logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Sidang Lanjutan PSU Gorut, KPU Balik Serang Romantis

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 21 May 2025
in Headline
0
Pemberi Keterangan Bawaslu saat sidang perkara nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN GORONTALO UTARA Tahun 2024, Selasa (20/5/2025). Foto Humas/Bay

Pemberi Keterangan Bawaslu saat sidang perkara nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN GORONTALO UTARA Tahun 2024, Selasa (20/5/2025). Foto Humas/Bay

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sidang lanjutan gugatan hasil PSU Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) terus bergulir. Pada sidang dengan nomor perkara 320/PHP.BUP-XXIII/2025, yang berlangsung Selasa (20/5) di ruang Sidang Panel MK, KPU Gorut selaku pihak termohon membantah keras tudingan yang dilayangkan Pemohon dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.

Termohon menegaskan telah melaksanakan seluruh tahapan pemilihan sesuai ketentuan perundang-undangan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Termohon yang diwakili oleh La Radi Eno menolak dalil Pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran-Ramdhan Mapaliey (Romantis) yang menyebut adanya pembiaran dalam proses verifikasi dan validasi terhadap calon Wakil Bupati nomor urut 2, Nurjana Hasan Yusuf.

“Tudingan seolah-olah Termohon dengan sengaja dan melawan hukum meloloskan calon wakil bupati tanpa verifikasi yang cermat adalah tidak benar dan tidak jujur,” jelasnya.

Related Post

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Menurut Termohon, Pemohon justru menunjukkan sikap tidak profesional dan tidak menjunjung prinsip jujur sebagai peserta Pilkada. “Prinsip kejujuran dan profesionalitas tidak hanya berlaku bagi penyelenggara pemilihan, tetapi juga bagi peserta. Tujuannya agar Pilkada melahirkan pemimpin yang jujur dan berintegritas,” lanjut Termohon.

Isu Ijazah Paket C Baru Muncul Usai Penetapan

Menyoal dugaan penggunaan dokumen ijazah Paket C yang tidak sah oleh calon Wakil Bupati Nurjana Hasan Yusuf, Termohon mempertanyakan alasan Pemohon baru mempersoalkan hal itu setelah proses penetapan pasangan calon selesai.

“Pemohon tidak pernah menyampaikan pengaduan atau laporan terkait dokumen tersebut selama tahapan pemilihan berlangsung. Bahkan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara terkait hal itu,” tegas Radi.

Bahkan saat Ketua KPU Gorontalo Utara menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD pada 12 Maret 2025, Termohon menjelaskan kehadiran tersebut semata-mata untuk menghormati undangan lembaga legislatif, bukan membahas dokumen pencalonan seperti yang didalilkan Pemohon.

“Ketua KPU datang tanpa membawa dokumen apapun, karena awalnya diundang untuk membicarakan pencairan dana hibah PSU,” ujarnya.

Termohon juga menilai dalil Pemohon terkait syarat pendidikan calon sebagai tidak berdasar, mengingat isu ijazah baru mencuat setelah perkara sebelumnya, yaitu perkara PHPU Gorontalo Utara dengan register 55/PHPU.BUP-XXIII/2025, sudah lebih dulu diajukan pada 5 Desember 2024.

“Pemohon tidak konsisten dalam dalilnya. Dugaan soal ijazah baru muncul pada RDP Maret 2025, padahal proses PHPU telah diajukan sejak Desember 2024,” ujar Radi.

Ia juga menegaskan tidak ada aturan dalam hukum acara MK yang melarang pihak terkait mengemukakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pemohon.

Laporan TSM Sudah Diproses dan Tidak Terbukti

Kuasa hukum Pihak Terkait, Febriyan Potale, turut menanggapi sejumlah tuduhan yang diarahkan terhadap paslon nomor urut 2. Ia menyampaikan bahwa ada tiga laporan yang pernah diajukan terkait Nurjana Hasan Yusuf, namun seluruhnya telah diproses dan dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.

Adapun terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dituduhkan kepada paslon nomor urut 2, menurut Febriyan, telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi dan hasilnya menyatakan tidak ditemukan pelanggaran TSM.

Dengan demikian, Termohon memohon kepada MK agar menolak seluruh permohonan Pemohon karena tidak beralasan menurut hukum dan tidak didukung oleh fakta maupun bukti yang sah.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara, melalui perwakilannya Ronald Ismail, menyatakan telah melaksanakan tugas pencegahan dengan menerbitkan surat imbauan pada 23 Agustus 2024.

Surat tersebut berisi imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara agar memastikan seluruh tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran, penelitian syarat pasangan calon, hingga penetapan calon.

Selain itu, berdasarkan Formulir Model A Hasil Pengawasan tertanggal 3 September 2024, Bawaslu Gorontalo Utara turut melakukan pengawasan terhadap proses klarifikasi ijazah milik calon Wakil Bupati Nurjana Hasan Yusuf yang dilakukan oleh KPU setempat.

Klarifikasi tersebut dilakukan langsung ke instansi penerbit dokumen, yakni Dinas Pendidikan Kota Manado dan PKBM Samratulangi Paal Dua, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara.

Pada 2 September 2024, KPU Gorontalo Utara mendatangi Dinas Pendidikan Kota Manado dan diterima oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, Imelda L. Borang, S.Pd.

Kemudian, pada pukul 11.30 Wita di hari yang sama, anggota KPU Noval Katili, S.H., mengunjungi PKBM Samratulangi Paal Dua dan diterima oleh Direktur PKBM, Faradila Bachmid.

Hasil klarifikasi menyebutkan bahwa benar Nurjana Hasan Yusuf terdaftar sebagai siswa PKBM Samratulangi Paal Dua dengan Nomor Induk Siswa 059, dan telah dinyatakan lulus pada tahun 2012.

Hal ini sesuai dengan ijazah yang diterbitkan pada 4 Agustus 2012, dengan Nomor DN-PC 0158627, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado atas nama Tombeg Dante.

Pada sidang sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey (Romantis), berkeberatan dengan Keputusan KPU Gorontalo Utara Nomor 312 Tahun 2025 yang menetapkan hasil pemilihan pada 23 April 2025, sebagai tindak lanjut dari Putusan MK sebelumnya dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar pada Kamis (15/5/2025) dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Menurut Pemohon, ijazah yang digunakan oleh Nurjana Hasan Yusuf yang disebut berasal dari PKBM Samratulangi, Kota Manado diduga cacat secara yuridis. Ia menegaskan, keabsahan dokumen tersebut seharusnya menjadi syarat utama dalam pencalonan.

“Dengan meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan minimal setara SLTA, Termohon telah melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil,” tegasnya.

Lebih jauh, Heru juga memaparkan adanya praktik politik uang yang dilakukan secara masif oleh Pihak dengan melibatkan tim sukses, kepala desa, hingga anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Ia menyebut terjadi pembagian uang kepada pemilih di sejumlah wilayah, seperti di Desa Maningkapoto, Kecamatan Kwandang, serta transfer dana kepada sejumlah kepala desa dalam sebuah pertemuan tertanggal 1 April 2025 yang berlangsung di rumah tim sukses paslon nomor 2, Revan alias RSB.

Untuk itu, dalam petitumnya Pemohon meminta MK menyatakan pasangan Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf terbukti melakukan pelanggaran TSM serta harus didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara 2024 serta menyatakan Pemohon sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024.(rmb/net)

Tags: Gorontalo UtaraKPU GorutPerselisihan Hasil PSUPSU GorutSidang Lanjutan PSU Gorut

Related Posts

Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
DISTRIBUSI ENERGI: Pimpinan Pertamina Patra Niaga Sulawesi mengecek langsung dan memastikan kelancaran distribusi BBM di Gorontalo (foto: dok-pertamina patra niaga sulawesi)

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026
UNTUK GORONTALO - Pertemuan para politisi Gorontalo yang digagas Wali Kota Adhan Dambea berlangsung penuh kekeluargaan dan harmonis, Kamis (5/3) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo. (foto: istimewa)

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Friday, 6 March 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Next Post
MENUJU MEKKAH - Sejumlah jemaah calon haji meninggalkan Asrama Haji Gorontalo untuk menuju embarkasi ujungpandang, Selasa (20/5). Dini hari tadi (21/5), CJH kloter 28 ini diberangkatkan ke Jeddah, Arab Saudi. (foto : diyanti / gorontalo post)

Doakan Embarkasi Haji Segera Terwujud

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

Friday, 25 August 2023
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.