ASN Tambah Libur akan Dijatuhi Sanksi

Gorontalopost.id, GORONTALO – Tak terasa libur nasional atau cuti hari besar keagamaan dalam rangka Idulfitri 1445 Hijriah telah berakhir. Sehubungan dengan hal itu, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo untuk kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dia berharap, seluruh ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) tidak menambah libur.

“Maka dari itu, saya menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, untuk tidak menambah libur pada saat hari kerja mulai aktif,” tegas Marten, Sabtu (13/4/2024).

Khusus ASN, lanjut Marten, yang menambah waktu libur, siap-siap untuk menjalankan sanksi tegas berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal itu, menurutnya, sesuai dengan peraturan wali kota (Perwako) nomor 8 tahun 2023.

“Di Peraturan Wali Kota Nomor 8 tahun 2023 sudah sangat jelas, jika ada pegawai yang tidak disiplin, maka sanksinya dilakukan pengurangan TPP. Namun, saya berharap agar seluruh pegawai disiplin bukan karena takut dengan pengurangan TPP ini, tetapi benar-benar disiplin dari hati untuk melayani masyarakat,” tandas wali kota dua periode itu.

Untuk mengidentifikasi ASN yang menambah libur, Marten menginstruksikan kepada seluruh pimpinan lembaga baik dinas, badan, bagian, camat sampai dengan lurah, melakukan pengambilan daftar hadir semua pegawai dihari pertama kerja.

Tujuan pengambilan daftar hadir ini sangat penting, yakni mengevaluasi sudah sejauh mana disiplin pegawai baik ASN dan tenaga honorer, mengemban status sebagai aparatur daerah.

“Saya tegaskan dan imbau lagi kepada seluruh pimpinan OPD baik badan, dinas, bagian, camat dan lurah, untuk mengambil daftar hadir pegawai termasuk daftar hadir cleaning service dan supir pada saat apel hari pertama kerja. Jika ada yang tidak hadir, tanpa keterangan yang jelas seperti sakit yang dilengkapi dengan surat dokter, maka berikan sanksi tegas,” terang Marten.

Bahkan kata Marten, jika ada pegawai yang tidak mengikuti apel kerja di hari pertama kerja, akan diberikan sanksi tegas.

Sebagaimana diketahui, libur atau cuti bersama lebaran Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN mulai pada 8 April dan berakhir pada 15 April 2024. Cuti bersama ini diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024.(rwf)

Comment