logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 30 May 2026
in Headline
0
Pemprov Gorontalo Pacu Penerbitan IPR, Baru Satu Izin Terbit dari 10 Blok WPR Lengkap di Pohuwato

Pernyataan pers Pemerintah Provinsi Gorontalo terkait perkembangan Izin Pertambangan Rakyat di Gorontalo, berlangsung di kantor dinas ESDM Provinsi Gorontalo, Jumat (29/5). (foto: aviva / mg/ gorontalopost)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.co.id – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya memberikan legalitas kepada masyarakat penambang di daerah. Hal itu terungkap dalam penyampaian resmi Pemprov Gorontalo pada konferansı pers yang berlangsung di Kantor Dinas Naker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Jumat (29/5).

Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo Wardoyo Pongoliu menjelaskan, bahwa Provinsi Gorontalo pertama kali memperoleh penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada tahun 2022 sebanyak 63 blok dari pemerintah pusat. Namun hingga saat ini, baru 10 blok yang dinyatakan lengkap dokumennya dan dapat diproses lebih lanjut untuk penerbitan IPR. Seluruh blok tersebut berada di Kabupaten Pohuwato.

Wardoyo mengatakan, proses penerbitan IPR tidak bisa dilakukan secara instan karena pemerintah provinsi masih harus memenuhi sejumlah kewajiban administrasi dan teknis, terutama terkait dokumen pengelolaan WPR serta dokumen reklamasi dan pascatambang. Menurutnya, dokumen pengelolaan WPR sebelumnya telah disusun oleh Kementerian ESDM pada tahun 2025, sementara dokumen reklamasi dan pascatambang disusun oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat kembali menetapkan 97 blok WPR di Provinsi Gorontalo melalui Kepmen Nomor 71 Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, 10 blok yang telah lengkap dokumennya berada di Pohuwato, sedangkan sisanya masih harus melalui tahapan penyusunan dokumen pengelolaan WPR, pengesahan Menteri ESDM, serta dokumen reklamasi dan pascatambang.

Related Post

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Gebernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH Gerak Cepat Tangani Kekeringan

Gorontalo Half Marathon 2026: Nama Pejabat Dikeluarkan dari Desain Medali Finisher 

Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

“Artinya masih ada pekerjaan rumah pemerintah provinsi yang harus segera diselesaikan agar seluruh blok bisa diproses,” ujar Wardoyo.

Saat ini, lanjutnya, terdapat 14 koperasi yang sedang berproses melengkapi dokumen administrasi untuk pengajuan IPR. Selain koperasi, beberapa permohonan dari perorangan juga sementara diproses. Namun seluruh pengajuan tersebut masih harus memenuhi berbagai persyaratan tambahan, mulai dari dokumen sosial, rekomendasi tata ruang, hingga dokumen teknis lainnya.

Karena itu, hingga saat ini baru satu IPR yang resmi terbit di Gorontalo, yakni untuk Koperasi Sinar Karya Denilo di Kabupaten Pohuwato.

Wardoyo menjelaskan, selain 10 blok yang telah lengkap, pemerintah juga tengah memproses 14 blok tambahan yang dokumen pengelolaannya telah disusun sejak tahun 2025 oleh Kementerian ESDM dan kini tinggal menunggu pengesahan. Ke-14 blok tersebut tersebar di Bone Bolango sebanyak 11 blok, dua blok di Kabupaten Gorontalo, dan satu blok di Gorontalo utara.

“Atas arahan Pak Gubernur, tim percepatan pertambangan rakyat diminta untuk memfasilitasi seluruh kelengkapan administrasi agar penerbitan IPR dapat berjalan lebih cepat,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi Gorontalo Sri Wahyuni Dg Matona menjelaskan bahwa penerbitan IPR dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan perubahan dari PP Nomor 5 Tahun 2021.

Menurutnya, regulasi tersebut membawa sejumlah perubahan penting, salah satunya penambahan sektor usaha dari 17 menjadi 22 sektor, termasuk sektor pertambangan rakyat yang berkaitan langsung dengan penerbitan IPR.

Sri Wahyuni mengatakan, IPR dapat diberikan kepada koperasi maupun perorangan. Untuk koperasi, luas maksimal yang dapat diajukan sebesar 10 hektar, sedangkan perorangan maksimal lima hektar.

Ia kemudian menjelaskan proses penerbitan IPR Koperasi cahaya sinergi dengilo Karya Denilo yang menjadi IPR pertama terbit di Gorontalo. Awalnya koperasi tersebut mengajukan area seluas sekitar 10 hektar. Namun setelah dilakukan pemetaan, sekitar delapan hektar wilayah yang diajukan ternyata berada di kawasan hutan dan hanya 0,47 hektar yang berada di luar kawasan hutan.

Karena sebagian besar wilayah masuk kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, maka PTSP hanya dapat memproses izin pada area di luar kawasan hutan seluas 0,47 hektar.

“Nah, terkait dengan IPR yang terbit ini adalah IPR dengan luas kawasan 0,47 hektar,” jelas Sri Wahyuni.

Ia menegaskan bahwa proses penerbitan IPR tidak semudah membalikkan telapak tangan karena harus melalui tahapan panjang dan ketat. Pemohon wajib memenuhi berbagai persyaratan dasar seperti titik koordinat wilayah, dokumen tata ruang, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), surat keterangan fiskal, NPWP, KTP, hingga surat keterangan kepala desa yang menyatakan bahwa pengurus koperasi benar-benar masyarakat setempat.

Selain itu, apabila lokasi pengajuan bersinggungan dengan kawasan hutan, maka pemohon juga wajib melampirkan dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) serta dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.

Seluruh dokumen tersebut kemudian diunggah melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk diverifikasi oleh PTSP. Sri Wahyuni menjelaskan bahwa pihaknya memiliki batas waktu untuk melakukan validasi. Jika seluruh dokumen telah lengkap dan sesuai, maka penerbitan izin harus segera dilakukan melalui sistem.

“Kalau semua dokumen sudah terpenuhi, kami tidak punya hak untuk mengulur-ulur penerbitan izin,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penerbitan IPR juga dilakukan berdasarkan rekomendasi teknis dari sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup melalui sistem Amdalnet serta Dinas ESDM yang menyatakan bahwa seluruh aspek teknis telah memenuhi ketentuan.

“Jadi memang benar-benar untuk IPR sinergi dengilo ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena sudah berdasarkan Pertek dari masing-masing dinas,” pungkas Sri Wahyuni.

Dalam konferensi pers tersebut juga disampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo saat ini tengah menyiapkan regulasi pendukung terkait iuran pertambangan daerah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Daerah yang sementara diproses oleh Bapenda.

Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap percepatan penerbitan IPR dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang sekaligus mendorong pengelolaan pertambangan rakyat yang lebih tertib, legal, aman, dan berkelanjutan.

“Secara paralel, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga telah mengajukan pembahasan terkait kontribusi dari sektor pertambangan rakyat. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua aspek pertambangan dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tandasnya (Mg-05)

Tags: Gubernur GusnarIPRIzin Tambangpemprov gorontalotambang pohuwatoWPR

Related Posts

Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Gebernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH Gerak Cepat Tangani Kekeringan

Gebernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH Gerak Cepat Tangani Kekeringan

Thursday, 3 September 2026
Gorontalo Half Marathon 2026: Nama Pejabat Dikeluarkan dari Desain Medali Finisher 

Gorontalo Half Marathon 2026: Nama Pejabat Dikeluarkan dari Desain Medali Finisher 

Wednesday, 2 September 2026
Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

Wednesday, 2 September 2026
Ssstttt, Dini Hari 1 September Harga BBM Non Subsidi Naik Lagi, Pertamina Dex Rp 25.200 per Liter

Ssstttt, Dini Hari 1 September Harga BBM Non Subsidi Naik Lagi, Pertamina Dex Rp 25.200 per Liter

Tuesday, 1 September 2026
Embarkasi Haji Gorontalo Terancam Macet, Dana Rp68,25 M untuk Asrama Haji Ditolak

Embarkasi Haji Gorontalo Terancam Macet, Dana Rp68,25 M untuk Asrama Haji Ditolak

Monday, 31 August 2026
Next Post
Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Dinilai Sukses Kendalikan Inflasi, Kemendari Suntik Pemprov Gorontalo Rp 3 Miliar

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

Friday, 4 September 2026
Listrik Disiapkan Dukung Industri Gorontalo, PLN Pacu Infrastruktur hingga Desa

Listrik Disiapkan Dukung Industri Gorontalo, PLN Pacu Infrastruktur hingga Desa

Friday, 4 September 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Curi Uang dan Perhiasan Emas, Dua Pria Diciduk

Curi Uang dan Perhiasan Emas, Dua Pria Diciduk

Friday, 4 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    25 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Perusahaan BJA Group bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Serifikat Tanah kepada warga Pemilik Tanah disekitar Jalan Akses PT Inti Global Laksana (PT IGL)

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Listrik Disiapkan Dukung Industri Gorontalo, PLN Pacu Infrastruktur hingga Desa

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.