logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

ASN Tambah Libur akan Dijatuhi Sanksi

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 16 April 2024
in Kota Gorontalo
0
Suasana apel kerja yang diselenggarakan Pemerintah Kota Gorontalo beberapa waktu lalu.

Suasana apel kerja yang diselenggarakan Pemerintah Kota Gorontalo beberapa waktu lalu.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Tak terasa libur nasional atau cuti hari besar keagamaan dalam rangka Idulfitri 1445 Hijriah telah berakhir. Sehubungan dengan hal itu, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo untuk kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dia berharap, seluruh ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) tidak menambah libur.

“Maka dari itu, saya menegaskan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, untuk tidak menambah libur pada saat hari kerja mulai aktif,” tegas Marten, Sabtu (13/4/2024).

Khusus ASN, lanjut Marten, yang menambah waktu libur, siap-siap untuk menjalankan sanksi tegas berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Hal itu, menurutnya, sesuai dengan peraturan wali kota (Perwako) nomor 8 tahun 2023.

Related Post

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Survei Integritas Pendidikan di Kota Mulai Bergulir

Rangkaian Peringatan HUT ke-298 Kota Gorontalo, 100 Pengemudi Bentor Nikmati Ganti Oli Gratis

“Di Peraturan Wali Kota Nomor 8 tahun 2023 sudah sangat jelas, jika ada pegawai yang tidak disiplin, maka sanksinya dilakukan pengurangan TPP. Namun, saya berharap agar seluruh pegawai disiplin bukan karena takut dengan pengurangan TPP ini, tetapi benar-benar disiplin dari hati untuk melayani masyarakat,” tandas wali kota dua periode itu.

Untuk mengidentifikasi ASN yang menambah libur, Marten menginstruksikan kepada seluruh pimpinan lembaga baik dinas, badan, bagian, camat sampai dengan lurah, melakukan pengambilan daftar hadir semua pegawai dihari pertama kerja.

Tujuan pengambilan daftar hadir ini sangat penting, yakni mengevaluasi sudah sejauh mana disiplin pegawai baik ASN dan tenaga honorer, mengemban status sebagai aparatur daerah.

“Saya tegaskan dan imbau lagi kepada seluruh pimpinan OPD baik badan, dinas, bagian, camat dan lurah, untuk mengambil daftar hadir pegawai termasuk daftar hadir cleaning service dan supir pada saat apel hari pertama kerja. Jika ada yang tidak hadir, tanpa keterangan yang jelas seperti sakit yang dilengkapi dengan surat dokter, maka berikan sanksi tegas,” terang Marten.

Bahkan kata Marten, jika ada pegawai yang tidak mengikuti apel kerja di hari pertama kerja, akan diberikan sanksi tegas.

Sebagaimana diketahui, libur atau cuti bersama lebaran Idulfitri 1445 Hijriah bagi ASN mulai pada 8 April dan berakhir pada 15 April 2024. Cuti bersama ini diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2024.(rwf)

Tags: ASN Kota GorontaloKota GorontaloLibur NasionalMarten TahaSanksi Tambah Liburwali kota gorontalo

Related Posts

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Friday, 17 April 2026
Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Pertemuan Koordinasi SDMK 2026, Kadinkes Gorontalo Soroti Kelemahan Perencanaan dan Data

Friday, 17 April 2026
Suasana audiens antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan Perwakilan Jejaring Pendidikan KPK, Rabu (15/4/2026). (Foto: Prokopim)

Survei Integritas Pendidikan di Kota Mulai Bergulir

Thursday, 16 April 2026
Asisten II Setda Kota Gorontalo, Effendy Rauf ketika memberikan sambutan pada kegiatan ganti oli gratis bagi pengemudi bentor yang diselenggarakan BAZNAS Kota Gorontalo.

Rangkaian Peringatan HUT ke-298 Kota Gorontalo, 100 Pengemudi Bentor Nikmati Ganti Oli Gratis

Thursday, 16 April 2026
Adhan Dambea

Pemkot dan KPK Sinkronkan Penguatan Pendidikan, Adhan Siapkan Perda Khusus

Thursday, 16 April 2026
Adhan Dambea

Batasi Penggunaan HP di Kalangan Anak-anak

Wednesday, 15 April 2026
Next Post
KASUS LAMA : Mantan ketua DPW NasDem Gorontalo, Hamim Pou mengenakan rompi tahanan Kejaksaan, menuju mobil tahanan untuk kemudian ke Lapas Gorontalo, Rabu (17/4). (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Bansos Diusut, Hamim Dibui

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

Tuesday, 22 November 2022

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.