Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kementerian Keuangan dan dikawal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Gorontalo bersama KPPN Gorontalo dan KPPN Marisa, bergerak cepat menyalurkan gaji bulan ke 13 dan tahun 2026 yang mulai dicairkan hari ini, Selasa (2/6).
Di Provinsi Gorontalo, total target penyaluran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp120,59 miliar untuk 28.751 penerima. Hingga 30 Mei 2026, pembayaran yang telah diproses mencapai Rp100,76 miliar kepada 26.786 penerima. Mereka terdiri dari PNS, anggota TNI/Polri, dan PPPK pada satuan kerja instansi vertikal pusat di Provinsi Gorontalo.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani, mengatakan pencairan gaji ketiga belas tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak aparatur negara, tetapi juga bagian dari upaya menjaga momentum ekonomi daerah.
“Penyaluran gaji ketiga belas merupakan salah satu bentuk transmisi APBN kepada masyarakat. Tambahan pendapatan ini diharapkan dapat memperkuat daya beli, mendorong konsumsi rumah tangga, serta memberikan dampak positif bagi aktivitas ekonomi di Gorontalo,” ujar Arie.
Menurutnya, pencairan gaji ketiga belas tahun ini memiliki nilai strategis karena berlangsung bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru. Tambahan pendapatan yang diterima masyarakat diperkirakan akan mendorong peningkatan belanja rumah tangga, khususnya untuk kebutuhan pendidikan.
Permintaan terhadap perlengkapan sekolah, seragam, buku, hingga kebutuhan penunjang lainnya diprediksi meningkat. Dampaknya juga diperkirakan dirasakan sektor perdagangan, jasa transportasi, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Gorontalo karena meningkatnya aktivitas konsumsi masyarakat.
Arie menegaskan, Kanwil DJPb Provinsi Gorontalo memastikan proses pencairan dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kami terus mengawal pelaksanaan APBN agar tersalurkan secara efektif, transparan, dan akuntabel sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” tambahnya.
Pembayaran gaji ketiga belas dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBN.
Seluruh satuan kerja yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) juga dihimbau segera menyampaikan dokumen pembayaran secara lengkap agar manfaat kebijakan tersebut dapat segera dirasakan masyarakat. (Tr-76)













Discussion about this post