Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sidang lanjutan gugatan hasil PSU Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) terus bergulir. Pada sidang dengan nomor perkara 320/PHP.BUP-XXIII/2025, yang berlangsung Selasa (20/5) di ruang Sidang Panel MK, KPU Gorut selaku pihak termohon membantah keras tudingan yang dilayangkan Pemohon dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.
Termohon menegaskan telah melaksanakan seluruh tahapan pemilihan sesuai ketentuan perundang-undangan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Termohon yang diwakili oleh La Radi Eno menolak dalil Pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran-Ramdhan Mapaliey (Romantis) yang menyebut adanya pembiaran dalam proses verifikasi dan validasi terhadap calon Wakil Bupati nomor urut 2, Nurjana Hasan Yusuf.
“Tudingan seolah-olah Termohon dengan sengaja dan melawan hukum meloloskan calon wakil bupati tanpa verifikasi yang cermat adalah tidak benar dan tidak jujur,” jelasnya.
Menurut Termohon, Pemohon justru menunjukkan sikap tidak profesional dan tidak menjunjung prinsip jujur sebagai peserta Pilkada. “Prinsip kejujuran dan profesionalitas tidak hanya berlaku bagi penyelenggara pemilihan, tetapi juga bagi peserta. Tujuannya agar Pilkada melahirkan pemimpin yang jujur dan berintegritas,” lanjut Termohon.
Isu Ijazah Paket C Baru Muncul Usai Penetapan
Menyoal dugaan penggunaan dokumen ijazah Paket C yang tidak sah oleh calon Wakil Bupati Nurjana Hasan Yusuf, Termohon mempertanyakan alasan Pemohon baru mempersoalkan hal itu setelah proses penetapan pasangan calon selesai.
“Pemohon tidak pernah menyampaikan pengaduan atau laporan terkait dokumen tersebut selama tahapan pemilihan berlangsung. Bahkan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara terkait hal itu,” tegas Radi.
Bahkan saat Ketua KPU Gorontalo Utara menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD pada 12 Maret 2025, Termohon menjelaskan kehadiran tersebut semata-mata untuk menghormati undangan lembaga legislatif, bukan membahas dokumen pencalonan seperti yang didalilkan Pemohon.
“Ketua KPU datang tanpa membawa dokumen apapun, karena awalnya diundang untuk membicarakan pencairan dana hibah PSU,” ujarnya.
Termohon juga menilai dalil Pemohon terkait syarat pendidikan calon sebagai tidak berdasar, mengingat isu ijazah baru mencuat setelah perkara sebelumnya, yaitu perkara PHPU Gorontalo Utara dengan register 55/PHPU.BUP-XXIII/2025, sudah lebih dulu diajukan pada 5 Desember 2024.
“Pemohon tidak konsisten dalam dalilnya. Dugaan soal ijazah baru muncul pada RDP Maret 2025, padahal proses PHPU telah diajukan sejak Desember 2024,” ujar Radi.
Ia juga menegaskan tidak ada aturan dalam hukum acara MK yang melarang pihak terkait mengemukakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon.
Laporan TSM Sudah Diproses dan Tidak Terbukti
Kuasa hukum Pihak Terkait, Febriyan Potale, turut menanggapi sejumlah tuduhan yang diarahkan terhadap paslon nomor urut 2. Ia menyampaikan bahwa ada tiga laporan yang pernah diajukan terkait Nurjana Hasan Yusuf, namun seluruhnya telah diproses dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.
Adapun terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dituduhkan kepada paslon nomor urut 2, menurut Febriyan, telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi dan hasilnya menyatakan tidak ditemukan pelanggaran TSM.
Dengan demikian, Termohon memohon kepada MK agar menolak seluruh permohonan Pemohon karena tidak beralasan menurut hukum dan tidak didukung oleh fakta maupun bukti yang sah.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, melalui perwakilannya Ronald Ismail, menyatakan telah melaksanakan tugas pencegahan dengan menerbitkan surat imbauan pada 23 Agustus 2024.
Surat tersebut berisi imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara agar memastikan seluruh tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran, penelitian syarat pasangan calon, hingga penetapan calon.
Selain itu, berdasarkan Formulir Model A Hasil Pengawasan tertanggal 3 September 2024, Bawaslu Gorontalo Utara turut melakukan pengawasan terhadap proses klarifikasi ijazah milik calon Wakil Bupati Nurjana Hasan Yusuf yang dilakukan oleh KPU setempat.
Klarifikasi tersebut dilakukan langsung ke instansi penerbit dokumen, yakni Dinas Pendidikan Kota Manado dan PKBM Samratulangi Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Pada 2 September 2024, KPU Gorontalo Utara mendatangi Dinas Pendidikan Kota Manado dan diterima oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, Imelda L. Borang, S.Pd.
Kemudian, pada pukul 11.30 Wita di hari yang sama, anggota KPU Noval Katili, S.H., mengunjungi PKBM Samratulangi Paal Dua dan diterima oleh Direktur PKBM, Faradila Bachmid.
Hasil klarifikasi menyebutkan bahwa benar Nurjana Hasan Yusuf terdaftar sebagai siswa PKBM Samratulangi Paal Dua dengan Nomor Induk Siswa 059, dan telah dinyatakan lulus pada tahun 2012.
Hal ini sesuai dengan ijazah yang diterbitkan pada 4 Agustus 2012, dengan Nomor DN-PC 0158627, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado atas nama Tombeg Dante.
Pada sidang sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey (Romantis), berkeberatan dengan Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 312 Tahun 2025 yang menetapkan hasil pemilihan pada 23 April 2025, sebagai tindak lanjut dari Putusan MK sebelumnya dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Kamis (15/5/2025) dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Menurut Pemohon, ijazah yang digunakan oleh Nurjana Hasan Yusuf yang disebut berasal dari PKBM Samratulangi, Kota Manado diduga cacat secara yuridis. Ia menegaskan, keabsahan dokumen tersebut seharusnya menjadi syarat utama dalam pencalonan.
“Dengan meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan minimal setara SLTA, Termohon telah melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil,” tegasnya.
Lebih jauh, Heru juga memaparkan adanya praktik politik uang yang dilakukan secara masif oleh Pihak dengan melibatkan tim sukses, kepala desa, hingga anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
Ia menyebut terjadi pembagian uang kepada pemilih di sejumlah wilayah, seperti di Desa Maningkapoto, Kecamatan Kwandang, serta transfer dana kepada sejumlah kepala desa dalam sebuah pertemuan tertanggal 1 April 2025 yang berlangsung di rumah tim sukses paslon nomor 2, Revan alias RSB.
Untuk itu, dalam petitumnya Pemohon meminta MK menyatakan pasangan Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf terbukti melakukan pelanggaran TSM serta harus didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara 2024 serta menyatakan Pemohon sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024.(rmb/net)
Comment