Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Menurut Putusan MK 27/2024 dan Larangan Mutasi pada Pilkada Serentak 2024

Oleh:
Yusran Lapananda
Penulis adalah Penulis Buku Perjalanan Dinas Undercover

 

PENDAHULUAN

Rabu 20 Mar 2024 Psl 201 UU 10 Thn 206 ttg Perubahan Kedua Atas UU No 1 Thn 2015 ttg Penetapan PERPPU No 1 Thn 2014 ttg Pemilihan Gubernur, Bupati, & Walikota Menjadi UU kembali berubah makna, kali ini Psl 201 ayat (7) yang berubah. Pada hari & tgl tersebut, 9 hakim konstitusi dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum mengucapkan Putusan MK 27/PUU-XXII/2024.

Putusan ini memupuskan harapan 13 Kepala Daerah selaku pemohon, termasuk 270 Kepala Daerah hasil pemilihan thn 2020 yang ingin berkuasa selama 5 thn full. Berbagai alasan diajukan 13 pemohon Kepala Daerah agar hasrat berkuasa & menikmati berbagai fasilitas Kepala Daerah terus berlanjut hingga 2026, namun kandas.

Putusan ini merupakan hasil permohonan 13 Kepala Daerah, yakni: Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Makassar, Walikota Bontang, Walikota Bukittinggi, Gubernur Sulawesi Tengah & Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Putusan ini turut mempengaruhi & berdampak pada 270 Kepala Daerah hasil pemilihan thn 2020 termasuk didalamnya, Bupati Bone Bolango, Bupati Gorontalo & Bupati Pohuwato.

Dalam amar putusan provisi, MK menolak permohonan provisi para pemohon. Sedangkan dalam pokok permohonan, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian & menyatakan Psl 201 ayat (7) UU No 10 Thn 2016 yang semula berbunyi, “Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota hasil Pemilihan thn 2020 menjabat sampai dengan thn 2024”, berubah norma menjadi “Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota hasil Pemilihan thn 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional thn 2024 sepanjang tidak melewati 5 thn masa jabatan”.

Norma baru Psl 201 ayat (7) ini bermakna, dapat merugikan atau menguntungkan 270 Kepala Daerah hasil pemilihan thn 2020. Menguntungkan bila terdapat perselisihan hasil pilkada serentak 2024 yang berdampak pada masa jabatan Kepala Daerah hasil pemilihan thn 2020 dari 31 Des 2024 diperpanjang 3 bulan hingga Mar 2025. Namun demikian, jika hasil pilkada serentak 2024 tidak terdapat perselisihan hasil pilkada serentak 2024, maka berdampak merugikan masa jabatan Kepala Daerah hasil pemilihan thn 2020 dari 31 Des 2024 menjadi sebelum tgl 31 Des 2024.

Selain itu, dalam pilkada serentak 2024 terdapat berbagai larangan yang membatasi ruang gerak & kewenangan Kepala Daerah petahana, Kepala Daerah bukan petahana & Pj. Kepala Daerah (Pj. Gubernur, Pj. Bupati & Pj. Walikota). Salah satu larangan dari aspek kepegawaian yakni larangan penggantian atau mutasi pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Larangan ini terhitung mulai tgl 22 Mar 2024 hingga dilantiknya atau berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah sesuai Putusan MK 27/2024.

MASA JABATAN KEPALA DAERAH DALAM PUTUSAN MK 27/2024

Sebelum diucapkan Putusan MK 27/2024 dalam sidang pleno MK, maka masa jabatan Kepala Daerah hasil pemilihan 2020 secara serentak berakhir pada tgl 31 Des 2024. Hal ini berkesesuaian dengan ketentuan Psl 201 ayat (7) UU 10 Thn 206, “Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota hasil Pemilihan thn 2020 menjabat sampai dengan thn 2024”.

Setelah diucapkan Putusan MK 27/2024 berdampak pada masa jabatan Kepala Daerah hasil pemilihan 2020. Hal ini berkesesuaian dengan norma baru Psl 201 ayat (7) UU No 10 Thn 2016 yakni Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota hasil Pemilihan thn 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, serta Walikota & Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional thn 2024 sepanjang tidak melewati 5 thn masa jabatan.

Putusan MK 27/3024 dapat menguntungkan atau merugikan Kepala Daerah. Begitu pula, Putusan MK 27/2024 dapat memperpanjang atau memperpendek masa jabatan Kepala Daerah hasil pilkada 2020.

       1. Jabatan Kepala Daerah Diperpendek & Merugikan Kepala Daerah.

Berdasarkan norma baru Psl 201 ayat (7) UU 10 Thn 2016, masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 sampai dilantiknya Kepala Daerah hasil pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 Nop 2024 sesuai Lampiran PKPU No 2 Thn 2024 ttg Tahapan & Jadwal Pemilihan Gubernur & Wagub, Bupati & Wabup, serta Walikota & Wawali Thn 2024.

Jika frasa pelantikan menjadi akhir dari jabatan Kepala Daerah, maka seandainya hasil pilkada serentak 27 Nop 2024 tanpa permohonan perselisihan hasil pilkada, dipastikan pelantikan Kepala Daerah yang baru, dilaksanakan sebelum 31 Des 2024. Sebab penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota maksimal 5 hr setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konsitusi kepada KPU. Selanjutnya paling lama 3 hr setelah penetapan pasangan calon terpilih maka diusulkan pengesahan pengangkatan calon terpilih & pelantikan.

       2. Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang & Menguntungkan Kepala Daerah.

Seandainya hasil pilkada serentak 27 Nop 2024 terdapat permohonan perselisihan hasil pilkada atas penetapan pasangan calon, maka pengusulan pengesahan pengangkatan & pelantikan calon terpilih menunggu penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK. Walaupun MK belum menerbitkan Peraturan MK ttg Tahapan, Kegiatan & Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati & Walikota 2024, namun setidaknya Peraturan MK yang terakhir yakni Peraturan MK No 8 Thn 2020 menjadi dasar perhitungan jangka waktu penyelesaian perselisihan hasil Pilkada serentak 2024.

Pada Pilkada serentak 2020, pemungutan suara dilakukan pada tgl 9 Des 2020. Untuk penanganan perselisihan hasil pilkada serentak 2020, dimulai dengan pengajuan permohonan 13-29 Des 2020 (paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemelihan oleh KPU). Hingga penyerahan atas penyampaian salinan Putusan/Ketetapan MK tgl 19 Mar. Jika demikian, dari perhitungan yang ada, maka jangka waktu penyelesaian perselisihan hasil pilkada 2024 maksimal 3,5 bln.

Dari perhitungan ini, maka dipastikan pelantikan calon Kepala Daerah terpilih dengan menambah waktu penetapan pasangan calon terpilih hasil Pilkada oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota paling lama 5 hr setelah Putusan MK diterima KPU, & selanjutnya paling lama 3 hr setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca Putusan MK maka diusulkan pengesahan pengangkatan calon terpilih maksimal 3 hr, maka pelantikan diperkirakan maksimal pada bln Mar 2025.

LARANGAN MUTASI & LAINNYA PADA PILKADA SERENTAK 2024

Dari masa jabatan Kepala Daerah hasil pilkada 2024, hasil putusan MK 27/2024  & ketentuan Psl 71 UU No 10 Thn 2016, berdampak pula pada larangan Kepala Daerah untuk melakukan penggantian atau mutasi pejabat terhitung 6 bln sebelum tgl penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Ketentuan ini berlaku untuk Kepala Daerah petahana, Kepala Daerah bukan petahana & Pj. Kepala Daerah.

Bukan itu saja, Kepala Daerah petahana, Kepala Daerah bukan petahana & Pj. Kepala Daerah dilarang menggunakan kewenangan, program & kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bln sebelum tgl penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih. Selain itu, terdapat larangan bagi Kepala Daerah petahana, Kepala Daerah bukan petahana & Pj. Kepala Daerah termasuk pejabat Negara/daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, Kades/Lurah membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Jika Kepala Daerah petahana yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota. Jika Kepala Daerah petahana atau bukan petahana & Pj. Kepala Daerah yang melakukan pelanggaran dikenai sanksi sesuai regulasi dalam hal ini tindak pidana pemilihan baik pelanggaran atau kejahatan seperti Psl 188, Psl 189 & Psl 190 UU No 1 Thn 2015 beserta perubahannya

Jika dilihat dari Lampiran PKPU No 2 Thn 2024 ttg Tahapan & Jadwal Pemilihan Gubernur & Wagub, Bupati & Wabup, serta Walikota & Wawali Thn 2024, maka penetapan pasangan calon Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah adalah tgl 22 Sep 2024, sehingga 6 bln sebelum tgl penetapan pasangan calon terhitung tgl 22 Mar 2024.

PENUTUP

Dengan diucapkannnya Putusan MK 27/2024 berdampak pada akhir masa jabatan Kepala Daerah hasil pilkada 2020. Putusan ini dapat menguntungkan atau memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah hasil pilkada 2020 yang tadinya berakhir pada 31 Des 2024 menjadi maksimal Mar 2025. Putusan ini pun dapat merugikan atau memperpendek masa jabatan Kepala Daerah hasil pilkada 2020 yang tadinya berakhir pada 31 Des 2024 menjadi sebelum 31 Des 2024.

Selain itu Putusan MK 27/2024 berakibat pada penerapan Psl 71 UU No 10 Thn 2016 yakni larangan Kepala Daerah petahana, Kepala Daerah bukan petahana & Pj. Kepala Daerah untuk melakukan penggantian atau mutasi pejabat mulai 22 Mar 2024 hingga berakhirnya/dilantiknya Kepala Daerah hasil pilkada 2020 antara sebelum tgl 31 Des 2024 atau maksimal Mar 2025.(*)

Comment