Oleh:
Dr. YUSRAN LAPANANDA, SH., MH.
Soal TGR menjadi bahan pembelaan & perdebatan di luar sidang pengadilan maupun dalam ruang sidang pengadilan TIPIKOR dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disampaikan oleh saksi ahli yang meringankan, baik ahli hukum administrasi, ahli hukum pidana hingga ahli perhitungan kerugian keuangan negara.
Apa itu TGR?. TGR (Tuntutan Ganti Kerugian atau Tuntutan Ganti Rugi) merupakan suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah.
Selama ini, TGR yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah & Kementerian/Lembaga untuk menyelesaikan kerugian negara/daerah baik yang disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum atau lalai maupun bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Hasil akhir TGR atau proses penyelesaian kerugian negara/daerah baik oleh atasan langsung, PPKN/D (Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah), TPKN/D (Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah) maupun MPPKD (Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah) lebih mengikat secara internal Pemerintah Daerah & Kementerian/Lembaga serta pihak yang merugikan/ahli waris.
Kini, TGR atau proses penyelesaian kerugian negara/daerah hingga hasilnya telah mengikat secara eksternal. Hal ini, akibat dari pemberlakuan Pasal 613 ayat (3) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Perubahan atas UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mengikat, jika TGR atau proses penyelesaian kerugian negara/daerah hingga hasilnya dilakukan dengan tata cara, prosedur & administrasi yang benar, dalam waktu yang tepat & oleh lembaga yang kompeten sebagaimana diatur dalam PP No 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
TGR DARI WAKTU KE WAKTU
Dalam lintasan waktu, pengaturan TGR telah mengalami berbagai perubahan & penggantian. Hal ini terlihat dari berbagai pengaturan dalam peraturan perundang-undangan sejak 1925 hingga kini.
Awalnya pengaturan soal TGR diatur dalam UU Perbendaharaan Indonesia/Indonesische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblaad 1925 Nomor 448 beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 1968.
Selain itu, di daerah dalam pelaksanaannya TGR diatur dalam PP No 36 Tahun 1972 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban & Pengawasan Keuangan Daerah, PP No 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban, & Pengawasan Keuangan Daerah, hingga PP No 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan & Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Tanggal 14 Januari 2004, ICW dinyatakan tidak berlaku. Hal ini ditandai dengan berlakunya UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Selain itu, UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara turut mengatur TGR.
Untuk daerah, dalam pelaksanaannya, TGR diatur pula dalam PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah & terakhir diatur dalam PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Sebagaimana amanat Pasal 35 UU No 17 Tahun 2003 & BAB XI Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah UU No 1 Tahun 2004 khususnya Pasal 63, lahirlah PP No 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Untuk TGR di daerah ditindaklanjuti dengan Permendagri No 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Dari keseluruhan pengaturan TGR ini, kesemuanya lebih mengikat secara internal Pemerintah Daerah & Kementerian/Lembaga serta pihak yang merugikan/ahli waris & belum maksimal mengikat secara eksternal antara lain penyelidik, penyidik, penuntut umum & hakim.
TGR, MENGIKAT & DIDAHULUKAN
Hasil akhir TGR hanya mengikat internal Pemerintah Daerah & Kementerian/Lembaga serta pihak yang merugikan/ahli waris?, tidak. Kini TGR telah mengikat pula pihak eksternal antara lain penyelidik, penyidik, penuntut umum & hakim.
Hal ini diatur pada Pasal 613 ayat (3) UU No 1 Tahun 2026 diterangkan “Dalam hal UU di luar UU ini (KUHP) merupakan UU Administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan & penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana”.
Dengan berlakunya UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Perubahan atas UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tanggal 2 Januari 2026 maka soal penyelesaian kerugian keuangan negara/daerah melalui TGR (penggantian kerugian keuangan negara/daerah) telah sepenuhnya mengikat internal & eksternal serta didahulukan daripada sanksi pidana.
TGR, LINGKUP HUKUM ADMINISTRASI
TGR, lingkup administratif?. Dalam berbagai pengaturan tentang TGR (Tuntutan Ganti Rugi atau penyelesaian kerugian negara/daerah) semuanya dalam domain hukum administrasi, antara lain:
(a). Pasal 20 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
(b). BAB XI UU No 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan.
(c). BAB IX UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
(d). PP No 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Selain itu, TGR merupakan domain hukum administrasi negara terkait dengan prosedur, wewenang & lembaga. TGR merupakan penyelesaian kerugian negara/daerah yang berpijak pada prosedur & tata cara guna pemulihan kerugian negara/daerah.
TGR bersanksi administrasi yakni penggantian kerugian negara/daerah melalui surat-surat seperti SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak), SKP2KS (Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara), hingga SKP2K (Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian).
TGR pada lingkup wewenang memproses penyelesaian kerugian negara/daerah berada pada Pemerintah Daerah & Kementerian/Lembaga yakni oleh atasan langsung, PPKN/D (Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah), TPKN/D (Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah) maupun MPPKD (Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah).
PENUTUP
Dengan berlakunya Pasal 613 ayat (3) UU No 1 Tahun 2026, TGR telah mengikat internal (Pemerintah Daerah & Kementerian/Lembaga) & eksternal antara lain penyelidik, penyidik, penuntut umum & hakim, serta dalam penerapannya didahulukan dari sanksi pidana.
Saatnya Pemerintah Daerah & Kementerian/Lembaga memproses TGR secara maksimal atas setiap informasi terjadinya kerugian negara/daerah yang bersumber dari:
(a). pengawasan atasan langsung.
(b). APIP.
(c). pemeriksaan BPK.
(d). laporan tertulis ybs.
(e). informasi tertulis dari masyarakat.
(f). perhitungan ex officio.
(g). pelapor tertulis.
Agar TGR mengikat & didahulukan maka prosesnya harus berlandaskan PP No 38 Tahun 2016, mulai dari prosedur/tata cara, wewenang & lembaga memproses TGR yakni atasan langsung, PPKN/D, TPKN/D & MPPKD hingga surat-surat administratif (SKTJM, SKP2KS & SKP2K) & terutama adalah ketepatan waktu dalam proses TGR. Jika tidak, sanksi pidana akan mendahului sanksi administrasi. (Serial TGR).(*)
Penulis adalah PNS JPT Pratama













Discussion about this post