Oleh :
Fory Armin Naway
Dosen FIP Universitas Negeri Gorontalo, Ketua PGRI Kab. Gorontalo
Pemerintah pusat pada akhir tahun 2020 lalu telah melakukan evaluasi pembelajaran Virtual atau pembelajaran Daring yang sudah berlangsung sejak Maret 2020. Setelah melakukan evaluasi, selanjutnya melihat situasi dan kondisi selama hampir setahun penerapan pembelajaran Virtual, Pemerintah pusat pada akhirnya telah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut tertuang pemerintah pusat harus melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah, sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya masing-masing. Pemberian kewenangan penuh kepada daerah dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka, berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, mulai Januari 2021.
Mendikbud Nadiem Makarim, seperti dirilis laman suara.com (8/12/2020), menjelaskan, kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka, merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan diberikan, namun Mendikbud menegaskan bahwa pandemi Covid-19 belumlah usai. Pemerintah daerah dalam konteks ini tetap harus memperhatikan untuk terus waspada dan berusaha semaksimal mungkin menekan laju penyebaran virus Corona dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Prinsipnya menurut Mendikbud, kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidaklah berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka diharapkan tetap dilakukan sesuai ketentuan, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemerintah daerah, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.
Berdasarkan SKB 5 Menteri tersebut di atas, maka efektif mulai Januari 2021, beberapa daerah di Indonesia, telah menerapkan proses pembelajaran tatap muka. Artinya, jika proses pembelajaran tatap muka tetap dilaksanakan di sekolah-sekolah, maka berbagai instrumen sebagai ikhtiar dan sumber kewaspadaan, patut menjadi perhatian pihak sekolah, guru dan orang tua siswa.
Bagi pihak sekolah dan guru, protokol kesehatan tidak hanya dalam bentuk himbauan, tapi dilakukan pengawasan yang ketat, sekaligus membangkitkan alam sadar bagi anak didik tentang pentingnya berikhtiar dan waspada terhadap penyebaran virus Covid-19. Yang jelas dalam hal ini, penjabaran protokol kesehatan menjadi bagian penting dari disiplin yang harus dipatuhi secara konsisten dan menyeluruh oleh siapapun.
Bagi pihak sekolah, penggunaan masker saat di luar kelas dan di dalam kelas menjadi sebuah keharusan. Demikian pula dengan jarak tempat duduk dan meja belajar siswa, harus diatur sedemikian rupa, termasuk jumlah siswa dalam satu kelas yang juga perlu dibatasi dengan mengatur sift jadwal belajar siswa agar tidak berdesakan.
Hal lainnya yang juga menjadi penekanan pihak sekolah adalah meminimalisir kontak fisik antara siswa dengan siswa lainnya dan kontak fisik antara siswa dengan guru, juga perlu dijaga jangan sampai menggejala. Selanjutnya, aturan tidak saling meminjam alat peraga pembelajaran, juga harus dihindari untuk memutus mata rantai penyebaran virus, tidak berkerumun saat jam istrahat dan yang paling penting adalah menyediakan wadah atau tempat mencuci tangan yang dilengkapi dengan sabun di tiap-tiap kelas.
Bagi orang tua siswa, tugas utama yang penting adalah memperhatikan asupan gizi anak-anak mereka untuk menjaga dan memperkuat imunitas tubuh agar tidak mudah terserang penyakit yang memungkinkan seorang anak rentan tertular Virus Corona yang terus mengintai. Demikian pula, saat pulang sekolah, anak didik dihimbau untuk tetap menjaga jarak dan saat tiba di rumah segera mandi dan pakaian sekolah segera dicuci.
Pembelajaran tatap muka di era pandemi, memang membutuhkan ekstra kerja keras sebagai bentuk kewaspadaan, bagian dari ikhtiar untuk meminimalisir mewabahnya Virus Corona yang dapat berdampak serius terhadap anak didik, keluarga di rumah dan warga masyarakat pada umumnya.
Pembelajaran tatap muka memang dapat dipandang sebagai sebuah tuntutan, karena peran dan keberadaan guru tidak tergantikan oleh apapun. Interaksi antara guru dan siswa membawa dampak psikologis, mental dan kejiwaan anak didik yang tidak akan diperoleh saat pembelajaran virtual. Demikian pula, saat pembelajaran virtual, guru hanya seakan tampil memberikan materi pembelajaran, bukan sebagai pendidik yang justru penting dalam mengembangkan pendidikan karakter bagi anak-anak didik.
Meski demikian, dalam pembelajaran tatap muka, berbagai instrumen yang diharapkan tidak semaksimal seperti pembelajaran di era sebelum adanya Covid-19. Oleh karena itu, peran dan keberadaan orang tua tetap dibutuhkan untuk memberikan penguatan terhadap tugas dan peran guru di sekolah, terutama pengembangan minat dan bakat anak didik, pembinaan karakter dan mentalitas anak didik ke arah yang lebih konstruktif.
Pembelajaran tatap muka hingga semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 berdasarkan SKB 5 Menteri tersebut, sekaligus dapat dipandang sebagai uji coba yang kelak dapat menjadi rujukan, sejauhmana efektifitas pembelajaran tatap muka di era Pandemi dan sejauhmana pula resistensi penyebaran Virus Covid-19. Artinya, jika pihak sekolah, guru dan elemen pendidikan lainnya di daerah-daerah, mampu menekan penyebaran Virus Covid-19, maka hal itu merupakan indikasi positif bahwa ke depan, pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan. Yang penting adalah konsistensi, kewaspadaan dan kepatuhan seluruh elemen pendidikan untuk menjalankan protokol kesehatan. Semoga. (***)
Comment