesar 29,34 persen; serta Transportasi dan Pergudangan sebesar 14,25 persen.
Sektor Pertambangan dan penggalian saat ini memang telah menjadi primadona pengerek pertumbuhan di Gorontalo dengan masuknya modal dalam jumlah besar dan mulai dihasilkannya produksi emas sehingga berdampak pada royalty yang akan diterima oleh Kas Pemda. Produksi emas perdana Tambang Emas Pani (Pani Gold Mine) di Kabupaten Pohuwato pada kuartal I tahun 2026 membawa dampak fiskal signifikan bagi Provinsi Gorontalo.
Dengan cadangan 5,2 juta ounce emas dan investasi Rp18 triliun, royalty dari pertambangan emas diperkirakan mencapai Rp15-20 triliun selama 20 tahun melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH) Mineral dan Batubara. Hingga April 2026, kontribusi Pani Gold ke Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mencapai Rp12–13 miliar.
Dengan estimasi produksi rata-rata 5 Ton per tahun saja (asumsi konservatif di bawah target produksi puncak yang mencapai 500 ribu ounce atau 15,5 ton per tahun) dapat diprediksi tak kurang dari Rp 1,64 T/tahun akan masuk ke kas daerah hanya dari DBH , Pemprov Gorontalo bisa memperoleh Rp 263 M/tahun dan Pohuwato sebagai daerah penghasil bisa mendapatkan Rp 526 M/ tahun, dan kondisi ini apabila stabil dapat berjalan sampai dengan Tahun 2046 sesuai perkiraan umur produktif tambang.
Ini adalah sumber pemasukan yang luar biasa, di tengah keterbatasan kapasitas fiskal Gorontalo dimana APBD provinsi Gorontalo TA 2026 hanya sebesar 1,54 T dan Kab Pohuwato hanya sebesar 861 Miliar, adanya penambahan pendapatan Pemda dari sektor pertambangan ini mestinya adalah berkah yang akan membawa kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Gorontalo. Tapi benarkah akan semudah itu? Benarkah dengan adanya tambang di sebuah wilayah maka serta merta akan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan bagi penduduknya? Akankah angka kemiskinan makin menurun? Akankah Angka rata-rata usia sekolah akan naik? Apakah otomatis tingkat pengangguran akan turun, pendapatan per kapita naik dan gini ratio mengecil?
Dalam literatur ilmu ekonomi, para ekonom mengenal fenomena Natural Resource Curse (NRC) atau Kutukan Sumber Daya Alam, di mana justru di negara atau daerah yang memiliki sumber daya alam ekstraktif besar seperti migas dan pertambangan mineral, justru tidak mengalami kemajuan signifikan dari sisi ekonomi, angka kemiskinan dan pengangguran stagnan, dan munculnya ancaman kerusakan alam yang masif. Ibarat pepatah bak ayam mati di lumbung padi.
Fenomena ini bukan sekadar teori namun berkaca dari pengalaman negara-negara penghasil sumber daya alam besar seperti Venezuela yang memiliki cadangan minyak terbesar di dunia namun GDP nya stagnan sejak 2014 dan mengalami hiperinflasi atau negara-negara di Afrika seperti Nigeria yang kaya akan minyak namun mengalami korupsi besar-besaran, pendapatan minyak tidak diinvestasikan ke SDM dan infrastruktur, PDB stagnan selama 40 tahun. Kongo yang kaya akan Kobalt, emas dan tembaga namun 80% rakyatnya miskin.
Di Indonesia secara negara memang tidak termasuk yang mengalami NRC, namun secara provinsi kita melihat Kalimantan Timur yang kaya akan batu bara dan migas, memiliki PDB yg tinggi namun IPM nya di bawah Jawa Tengah, ketimpangan tinggi, perekonomian 70% tergantung tambang sehingga saat harga batu bara jatuh di 2022-2023 pertumbuhan ekonomi ikut anjlok. Kita juga melihat Papua, Freeport menghasilkan devisa besar, tapi Kabupaten Mimika sebagai lokasi pertambangan memiliki IPM terendah nasional, konflik berkepanjangan antara masyarakat adat dan perusahaan tambang serta tingginya ketergantungan terhadap hasil tambang menyebabkan rendahnya upaya diversifikasi pendapatan daerah.
Mengapa ini bisa terjadi? Ada banyak faktor mulai dari soal tata kelola hasil tambang sampai perkara korupsi. Namun secara umum kita harus memahami bahwa sektor pertambangan adalah enclave economy, yaitu ekonomi yg bersifat “enclave” atau “tertutup”, ini ditandai dengan nature investasi pertambangan yang padat modal, dan aliran dana sebagian besar keluar, masyarakat sekitar tidak serta merta mendapatkan manfaat.
Tidak otomatis bisa merekrut pegawai dari warga, dan tidak ada transaksi ekonomi juga dengan sekitar karena mayoritas pasokan logistik didatangkan dari luar karena alasan efisiensi. Imbas lainnya dari bergeliatnya pertambangan adalah muncul inflasi harga di daerah pertambangan yang harus ditanggung oleh masyarakat yang justru tidak menikmati secara langsung hasil pertambangan. Belum lagi ongkos yang harus ditanggung karena kerusakan alam dan konflik antara penambang tradisional dan perusahaan besar.
Di sisi SDM munculnya sektor pertambangan yang booming menghasilkan pendapatan dapat berdampak pada terjadinya perubahan mindset generasi muda yang tidak lagi berminat menekuni sektor di luar pertambangan, bahkan enggan sekolah karena terlanjur menikmati mudahnya uang dari menambang, dalam jangka panjang hal ini akan berdampak serius pada kualitas SDM di masa depan. Karena itu butuh intervensi kebijakan yang komprehensif dari Pemerintah Daerah agar semua eksternalitas negatif ini dapat dikendalikan dan kehadiran tambang benar-benar menjadi berkah kemakmuran.
Apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah?
Tak semua SDA berakhir menjadi kutukan, di beberapa negara dan daerah, sumber daya alam berhasil dikelola dengan baik dan mendatangkan kemakmuran bagi masyarakatnya. Di level negara kita mengenal Norwegia yang berhasil mengubah sumber daya alam minyak dan gas di Laut Utara menjadi investasi global yang mendatangkan pendapatan per kapita 89 ribu dolar per tahun dan Indeks Pembangunan Manusia 5 besar dunia.
Pemerintah Norwegia pada tahun 1990-an membentuk Norwegian Governement Pension Fund yang saat ini telah berjumlah lebih dari 1,7 Triliun Dollar, dana tersebut adalah seluruh royalty tambang yang dijadikan dana investasi luar negeri, bukan masuk ke APBN langsung. Selain itu ada transparansi tinggi atas pengelolaan pertambangan, semua kontrak minyak dipublikasikan. Di level daerah/negara bagian ada Alaska yang membuat Alaska Permanent Fund sejak tahun 1976, 25% royalty minyak masuk ke dana investasi. Tiap tahun rakyat negara bagian Alaska menerima dividen langsung per kepala sebesar 1.000-3.000 dolar. Alhasil kemiskinan rendah, infrastruktur jalan dan SDA langsung dirasakan oleh rakyat, bukan hanya orang-orang yang memiliki privilege atas SDA.
Kembali lagi ke tambang emas Pohuwato, apa yang seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah? Bukankah hasil royalty masih relatif kecil? Baru 15 M dalam satu triwulan. Memang benar saat ini masih kecil, namun saat ini masih di tahap paling awal, apabila kapasitas produksi bisa mencapai titik optimal yang diperkirakan terjadi pada tahun 2028, royalty yang dihasilkan dapat menyentuh minimal 1,5 T per tahun yang dibagihasilkan kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Penghasil dan Kabupaten lain dalam satu provinsi. Pemerintah Daerah perlu bersiap-siap dengan mengambil kebijakan di antaranya memanfaatkan berkah sumberdaya alam ini yaitu:
Transparansi Royalty, Pemerintah Daerah dapat secara proaktif mengumumkan berapa royalty yang diperoleh dan digunakan untuk apa saja. Langkah ini penting untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus meminimalkan risiko korupsi dan salah kelola dana agar tidak digunakan untuk kebutuhan yang tidak produktif dan bersifat mercusuar.
Hilirisasi Lokal, mendorong pembangunan fasilitas pengolahan di daerah sehingga hasil yang dikirim memiliki nilai tambah lebih tinggi, bukan sekadar mengirim bahan mentah ke kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya.Mengoptimalkan peran UMKM sebagai pemasok logistik bagi perusahaan tambang besar sehingga manfaat ekonomi pertambangan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat sekitar dan mengurangi dampak enclave ekonomi.
Menertibkan PETI (Penambang Tanpa Izin) secara berimbang, disertai pemberian insentif yang menarik untuk mendorong alih status menjadi penambang berizin. Pendekatan ini tidak hanya menegakkan regulasi tetapi juga membuka peluang baru bagi PAD melalui retribusi dari penambang rakyat yang langsung masuk ke kas Pemda.
Semua ini bukan perkara mudah —dibutuhkan kesiapan institusi, keberanian politik, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Namun satu hal yang pasti: pemasukan dari sektor pertambangan harus diperlakukan sebagai dana pengungkit bagi sektor unggulan dan investasi SDM, bukan dihambur-hamburkan pada proyek mercusuar atau menguap tanpa bekas. Pertanyaannya bukan lagi apakah tambang emas Pohuwato adalah berkah atau kutukan — melainkan apakah kita cukup mampu untuk menjadikannya berkah sejati bagi seluruh rakyat Gorontalo. (*)
Penulis adalah Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo












Discussion about this post